Selasa, Desember 3, 2024

Hoaks dan Literasi Digital di Indonesia

Abdul Hadi
Abdul Hadi
Abdul Hadi, bernama lengkap Muhammad Abdul Hadi, Jurnalis Kampus LPM Ekspresi UNY dan bergiat di komunitas baca Yogyakarta. Di sela-sela kesibukannya sebagai mahasiswa psikologi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), ia juga menulis cerpen dan esai.
- Advertisement -

Meningkatkan literasi digital di Indonesia merupakan pekerjaan rumah pemerintah yang sangat berat. Di masa revolusi industri 4.0, yang mana Internet of Things (IoT) sudah merambah di berbagai lini dan kehidupan sosial masyarakat, tuntutan untuk menguasai literasi digital menjadi sangat urgen.

Rendahnya pemahaman literasi digital melahirkan serangkaian dampak negatif, mulai dari menjamurnya hoaks, pornografi, penyalahgunaan konten privat, hingga penyebaran terorisme/radikalisme di ranah maya.

Menurut Riswanto (2013) terdapat tiga konteks dalam pendekatan literasi digital. Pertama, konteks proteksi yang memandang bahwa pengguna internet (users), terutama anak-anak dan remaja rentan terpapar konten negatif sehingga ruang daring harus diproteksi sedemikian rupa untuk mengontrol arus informasi dan penggunaan internet agar tidak menyimpang dari aturan.

Indonesia menganut pendekatan ini sehingga berbagai regulasi mengenai UU ITE mengatur jalan dan perputaran roda ruang daring di Indonesia. Adanya internet positif, pemblokiran konten judi dan pornografi, hingga UU mengenai hoaks menjadi sorotan pemerintah akhir-akhir ini.

Konteks kedua adalah pendekatan instrumentalis. Pandangan ini menekankan pada penguasaan kemampuan teknis dalam menjelajah ranah maya. Sedangkan konteks ketiga adalah pendekatan pemberdayaan yang memandang bahwa internet adalah lapak untuk memberdayakan penggunanya sesuai kebutuhan masing-masing.

Menurut hemat penulis, pendekatan proteksi yang dianut pemerintah memiliki titik lemah. Tidak dimungkiri bahwa regulasi internet juga urgen untuk diimplementasikan, namun apakah kebijakan tersebut, internet positif misalnya, adalah cara yang tepat untuk mengontrol penggunaan internet di Indonesia? Atau juga regulasi yang mengatur 12 konten hoaks.

Pemerintah seolah mengarahkan (atau mendoktrin) pengguna internet tentang “internet yang baik” menurut ukuran tertentu, yang dibumbui dengan ketentuan norma-budaya “berkarakter” yang berkembang di masyarakat.

Padahal yang paling penting adalah membekali pengguna internet tentang cara memilah informasi yang dibutuhkan di antara sekian banyak banyak opsi yang tersedia. Kemampuan menjadi “mandiri” harus ditanamkan sejak dini, yang tentunya lebih baik daripada sekedar “mengarahkan” melalui aneka regulasi yang ditetapkan. Regulasi yang telah ada, malahan dalam beberapa kasus, dipelintir untuk kepentingan golongan tertentu.

Di sinilah, pendekatan pemberdayaan lebih relevan untuk dipertimbangkan. Pandangan ini terasa lebih manusiawi, yang mana pengguna internet diberikan hak kebebasan mengakses internet berdasarkan kepentingan mereka sesuai kebutuhan masing-masing. Tanpa harus ada aturan ketat yang meregulasi arus dan penggunaannya.

Masalahnya, relevansi pendekatan pemberdayaan hanya bisa diimplementasikan di masyarakat yang sadar dan memiliki literasi digital yang kuat. Pengguna internet harus memiliki kemampuan melakukan check dan recheck (konfirmasi) dalam mempertimbangkan akuntabulitas dan akurasi data, serta membaca konten berita dengan skeptis (juga kritis) dan tidak langsung menelan mentah-mentah informasi yang disajikan.

- Advertisement -

Akan tetapi hal-hal di atas masih jauh panggang dari api. Meningkatkan literasi digital adalah PR yang sangat sulit bagi pemerintah. Hal ini disebabkan tingkat literasi sederhana saja masih jauh dari harapan.

