Jumat, Oktober 4, 2024

Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup: Mengurai Mitos dan Fakta

Misbahul Azizah
Misbahul Azizah
saya mahasiswi semester 2 di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Hukuman mati dan penjara seumur hidup adalah dua bentuk hukuman yang paling berat yang dapat dijatuhkan oleh pengadilan terhadap seseorang yang terbukti melakukan kejahatan. Meski sama-sama berat, namun keduanya memiliki arti yang berbeda dan implikasi yang signifikan dalam hukum pidana Indonesia.

Hukuman Mati

Hukuman mati adalah bentuk hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat akibat perbuatan seseorang. Dalam hukum pidana Indonesia, hukuman mati diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:

“Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu.” Hukuman mati dapat diberikan dalam beberapa kasus, seperti pembunuhan berencana, kejahatan berat lainnya, dan pelanggaran terhadap hukum yang sangat serius.

Penjara Seumur Hidup

Penjara seumur hidup, sebaliknya, adalah bentuk hukuman yang dijatuhkan kepada seseorang dengan memenjarakannya selama masa atau umur hidupnya. Dalam hukum pidana Indonesia, penjara seumur hidup diatur dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP, yang berbunyi:

“Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu.” Penjara seumur hidup dapat diberikan dalam beberapa kasus, seperti kejahatan berat lainnya, pelanggaran terhadap hukum yang sangat serius, dan pelanggaran terhadap hukum yang berulang.

Perbedaan Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup

Perbedaan utama antara hukuman mati dan penjara seumur hidup adalah bahwa hukuman mati berarti hukuman terberat yang dapat diberikan oleh pengadilan, sedangkan penjara seumur hidup berarti hukuman yang dapat diberikan kepada seseorang dengan memenjarakannya selama masa atau umur hidupnya. Dalam beberapa kasus, hukuman mati dapat diberikan sebagai alternatif untuk penjara seumur hidup, tetapi keduanya memiliki implikasi yang signifikan dalam hukum pidana Indonesia.

Contoh kasus yang menunjukkan perbedaan antara hukuman mati dan penjara seumur hidup adalah kasus Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, yang divonis mati atas kasus pembunuhan Brigadir J. Namun, Mahkamah Agung memutuskan tidak memberikan hukuman mati dan menggantinya dengan hukuman penjara seumur hidup.

Penafsiran dan Mitos

Dalam beberapa kasus, terdapat penafsiran yang salah tentang hukuman penjara seumur hidup, seperti yang dikemukakan dalam beberapa sumber bahwa hukuman penjara seumur hidup berarti hukuman yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan. Namun, penafsiran ini salah karena melanggar Pasal 12 ayat (4) KUHP yang menyebutkan bahwa pidana penjara tidak boleh melebihi 20 tahun.

Dalam kesimpulan, hukuman mati dan penjara seumur hidup adalah dua bentuk hukuman yang berbeda dan memiliki implikasi yang signifikan dalam hukum pidana Indonesia. Keduanya diatur dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP dan memiliki arti yang berbeda dalam beberapa kasus.

Penjelasan yang lebih rinci dan akurat tentang hukuman mati dan penjara seumur hidup dapat membantu masyarakat memahami hukum pidana Indonesia lebih baik dan mengurangi mitos yang tersebar.

Misbahul Azizah
Misbahul Azizah
saya mahasiswi semester 2 di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.