Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (WTO). Ide dasar perlindungan hak cipta mempunyai tiga syarat substantif yang meliputi tiga elemen, yaitu originalitas, kreativitas, serta fiksasi.
Suatu karya dapat dikatakan memiliki unsur originalitas dan merupakan suatu bentuk kreativitas jika merupakan hasil kreasi sendiri walaupun bisa saja terinspirasi dari karya orang lain. Adapun elemen fiksasi mengandung maksud suatu karya berhak mendapatkan hak cipta apabila telah tertuang dalam bentuk nyata, bukan dalam bentuk sebuah ide. (Muhammad Djumhana dan R. Djubaedillah , 2014).
Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).
Muhammad Djumhana dalam bukunya Hak Milik Intelektual, Sejarah Teori dan Praktiknya di Indonesia menyebut HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
Punya Kekuatan
Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Setiap hak yang digolongkan ke dalam HaKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HaKI. Sehingga hak tersebut dilindungi oleh Lembaga Hak Kekayaan Intelektual dibawah Kementerian Hukum dan HAM.
Dewasa kini diskursus mengenai HaKI tentu sudah bukan menjadi hal yang tabu. Melesatnya era teknologi menjadikan masyarakat semakin mengerti pentingnya akan hak ini. Mengingat tidak sedikit beragam teknologi yang menjunjung tinggi pentingnya hak ini. Sebut saja dalam platform digital YouTube yang mengunakan aturan hak cipta.
Dimana kreator hanya boleh mengupload video miliknya sendiri atau video orang lain yang izin penggunaannya mereka miliki. Hal itu berarti mereka tidak boleh mengupload video yang bukan karyanya, atau menggunakan konten berhak cipta milik orang lain, seperti trek musik, cuplikan program berhak cipta, atau video buatan pengguna lain, dalam videonya tanpa memperoleh izin yang diperlukan.
Lebih dari itu, upaya melindungi HaKi pun dilakukan dengan memberikan kebebasan bagi konten kreator untuk bisa membuat karya yang original dengan kemampuan Artificial Intelligence (AI) yang mampu mendeteksi kemiripan video yang diunggah lainnya.
Disinilah penulis melihat adanya kesinambungan antara HaKI dan Paten yang dimiliki oleh konten kreator di YouTube. Sebab meski video kita diunggah oleh orang lain, selama karya tersebut sudah di monetisasi tetap saja pengunggah pertama memiliki hak Paten dari karya tersebut.
Ambil contoh musisi cover yang menyanyikan lagu orang lain, jika dilihat algoritma YouTube saat ini, justru hal tersebut tetap menguntungkan pemilik lagu pertama. Sebab ada hak yang tetap di bayarkan saat monetisasi video dilakukan oleh pemiliknya. Sehingga niatan jahat orang lain yang ingin mengambil karya secara sembarangan bisa teratasi.
Antisipasi Pelanggaran
Hemat penulis ada beberapa manfaat dari penerapan HaKI. Pertama, antisipasi kemungkinan melanggar HaKI milik pihak lain, ini bisa dilakukan dengan memastikan bahwa karya yang kita buat tidak menyadur, menjiplak atau mencuri karya orang lain tanpa seizin pencipta karya tersbut.
Selain itu, adanya landasan hukum dan sangsi yang tegas juga menjadi ihwal yang dapat mengantisipasi pelanggaran ini. Meski kenyataan di lapangan, sering ditemukan adanya aturan yang sudah jelas namun fakta penindakannya masih lemah mengakibatkan penindakan hukumnya lemah. Seperti euforia pembajakan buku yang sudah nyata terlarang tapi tetap saja banyak beredar.
Kedua, meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual, manfaat ini tentu memiliki implikasi pada lahirnya karya yang akan terjamin mutunya. Mengingat dengan adanya daya saing yang kompetitif akan menciptakan pangsa pasar yang tentunya akan lebih baik.
Penulis ingat medio tahun 2000 an muncul band-band dengan komposisi musik yang memiliki karakteristik tersendiri hingga pada masa itu cukup sedikit hasil karya yang lahir dengan mengadopsi atau menyadur karya orang lain. Jika penulis bandingkan dengan karya saat ini tidak sedikit karya besar yang justru menjiplak hasil musisi orang lain. Sebut saja komposisi lagu Surat Cinta untuk Starla dari Virgoun yang nyaris mirip dengan komposisinya Scene Aesthetic berjudul Humans.
Nahasnya karya pertama yang penulis sebut justru lebih banyak di tonton daripada karya yang disadurnya. Tentu ini menjadi ironi bagi HaKI yang notabene musti dijunjung oleh sineas utamanya pelaku industri kreatif di Indonesia. Jangan sampai niatan untuk tetap produktif justru menciderai segala aspek kejujuran yang harus dijunjung tinggi.
Ketiga dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian dan usaha. Manfaat ini tentu jika melihat HaKI dalam arti luas utamanya bidang teknologi dan kemudahan dalam Usaha. Penemuan-penemuan yang dilakukan oleh para peneliti Indonesia tentu tidak akan ada artinya jika tidak di patenkan.
Paten sendiri memiliki korelasi dengan HaKI yang tentunya akan memudahkan bagi setiap pemilik Paten tersebut untuk tetap memiliki haknya. Penulis ingat sekali ketika membaca leteratur terkait masa orde baru. Kala itu Teknik Sosrobahu yang ditemukan oleh Tjokorfa Raka Sukawati diperkenalkan oleh Presiden Soeharto.
Ini merupakan teknik konstruksi yang sudah dipatenkan dan menjadu HaKI bagi penumunya. Diman teknik ini digunakan terutama untuk memutar bahu lengan beton jalan layang seperti di jalur di Jakarta. Dengan teknik ini, lengan jalan layang diletakkan sejajar dengan jalan di bawahnya, dan kemudian diputar 90° sehingga pembangunannya tidak mengganggu arus lalu lintas di jalanan di bawahnya.
Berkat penemuan ini, banyak negara yang mengaplikasikannya dalam setiap pembangunan jalan raya layang agar tidak mengganggu jalan di bawahnya. Temuan inipun tidak luput dari pelbagai oenghargaan yang diberikan oleh pemerintah Orde Baru yang sekaligus menjadi tonggaktemuan-temuan dari peneliti Indonesia yang mendunia.
Terakhir, HaKI menjadi ihwal yang penting imbas kesadaran manusianya yang perlu tetap berpegang pada kejujuran. Berkarya cerdas, dengan mengedepankan kemandirian. Oleh karenanya selain pemantaua fungsi pengawasan dan penindakan juga perlu untuk tetap menjaga karya agar tidak sembarang diambil haknya.