Selasa, April 30, 2024

Hukuman Denda Uang Di Sekolah

Ahmad Munir Hamid
Ahmad Munir Hamid
Dosen yang masih menimba ilmu

(Masyarakat jaman now Jangan mau dikadalin)

Bagaimana hukum menarik suatu kompensasi bagi murid yang tidak mengikuti kegiatan di sekolah berupa uang?

Tanggapan:

Madzhab Syafi’i, Maliki dan Hambali menghukumi haram. Sedangkan dari kalangan Madzhab Hanafi memperbolehkan, namun yang dimaksud oleh kalangan Hanafiyah, bentuknya adalah hanya menyimpannya saja dan kemudian nanti dikembalikan lagi jika dirasa yang bersangkutan sudah bertobat atau tidak akan melakukan kasalahan lagi. Hal ini menegaskan bila tidak ada alasan lembaga penyelenggara melaksanakan pungutan untuk kepentingan diluar SOP yang berlaku.

Bila dikaitkan dengan peraturan dalam dunia pendidikan, Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Lain halnya dengan sekolah yang diselengggarakan oleh masyarakat (swasta). Pungutan terhadap wali murid dapat dilakukan, selama hal tersebut dengan persetujuan komite sekolah akan tetapi pungutan/sumbangan yang diperoleh dari wali murid tersebut tidak diperbolehkan digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf c Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan No 44 Tahun 2012.

Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alamnya tapi tidak dengan masyarakatnya, hal dengan muda kita lihat dari tingkat GNP atau GDP masyarakat. Hampir semua sektor perdagangan melesu, hasil panen juga tidak begitu maksimal maka cukup penting informasi ini bagi lembaga penyelenggara pendidikan untuk tidak menarik sumbangan ataupun bentuk apapun kepada siswa diluar kebutuhan pokok. Apalagi jika pungutan itu tidak ada sumber hukumnya, ataupun kalau ada sering terkait pengolahan dan laporannya dilakukan secara transparan.

Masyarakat harus kritis, khususnya wali murid yang mempunyai anak didik di sekolah atau pondok pesantren guna melindungi hak dan sebagai bentuk pendidikan juga tentang pengolahan keuangan yang lebih baik dan tranparan. Silahkan wali murid melakukan komunikasi, konfirmasi serta meminta bukti atas besaran uang yang harus dibayarkan atas alasan kompensasi agar tak ada pihak yang merasa “TERINTIMIDASI”.

Jangan takut dengan ancaman bahwa anak akan dikeluarkan bila tidak kooperatif katanya. Karena UU kita dan peraturan menteri melindungi anak kita dalam memperoleh pendidikan secara adil. Justru bila sekolah melakukan ancaman akan menjadi bomerang dan sangat bisa dibawah ke ranah hukum positif.

#Save_Pelajar_Indonesia

#Indonesia_Bebas_Pungli

Ahmad Munir Hamid
Ahmad Munir Hamid
Dosen yang masih menimba ilmu
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.