Sabtu, Oktober 5, 2024

Hari Buruh, Nasib Pekerja Informal Mengambang

Doel Rohim
Doel Rohim
Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Jurusan Sejarah Kebudayaan Islam, pernah menjadi Pemimpin Umum LPM Arena UIN Sunan Kalijaga.

Hari buruh hadir lagi untuk kesekian kalinya, namun persoalan yang melingkupinya masih tetap sama, perlindungan hak dasar buruh masih saja belum terselesaikan, gaji buruh yang masih saja rendah, dan yang terbaru sistem jam kerja fleksibel yang membuat banyak buruh kelimpungan. Disamping itu semakin hari serikat buruh semakin lemah dan tak punya bergaining posision yang kuat dihadapan pengusaha/kapitalis maupun pemerintah. Hal ini menjadi dilematis ditengah corak produksi yang berubah cepat akibat revolusi digital yang membuat sistem perburuhan semakin tidak mudah di urai dengan mudah.

Dalam hal ini saya tidak akan membahas lebih jauh sisi normatif terkait bahasan yang sering dibicarakan di hari buruh terkait yang disebutkan diatas. Saya fikir akan sama serimonialnya ketika pembahasan terkait hari buruh tidak beranjak dari prespektif lama terkait hari buruh yang hanya mandek pembahasannya pada kondisi buruh yang berada di sektor formal saja.

Definisi yang sempit terkait pengelompokan buruh seperti yang diungkapkan diatas mengakibatkan kita sering melupakan bahwa ternyata ada kelompok buruh yang ada di dalam sektor informal. Padahal seperti dalam Survai Angkatan Kerja Nasional pada tahun 2017, jumlah angkatan kerja yang berada di sektor informal berada pada angka 63 juta orang, total 51 persen orang dari jumlah angkatan kerja nasional. Jumlah yang cukup besar dalam lingkup buruh yang selama ini tidak banyak perhatikan oleh pemerintah.

Seperti yang di ungkapkan oleh Muhtar Habibi dalam buku Surplus Pekerja dalam Kapitalisme Pingiran (2016). Secara konseptual pekerja/buruh Informal mewakili pekerja keluarga tidak diupah (unpaid family workers), pekerja lepas (casual workers) dan pekerja mandiri (own-account workers). Umumnya, produktifitas dan pendapatan mereka jauh lebih rendah dari rekan mereka yang bekerja di sektor formal. Lagipula, tanpa perlindungan hukum, hak berorganisasi, hak proteksi sosial (jaminan pensiun, kesehatan), mereka semua menjadi pekerja yang bisa digolongkan rentan.

Seperti yang di lapaporkan oleh International Labour Organization (ILO)  tahun 2010 yang mengambarkan kondisi memprihatinkan terkait keselamatan dan dan kesejahtraan yang dialami oleh buruh sektor informal Indonesia.  Dalam hal ini ILO menyebutnya sebagai pekerja rentan yang dimana para pekerja ini tidak mendapatkan hak dasar seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, dan tunjungan yang lainya yang selama ini didapatkan oleh pekerja sektor formal.

Sebenarnya dalam Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 2015, para pekerja informal ini berhak atas program Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di bawah naungan BPJS Ketenagakerjaan.

Program JKK akan menjamin biaya pengangkutan, rehabilitasi, perawatan, santunan cacat tetap sebagian dan total, hingga santunan berkala. Sementara itu, JKM memberikan biaya pemakaman dan santunan berkala. Untuk mendapatkan kedua bentuk jaminan ini para pekerja BPU membayar iuran sebesar Rp 16.800 untuk per bulan atau Rp560 per harinya.

Namun, kesadaran banyak buruh informal untuk mengakses jaminan tersebut masih sangat rendah. Seperti yang diungkapkan oleh Dartanrto dan At al (2016) dalam brita Tirto.id menunjukkan, salah satu permasalahan yang dialami oleh pekerja informal adalah minimnya pengetahuan mengenai asuransi terutama, soal perbedaan antara tabungan, asuransi pendidikan, asuransi kesehatan, maupun asuransi ketenagakerjaan.

