Sabtu, April 20, 2024

Habib Pulanglah, Kami Merindukanmu!

antoniputra94
antoniputra94
merupakan Paneliti di Lembaga Antikorupsi Integritas, Padang. penulis juga merupakan anggota penuh dari UKM pengenalan hukum dan politik Universitas Andalas.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1). Habib Rizieq menjalani pemeriksaan selama empat jam sebagai saksi terkait dugaan kasus penghinaan rectoverso di lembaran uang baru dari Bank Indonesia, yang disebutnya mirip logo palu arit. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/17.

Kasus yang sedang dihadapi Imam besar FPI Habib Raziek Syihab begitu menyita perhatian publik. Banyak kalangan yang beranggapan bahwa Habib takut pulang karena kasus yang sedang menjeratnya itu akan berujung pidana. Namun, tidak sedikit pula yang beranggapan bahwa Habib meninggalkan Indonesia sebagai bentuk protes atas kriminalisasi terhadap dirinya.

Tentu opini publik yang demikian akan terus saling bertabrakan sepanjang kasus ini belum sahih atau terbukti di pengadilan. Kelompok yang beranggapan bahwa Habib benar telah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya akan selalu beranggapan bahwa Habib takut pulang karena takut terhadap proses hukum yang menantinya. Sementara itu, kelompok yang terus berfikir positif bahwa kasus yang tengah dihadapi Habib saat ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap ulama, akan selalu geram dan terbakar api kemurkaan karena merasa agamanya tengah diinjak-injak.

Habib Efek

Kasus Habib yang tengah menghebohkan bangsa saat ini tentu menimbulkan efek berupa kekacauan pola berpikir dalam masyarakat. Sebab antara kelompok kontra dan kelompok pro akan terus bersinggungan sampai salah satu anggapan terbukti kebenarannya.

Dampak paling parah dari Habib efek adalah timbulnya perpecahan di lingkaran masyarakat. Seperti yang tengah marak terjadi saat ini, kebebasan berekpresi sebagaimana yang dijamin UUD 1945 seolah tidak ada lagi. Mereka yang berkomentar berlawanan dengan argumen yang dibangun kelompok pendukung Habib akan langsung dianggap menistakan ulama, lalu, setelah itu, langsung diburu, diintimidasi, dan diminta untuk minta maaf secara terbuka.

Kita sama-sama mengerti bahwa berkomentar dengan menuduh seseorang telah berbuat buruk itu merupakan perbuatan terlarang dan melanggar hak asasi manusia. Namun demikian, bukan berarti pula kita boleh mengintimidasi orang-orang yang dianggap telah melakukan penghinaan tersebut dengan cara main hakim sendiri. Indonesia adalah negara hukum, tidak suatu perbuatan pun yang dapat dituntut pertanggungjawabannya apabila tidak ada aturan hukum yang mengaturnya.

Istilah yang sedang populer kini, “persekusi” merupakan perbuatan yang sama sekali tidak menghormati negara Indonesia sebagai negara hukum. Sebagai negara yang menganut sistem negara hukum rechstaat, hukum tertulis merupakan sumber hukum utama yang harus dijadikan acuan untuk mengadili suatu perbuatan. Oleh sebab itu, persekusi bukanlah perbuatan yang dapat dibenarkan dengan alasan apapun untuk dilakukan.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET), sejak 27 Januari 2017 hingga 31 Mei 2017 terdapat 59 orang korban persekusi, khususnya mereka yang dicap sebagai penista agama atau ulama. Dalam seminggu belakangan, setidaknya ada 2 kasus persekusi yang mendapat perhatian besar dari publik.

Pertama, menimpa Fiera Lovita, seorang dokter asal Solok, Sumatera Barat. Fiera Lovita menjadi korban persekusi setelah mengunggah sebuah status di dinding Facebook pribadinya, terkait kasus Habib. Kedua, menimpa seorang bocah berusia 15 tahun berinisial PMA yang bahkan harus dievakuasi oleh pihak Kepolisian Polda Metro Jaya. Ia dianggap menghina pimpinan Habib. Karena itu sang bocah didatangi langsung untuk kemudian diintimidasi di kawasan Cipinang Melayu, Jakarta Timur.

