Kamis, April 18, 2024

Harun Masiku dalam Wajah Pemberantasan Korupsi Kita

Arsi Kurniawan
Arsi Kurniawan
Minat pada isu Agraria, Pembangunan, Gerakan Masyarakat Sipil, dan Politik Lokal

Kasus korupsi yang menjerat Harun Masiku sejauh ini tidak menemui titik terang. Secara tiba-tiba, Harun Masiku hilang tanpa diketahui keberadaannya oleh penyidik KPK. Keberadaan Harun yang tidak diketahui tentu membuat geram banyak pihak, termasuk masyarakat.

Banyak tudingan mulai berseliweran di media sosial, bahwa ada upaya menghilangkan Harun ke tempat yang paling aman. Tidak berhenti sampai disini, tudingan lain pun muncul bahwa ada konspirasi diantara beberapa pihak dalam mengungkap keberadaan Harun Masiku.

Namun hal ini masih sebatas pada bentuk analisis publik. Tetapi mengapa sampai sejauh ini Harun Masiku tidak ditemukan oleh penyidik? Apakah tudingan tersebut benar dan beralasan, sehingga penyidik tidak dapat mengungkap dan menghadirkan Harun ketengah publik? Di sini analisis publik dibenarkan tatkala Harun sampai sejauh ini tidak ditemukan.

Kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku ditengah ‘ketidakmampuan’ penyidik dan pihak terkait membuktikan kasus ini merupakan preseden buruk bagi pemberantasan korupsi yang tengah dibangun.

Alih-alih semua pihak (negara dan masyarakat) mendorong lembaga KPK bekerja ekstra memberantas korupsi, di sisi lain ada upaya menggembos bahkan menghalangi lembaga antirasuah (KPK) membongkar kedok kerupsi. Seolah kita membiarkan lembaga KPK berjalan sendiri ditengah maraknya praktik korupsi di negeri ini.

Hal ini membuktikan bahwa kita tidak betul-betul optimis dan konsisten dalam memberantas korupsi. Jika kita berpegang pada prinsip dasar “pemberantasan korupsi” artinya kasus Harun Masiku tidak berbelit-belit, ruwet dan penuh dengan kepentingan politis. Kasus ini memberikan signal kuat bahwa negara sangat lemah dalam upaya bersama untuk memerangi kasus korupsi sekaligus mendukung upaya KPK memberantas koruptor.

Belum lagi jika kita menyandingkan dengan kasus Novel Baswedan, semakin mempertegas bahwa negara hadir hanya dalam rangka menyenangkan rakyat bahwa negara betul-betul memerangi korupsi. Namun realisasi dari bentuk retorika negara dalam upaya pemberantasan korupsi makin mengecil dan bahkan gagap dihadapan upaya memerangi korupsi.

Ini membuktikan bahwa pembentukan lembaga KPK sebagai lembaga independen yang berwenang dalam pemberantasan korupsi sama sekali hadir sebagai bentuk ‘formalitas’ negara. Sedangkan subtansi tujuan didirikannya lembaga ini yaitu pemeberantasan korupsi sama sekali tidak terlihat di permukaan.

Di sinilah negara hadir tidak lebih sebagai ruang yang ‘hanya’ bergeming retoris terhadap pemberantasan korupsi. Wajah pemberantasan korupsi bukannya menampilkan wajah ceriah dalam upaya memerangi korupsi, namun hadir dengan wajah kusam karena ditekan dengan beragam upaya mulai dari pelemahan KPK sampai pada hal-hal kecil yaitu kealpaan mendukung dan bersinergi dalam rangka pemberantasan korupsi.

Kasus Harun Masiku adalah bukti kuat bahwa negara tidak betul-betul hadir sebagai ruang yang memberikan kepastian terhadap KPK dalam upaya membongkar kedok korupsi. Namun tampil sebagai ruang “pemberi harapan palsu” (PHP) bagi terlaksananya pemberantasan korupsi. Hingga saat ini kasus (Harun Masiku) masih menggantung dan sama sekali tidak menunjukan bahwa negara hadir menjawab prinsip dasar dari pemberantasan korupsi.

