Selasa, Desember 30, 2025

Hukum Mengambil Harta Warisan Saudara Diam-diam dalam Islam

zayid fadhillah
zayid fadhillah
saya Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta fakultas Syari'ah dan Hukum program studi Hukum Pidana Islam semester 1
- Advertisement -

Persoalan harta warisan sering kali menjadi pemicu keretakan hubungan dalam keluarga. Tak jarang, muncul konflik karena ada pihak yang merasa haknya tidak terpenuhi, atau bahkan ada anggota keluarga yang nekat mengambil bagian orang lain secara diam-diam demi kepentingan pribadi.

Padahal, dalam pandangan Islam, aturan pembagian warisan telah ditetapkan secara jelas dan tegas agar setiap ahli waris mendapatkan haknya secara adil.

Aturan Waris Bersifat Mutlak (Ijbari)

Berdasarkan buku *Pengantar Ilmu Waris* karya Ammi Nur Baits, Allah SWT telah menetapkan ketentuan pembagian harta peninggalan dalam Al-Qur’an, salah satunya melalui Surah An-Nisa ayat 7. Ayat tersebut menegaskan bahwa baik laki-laki maupun perempuan memiliki hak atas harta peninggalan orang tua atau kerabatnya, baik jumlahnya sedikit maupun banyak.

Penting untuk dipahami bahwa aturan waris dalam Islam bersifat ijbari. Artinya, ketentuan ini berlaku secara otomatis di luar kehendak manusia. Begitu seseorang wafat, pembagian hartanya langsung diatur oleh hukum Allah SWT, bukan berdasarkan keinginan pribadi atau kesepakatan sepihak yang menyimpang.

Keluarga atau hakim memang terlibat dalam proses pembagiannya, namun mereka hanya berperan sebagai pelaksana hukum yang sudah ada, bukan penentu bagian sesuai selera sendiri. Oleh karena itu, bagian warisan tidak boleh diubah atau dibatalkan sesuka hati.

Menjaga Amanah dalam Pembagian Warisan

Mengelola harta peninggalan adalah sebuah amanah besar yang menuntut kejujuran. Siapa pun yang dipercaya mengurus harta tersebut wajib bersikap adil dan dilarang keras menzalimi ahli waris lainnya.

Segala bentuk tindakan menunda-nunda, menyembunyikan, atau mengurangi jatah ahli waris merupakan perbuatan terlarang. Hal ini sejalan dengan peringatan Allah SWT dalam Surah Al-Anfal ayat 27 agar umat beriman tidak mengkhianati Allah, Rasul, serta amanah yang dipercayakan kepada mereka.

Ancaman Bagi yang Merampas Hak Orang Lain

Mengambil harta yang bukan haknya hukumnya adalah haram. Dalam buku *Usul Fikih Hukum Ekonomi Syariah*, dijelaskan bahwa harta tersebut tidak akan menjadi halal kecuali ada kerelaan dari pemilik sahnya.

Islam memberikan peringatan keras bagi mereka yang berbuat curang dalam urusan harta:

  • Ancaman Neraka: Rasulullah SAW bersabda bahwa siapa pun yang mengambil hak muslim lain melalui sumpah palsu, maka Allah menetapkan neraka baginya, meski yang diambil hanya sebatang kayu siwak.
  • Beban di Akhirat: Orang yang mengambil harta orang lain, walau hanya sejengkal tanah, akan dikalungkan beban seberat tujuh lapis bumi di lehernya pada hari kiamat.

Melalui aturan yang ketat ini, Islam mengajarkan kita untuk menjauhi sifat tamak dan selalu menjaga kejujuran dalam urusan harta keluarga.

zayid fadhillah
zayid fadhillah
saya Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta fakultas Syari'ah dan Hukum program studi Hukum Pidana Islam semester 1
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.