Berdasarkan laporan Bank Dunia (2018) tingkat buta huruf fungsional Indonesia adalah 55% persen dari keseluruhan penduduk. Buta huruf fungsional bukan berarti tidak melek kata atau tidak bisa membaca, namun “kurang” bisa memahami informasi yang dicerna, atau tidak bisa menjelaskan ulang hal-hal yang tadinya dibaca. Buta huruf fungsional juga menjadikan pelajar di sekolah tidak mampu memenuhi tuntutan pasar kerja  karena “ketidakfungsionalan” melek huruf mereka. Informasi yang dilahap tidak mampu dipraktikkan pada realitas lapangan.

Jika buta huruf fungsional saja masih subur di kalangan masyarakat Indonesia, wajar hoaks menyebar dengan mudah. Masyarakat gampang percaya pada informasi palsu karena literasi sederhana saja masih rendah. Apalagi mengharapkan literasi digital yang kompleks. Sebagaimana yang dijelaskan Soegiono (2019) literasi digital bukan hanya kemampuan penggunaan teknologi, tapi juga meliputi kemampuan menganalisis, berpikir kritis, sampai dengan kontrol dari penggunaan internet yang adiktif.

Novi Kurnia, pemerhati media dari Universitas Gadjah Mada menyatakan bahwa regulasi internet yang ketat dari pemerintah memancing timbulnya “efek Streisand”. Efek Streisand sendiri merujuk pada tersebarnya informasi akibat rasa penasaran dan ingin tahu yang kuat karena informasi tertentu ditutup-tutupi dan disembunyikan.

Kehendak merepresi informasi melalui regulasi yang ketat malah menjadikan keinginan publik untuk mengetahui informasi tersebut semakin besar. Akibatnya, informasi tersiar lebih masif. Misalnya regulasi mengenai hoaks tidak menyurutkan konten negatif atau yang menyiratkan ujaran kebencian menurun. Bahkan sepanjang 2018, Kemenfoinfo telah menerima laporan sebanyak 547.506 konten negatif di ranah maya.

Dari sekian ratusan ribu laporan konten negatif tersebut, hampir semuanya berasal dari media sosial. Hal ini tak lain karena masyarakat mulai meninggalkan media massa mainstream. Padahal terdapat kode etik jurnalistik yang mengontrol jalannya media massa  sehingga (nyaris) mustahil, media memproduksi berita palsu atau konten berisi ujaran kebencian.

Tetapi masalahnya masyarakat kehilangan kepercayaan pada media mainstream karena framing media (oknum) yang tidak objektif dan memihak kepentingan atau golongan tertentu. Oleh sebab itu, masyarakat beralih ke media sosial, yang merupakan lahan subur untuk menternak-biakkan konten negatif. Hal ini tak ubah lari dari mulut buaya, malah masuk ke mulut harimau.

Solusi sederhananya, namun tentu tidak mudah diimplementasikan adalah meningkatkan literasi baca yang kritis di masyarakat. Tentu saja dimulai dari lingkup paling kecil yaitu keluarga dan sekolah. Dan selanjutnya, junalis dan media massa harus menindaklanjutinya dengan mengembalikan posisi mereka sebagai media profesional, sebagai daya tawar lapak penyedia informasi terpercaya, sambungan tangan nabi, sebagai penyampai berita bagi khalayak luas.

Daftar Pustaka

Riswanto, Purji. 2013. Model-Model Gerakan Literasi Media dan Pemantauan Media di Indonesia. Jakarta: PKMB dan Yayasan TIFA

Soegiono, A.N. 2019. Tiga aspek literasi digital: mengapa ponsel membuat Anda sulit fokus. Diakses dari http://www.theconversation.com

The Word Bank. 2018. Indonesia Economic Quarterly. Washington, D.C.: World Bank Group.

Abdul Hadi
Abdul Hadi
Abdul Hadi, bernama lengkap Muhammad Abdul Hadi, Jurnalis Kampus LPM Ekspresi UNY dan bergiat di komunitas baca Yogyakarta. Di sela-sela kesibukannya sebagai mahasiswa psikologi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), ia juga menulis cerpen dan esai.
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.