Di sanalah negara terjebak dalam logika sempit yang memandang pemberantasan korupsi sebagai bentuk langkah membersihkan budaya korupsi. Bukan menanam logika bahwa pemberantasan korupsi merupakan tujuan mulia negara bagi kesejahteraan rakyat.

Sehingga dengan bersandar pada logika sempit semacam itu negara kerapkali melakukan banyak kesalahan dalam mendukung upaya bersama memerangi korupsi. Dengan logika pemberantasan korupsi semacam ini negara gagap didepan ‘individu dan kelompok’ yang menjadi bagian dari negara (kekuasaan). Suburnya logika ini akhirnya berimplikasi pada keteledoran negara dan kealpaan negara untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di semua tingkat (instansi) termasuk di semua kalangan masyarakat.

Di sana upaya pemberantasan korupsi bersifat pilah-pilih dari negara. Kondisi ini bukan hanya merebak tugas mulai KPK melainkan menggerus moralitas negara sebagai pihak yang seharusnya bertanggung jawab penuh dalam agenda pemberantasan korupsi. Moral negara mengalami bentuk degradasi (kolaps) karena tidak mampu menghadirkan ruang yang sama dalam pemberantasan korupsi.

Hal ini menunjukan negara lemah dihadapan prinsip dasar yang dibangun oleh negara sendiri (pemberantasan korupsi) tetapi hadir dengan menyangkal prinsip dasar tersebut. Cerminan sikap yang sangat buruk dan mengabaikan kepentingan masyarakat menuju pada kebaikan bersama (bonnum commune). 

Sinergitas

Di tengah kasus korupsi yang merajalela di tubuh negara, langkah yang tepat untuk kembali mengaktifkan kerja KPK ialah sinergitas. Bagi saya, kasus Harun Masiku bisa dan dapat diselesaikan jika semua pihak (pemerintah, partai politik, LSM, media dan masyarakat) membangun sinergitas dalam upaya mendorong dan mendukung KPK bekerja. Langkah ini sangat tepat untuk kembali merespon budaya korupsi yang semakin mengakar dan menjalar ke semua lembaga negara.

Untuk itu, pemberantasan korupsi mesti dibangun dari sikap dasar ini yaitu sinergitas. Tanpa melalui sinergitas, pemberantasan korupsi hanya sebagai bentuk ruang hampa yang tidak mampu menangkap palaku koruptor. Tetapi malah bermain judi dengan koruptor dalam rangka mengamankan posisi.

Ini jelas merusak keadaban bangsa yang kita bangun dari nilai dasar yaitu kejujuran dan mengedepankan harkat dan martabat bangsa. Kondisi ini akan kita lihat kedepan, bagaimana sebetulnya kejujuran dan harkat-martabat bangsa dilekatkan pada negara. Jika ini tidak dipupuk melalui agenda bersama pemberantasan korupsi, saya pikir kita justru mengalami kemunduran yang dashyat ditengah tantangan global karena tidak mampu membangun nilai dasar sebagai modal sosial (capital social). 

Pada aras ini, saya pikir kita harus berjibaku melalui sinergi diantara lembaga dan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Mendorong langkah KPK sebagai lembaga yang menangani korupsi merupakan bentuk pilihan sikap yang mempertegas bahwa negara dan masyarakat sama-sama berpegang pada prinsip dasar “pemberantasan korupsi”. Di sinilah nilai itu terjewantahkan dalam naluri bangsa.

Selamat bekerja KPK.

Arsi Kurniawan
Arsi Kurniawan
Minat pada isu Agraria, Pembangunan, Gerakan Masyarakat Sipil, dan Politik Lokal
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.