Kamis, April 25, 2024

Hiruk-Pikuk Kurikulum Sekolah Di Indonesia

Alasan perubahan kurikulum yang tidak jelas, tanpa ada evaluasi yang komprehensip terhadap pelaksanaan kurikulum sebelumnya yaitu KTSP. Komunitas Air Mata Guru melalui Federasi Serikat Guru Indonesia pernah menanyakan hal ini langsung ke kementrian dan pihak kementrian tidak dapat menunjukkan hasil penelitian terkait.

Sampai saat ini perhelatan antara kurikulum KTSP dan Kurikulum 2013 masih dalam tahapan yang belum jelas. Hanya di Indonesia yang memiliki 2 kurikukulum. Dimana ada yang memakai kurikulum KTSP dan ada yang memakai kurikulum 2013. Sampai saat ini untuk urusan kurikulum belum selesai.

Pemerintah harus bisa menentukan kurikulum mana yang dipakai dalam perbaikan pembelajaran sekolah untuk seluruh sekolah di Indonesia. Harusnya kalau belum menemukan atau membuat kurikulum yang baru pemerintah harus tegas membuat satu kurikulum seluruh Indonesia dengan metodenya bisa diatur masing-masing sekolah.

Jangan sampai kurikulum berubah hanya berdasarkan asumsi dan praduga saja karena efeknya sangat buruk terhadap anak cucu kita. Jangan sampai anak-anak hanya menjadi “kelinci percobaan” dari kepentingan sesaat ataupun kepentingan kelompok tertentu. Kalau sudah seperti ini jangan berharap kualitas bangsa akan meningkat. Dampak berikutnya adalah kurikulum akan sangat mudah untuk berubah dari waktu ke waktu, ganti menteri, ganti kurikulum.

Perubahan kurikulum dilakukan tanpa landasan filosofis yang jelas. Secara garis besar filosofis pendidikan dapat dibagi tiga yaitu konservatif, liberal dan sosialis. Filosofi mana yang digunakan dalam kurikulum ini tidak jelas. Lalu apakah filosofis yang digunakan sesuai atau nyambung dengan landasan Negara, juga menjadi satu pertanyaan tersendiri. Kalau kita lihat landasan Negara kita, pancasila, maka seharusnya landasan pendidikan kita cenderung sosialis, tetapi pada kenyataanya implementasi pelaksanaan pendidikan kita, termasuk kurikulum cenderung liberal.

Perubahan kurikulum dilakukan tanpa melibatkan guru. Seperti pernah disampaikan oleh wamendikbud, guru tidak perlu dilibatkan dalam pembahasan kurikulum. Guru nantinya hanya akan tinggal melaksanakan kurikulum tersebut di sekolahnya masing-masing.

Paparan kemendikbud dalam jumpa pers akhir tahun semakin menegaskan bahwa dalam kerangka kerja penyusunan kurikulum 2013 guru hanya tinggal melakukan pembelajaran dan penilaian. Selebihnya sudah disiapkan oleh kemendikbud.Hal ini jelas bertentangan dengan UU No 14 2005 tentang guru dan dosen, pasal14 ayat 1 poin j yang menyebuktkan bahwa”dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak: memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan”. Artinya, keterlibatan guru dalam pembahasan kurikulum merupakan sebuah keharusan sebagai konsekuensi dari profesionalisme seorang guru.

Dalam penerapan kurikulum sebelumnya yang menjadi persoalan adalah kaulitas guru yang masih buruk. Akibatnya, dalam implementasi kurikulum tersebut, yang memberikan keleluasaan bagi guru dan sekolah untuk menyususun kurikulum, yang terjadi adalah guru dan sekolah hanya meng”copy-paste dari kurikulum yang ada.

Maka tidak heran, kalau kurikulum antara satu sekolah dengan sekolah lain sama saja, mulai dari visi misi sampai dengan silabusnya sama, bahkan ada sekolah yang lupa edit ketika meng’kopy. Ini baru pada tataran perencanaan, bagaimana pula pada taataran implementasi dan evaluasi.

Hasil pelaksanaan UKA maupun UKG juga menunjukkan betapa rendahnya penguasaan guru terhadap materi yang diajarkan. Nilai rata-rata UKA secara nasional adalah 42,25 dan rata-rata UKG nasional adalah 45,82 dengan ambang batas kelulusan 75. Dengan kondisi ini jika kurikulum terlalu cepat berubah-ubah, maka akan sulit diharapkan kurikulum tersebut akan berhasil.

Baru saja guru-guru mempelajari KTSP, sudah ada lagi sisipan pendidikan karakter pada kurikulum, sudah ada rencana perubahan kurikulum 2013.

Akhirnya kebanyakan guru tidak terlalu memusingkn perubahan kurikulum karena pada akhirnya, di ruang kelas merekalah yang harus berimprovisasi agar target-target kurikulum bisa tercapai. Untuk menjawab persoalan ini pemerintah kabarnya akan melakukan pelatihan untuk guru dalam implementasi kurikulum 2013. Yang jadi persoalan adalah bahwa pemerintah akan melakukan pelatihanan untuk

350.000 guru hanya dalam dalam waktu 5 bulan. Mengingat track record pelatihan yang dislenggarakan oleh pemerintah selama ini, patut dipertanyakan keseriusan pemerintah dalam melaksanakan pelatihan ini. Bagaimana menghasilkan 350.000 orang guru yang kemungkinan akan di ikuti 300.000 orang guru. Kementrian juga harus memberikan pelatihan kepada 1.0000.000 orang guru sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UKG

Pembuatan keurikulum harus berdasarkan aspek yang di tetapkan dalam undang-undang. Dimana dalam UU No 20 tahun 2003 tentang system pendididikan Nasional. Sebagaimana disebutkan pada pasal 36 ayat 2 yaitu: Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.

Yang kemudian dikuatkan pasal sama ayat 3 poin c, d dan e di sebutkan:kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan republik Indonesia dengan memperhatikan:c. peningkatan potensi, kecerdasan dan minat peserta didik. keberagamanan potensi daerah dan lingkungan tuntutan pembangunan daerah dan nasional Apa yang sedang dibahas dan direncanakan oleh kemendikbud saat ini jelas sekali bahwa kementrian sepertinya menafikan perbedaan kondisi setiap daerah.

Seharusnya untuk urusan kurikullum pemerintah saat ini harus bisa menetapkan kurikulum mana yang akan di pakai dan di jalankan, jangan sampai ada dua kurikulum dalam sekolah. Sehingga guru-guru bisa berkonsentrasi kepada persiapan materinya. Guru tidak dipusingkan lagi dengan masalah kurikulum. Selama ini guru dipusingkan dengan kurikulum.
Apalagi gurunya mengajar kepada kurikulum yang berbeda di satu sekolah. Untuk kelas ,7 dan 10 kurikulum KTSP untuk kelas 8,9 dan 11,12 kurikulum 2013, hal inilah membuat guru pusing tujuh kelilling. Sebelum membuat peraturan baru pemerintah harus menetapkan satu kurikulum sebagai landasan.

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.