Tingginya tensi politik bercampur dengan rendahnya kepercayaan atas penegakan hukum menjadi satu alasan praktek persekusi tumbuh subur. Belum lagi hoax dan sajian berita provokatif dari berbagai media melahirkan sentimen di dalam tubuh kelompok atau golongan tertentu yang merasa golongan atau kelompoknya sedang mendapatkan perlakuan diskriminatif oleh rezim saat ini. Pada akhirnya, setiap orang yang dianggap melakukan penghinaan terhadap kelompoknya mereka sikat, mereka libas dengan alasan-alasan yang sifatnya terkadang sangat emosionil.

Kami Percaya Habib

Sebenarnya semua orang di Indonesia ini percaya pada Habib. Kalau ada yang berkomentar miring tentang Habib, itu hanyalah bentuk kekecewaan mereka terhadap Habib karena mangkir dari proses hukum. Habib seolah takut berhadapan dengan hukum Indonesia. Inilah yang menyebabkan orang-orang curiga bahwa Habib benar telah melakukan kesalahan.

Memakai filosofi orang-orang dahulu, seseorang itu tidak akan pernah takut berhukum bila ia sama sekali tidak bersalah. Dan itu artinya, kepergian Habib keluar negeri dan tak kunjung kembali telah menyebabkan opini publik semakin terbelah. Mereka yang selama ini curiga akan semakin curiga, sementara mereka yang selama ini bersimpati pun akan ikut-ikutan curiga. Lama-kelamaan orang-orang akan semakin beranggapan bahwa Habib benar telah bersalah. Dan ketika Habib dalam pembelaannya mengatakan tidak bersalah sekalipun, publik tidak akan percaya, sebab mereka akan beranggapan bahwa “tidak ada maling yang akan mengaku bersalah, kalau semua maling mengaku, maka penjara akan semakin penuh”.

Sebenarnya negara ini tengah butuh Habib, namun Habib malah menghilang. Cuma Habib lah yang bisa menenangkan kekacauan yang diakibatkan kebencian terhadap suatu golongan yang tengah melanda Indonesia saat ini. Publik butuh kepastian tentang perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Benar atau tidak, Habib telah melakukan kesalahan sebagaimana yang dituduhkan.

Kami percaya Habib, dan Habib harus percaya terhadap proses hukum yang ada. Tidak ada alasan bagi kami untuk mengatakan Habib bersalah, sebab belum ada vonis hakim yang menyatakan bahwa Habib bersalah. Sesuai dengan asas praduga tidak bersalah, yaitu setiap orang harus dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang ia bersalah. Jika ada orang yang tidak percaya Habib, itu hanyalah orang-orang primitif atau orang-orang yang geram karena Habib tidak kunjung pulang.

Pulang lah Habib, bangsa ini tengah merindukanmu. Semakin lama Habib melarikan diri dari proses hukum, maka akan semakin besar kecurigaan publik terhadap Habib atas perbuatan yang dituduhkan. Semakin lama Habib kembali ke Indonseia, maka akan semakin banyak pula orang-orang yang akan menjadi korban persekusi orang-orang fanatik Habib karena berkomentar miring tentang Habib.

Saat ini, hanya habib dan Tuhan yang tahu kebenaran atas perbuatan yang dituduhkan kepada Habib. Kami saat ini hanya bisa menduga-duga, semakin lama Habib kembali, maka semakin besar pula dugaan miring terhadap Habib. Untuk itu, kembalilah Habib, jika benar tidak bersalah, mari kita hadapi proses hukum bersama-sama. Begitulah…

antoniputra94
antoniputra94
merupakan Paneliti di Lembaga Antikorupsi Integritas, Padang. penulis juga merupakan anggota penuh dari UKM pengenalan hukum dan politik Universitas Andalas.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.