Bagaimana mungkin buruh informal yang banyak waktunya dihabiskan untuk bekerja tiba-tiba disuruh membayar ansuran untuk jaminan yang disebutkan diatas. Hal ini tidak akan mungkin ketika buruh ini tidak memiliki pengetahuan yang medalam terkait bagaimana cara daftar, proses pembayaran, dan keuntungan yang akan didapatkan ketika mengikuti progam tersebut. Hal ini juga akan menimbulkan anggapan bahwa pembayaran asuransi menjadi beban tersendiri bagi buruh informal yang pendapatannya cukup kecil dan tidak menentu tersebut.

Peraturan di atas menunjukan apa yang dilakukan oleh pemerintah tidak serius untuk melindungi pekerja informal yang jumlahnya cukup banyak . Sangat kontradiktif memang, melihat bagaimana dorongan pemerintah saat ini yang ingin mengenjot sektor industri manufaktur dan ekonomi kreatif yang artinya akan semakin banyak buruh Informal. Tetapi perlindungan yang diberikan terkait hal dasar saja masih belum bisa berjalan maksimal, apalagi dorongan terkait modal usaha dan akses perlindungan aset nampaknya hal itu masih sangat jauh.

Pengkondisian Pekerja Sektor Informal

Melipahnya sektor pekerja/buruh informal bukan berjalan alamiah seperti yang sering dibicarakan oleh para teoritikus kebanyakan yang manyatakan bahwa terjadinya surplus pekerja adalah suatu yang alamiah. Tetapi kondisi yang dibicarakan diatas merupakan proses yang terjadi akibat adanya kondisi yang memposisikan pekerja sektor informal yang digunakan oleh kapitalis sebagai tentara cadangan dalam bahasa Karl Marx (1976) sebagai relative surplus population .

Namun mereka bukan benar-benar terbuang tetapi disiapkan untuk mengisi atau cadanganketika kekosongan dari kekuatan inti produksi di sektor formal melakukan konfrontasi (perlawanan seperti minta kenaikan gaji, dan tindakan yang tidak dikehendaki oleh kapitalis).

Hal diatas juga mengakibatkan salah satu alasan kenapa bergaining buruh dihadapan para pemilik modal selama ini sangat lemah. Karna lemahnya posisi buruh yang rentan sekali untuk dipecat dengan alasan masih melimpahnya cadangan buruh yang ingin mengantri untuk masuk di dalam sebuah perusahan. Hal ini sering menjadi alasan logis kenapa gerakan buruh menjadi sangat lemah di sektor-sektor formal. Memang tidak hanya hal itu yang membuat kenapa serikat buruh menjadi lemah masih banyak lagi faktor yang mempengaruhinya.

Melimpahnya pekerja sektor informal pada masyarakat pinggiran yang pasti tidak bisa kita lepaskan oleh sistem ekonomi neolibralisme yang berkembang semenjak awal 1980-an (Harvey, 2005). Sistem ekonomi neoliberal secara tidak langsung membuat ekspansi korporasi gelobal merangsek mengeser kapitalis lokal. Projek yang masuk melalui perjanjian international melalui IMF dan Word Bank juga mengakibatkan alih fungsi lahan secara besar-besaran sebagai sarana produksi industri pertanian baru yang secara otomatis menjadikan konflik agraria ditengah masyarakat tidak bisa dihindarkan. Sehingga yang terjadi ketika negara tidak memiliki daya tawar atau keberpihakan kepada masyarakat mengakibatkan masyarakat menjadi tumbal dari keganasan kapitalis.

Semenjak itulah masyarakat yang kehilangan tanahnya mau tidak mau beralih profesi bekerja seadanya di sektor-sektor informal yang kondisinya rentan seperti disebutkan diawakl tadi. Jadi tidak salah melihat hari ini ketika banyak orang rela sampai mengantri mengular hanya untuk menjadi buruh di pabrik karna tidak ada pilihan lain yang lebih menjanjikan di sektor informal.

Jadi hari buruh bukan hanya seremonial untuk sejenak menghela nafas untuk tidak di ekspoitasi. Tapi masih banyak PR yang harus dipikirkan terkait kondisi gerakan buruh yang semakin hari digembosi dengan logika-logika teknis, yang menjadikan gerakan buruh semakin mengambang.

Doel Rohim
Doel Rohim
Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Jurusan Sejarah Kebudayaan Islam, pernah menjadi Pemimpin Umum LPM Arena UIN Sunan Kalijaga.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.