Kamis, April 25, 2024

Gugurnya Pahlawan Pemilu 2019

Dinardana
Dinardana
Mahasiswa Kelas Kerjasama PLN PENS 2016

Sudah hampir dua minggu pasca Pemilu, banyak berita yang beredar di Indonesia. Berita adanya data masuk suara nasional Pilpres 2019 ke Situng Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (28/4/2019) mencapai 45,73775%. Dalam situs pemilu2019.kpu.go.id, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo – Ma’ruf Amin masih unggul dengan perolehan suara 56,43% dikutip dari TribunJakarta.com.

Disamping itu, ada juga berita yang menuding bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) curang dalam perhitungan suara. Masa yang mengatas namakan Forum Petisi Rakyat Tolak Pemilu Curang menyampaikan dugaan berbagai kecurangan saat aksi di depan kantor KPU Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (26/4/2019) – dikutip dari Kompas.com.

Dari beberapa berita yang beredar pasca Pemilu, berita Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia di sejumlah daerah pada Pemilu tahun ini, pada Sabtu (28/4)  mencapai 272 orang yang paling hangat dibicarakan, dikutip dari CNN Indonesia.

Pemilu 2019 ini cukup berat dalam penyelenggaraannya karena adanya pemilihan Legislatif dan pemilihan Presiden yang digelar dalam waktu bersamaan pada 17 April 2019 kemarin.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menyebut Pemilu 2019 sebagai Pemilu paling melelahkan yang pernah ada.

Bagaimana tidak, petugas KPPS harus mengisi 18 lembar formulir C1 untuk berbagai keterangan. Banyak formulir lain yang harus diisi, itupun belum termasuk revisi dari PPS. Belum lagi keterlambatan pengiriman logistik.

Mereka juga terikat dengan undang-undang Pemilu yang mengharuskan perhitungan selesai dalam waktu cepat. “Dalam putusan MK, harus selesai paling lama 12 jam setelah hari pemungutan suara. Itu pun setelah Perludem dan kawan-kawan ajukan uji materi”, kata Titi kepada IDN Times.

Kejadian ini merupakan Pemilu yang paling memprihatinkan dalam satu dekade terakhir. Petugas KPPS yang telah bekerja keras justru tidak dipenuhi haknya untuk mendapatkan gaji yang sesuai, layanan kesehatan dan keamanan saat mereka menjalankan tugas.

Dengan adanya kejadian ini, terlihat bahwa timpangnya keadilan bagi petugas KPPS yang telah menjalankan tugasnya demi keberlangsungan Pemilu tahun ini.

Ihwal honorarium, berdasarkan surat ketetapan Menteri Keuangan nomor S-118/MK/2018, Ketua KPPS mendapat honor sebesar Rp 550 ribu. Ironisnya, jumlah tersebut tidak jauh beda dari Pemilu sebelumnya. Pada tahun 2009, petugas KPPS mendapat sekitar Rp 750 ribu. Pada tahun 2014, turun menjadi Rp450-500 ribu dikutip dari IDN Times.

Dari jumlah tersebut perlu dipertanyakan , kenapa honor petugas KPPS tidak jauh beda dari tahun sebelumnya. Padahal di tahun ini beban petugas lima kali lebih berat dari Pemilu sebelumnya. Adil kah semua ini untuk petugas KPPS yang patut diberi gelar “Pahlawan Pemilu 2019”.

Honor dengan beban kerja harus proporsional. Jangan sampai beban kerjanya naik lima kali lipat, tapi honornya tidak naik. Karena itu mempengaruhi semangat kerja. Ada sebagian orang psikisnya semakin kuat bila semangat, ucap Fidiansjah ahli kejiwaan.

Disamping itu, perlu dipertanyakan lagi. Kenapa bisa sampai berjatuhnya ratusan korban jiwa dalam penyelenggaraan Pemilu tahun ini. Apakah KPU tidak memberi perhatian lebih kepada mereka “Petugas KPPS” dalam segi kesehatannya saat bertugas.

Dengan ini KPU seharusnya mengerti dan paham akan beratnya tugas KPPS dalam Pemilu serentak ini. Hal itu patut diapresiasi dengan pemenuhan hak yang seharusnya diterima oleh petugas KPPS. Petugas KPPS telah bekerja keras dan merelakan waktunya demi keberlangsungan Pemilu yang lancar tahun ini.

Dalam menunggu pengumuman hasil Pemilu pada 22 Mei 2019 nanti, tidak menutup kemungkinan jumlah korban jiwa akan terus bertambah, kalau saja KPU masih tidak prihatin dengan kondisi petugas KPPS sampai saat ini.

Untuk menanggapi hal itu, Ketua KPU Arief Budiman berencana untuk memberikan santunan dengan besaran Rp30-36 juta. Jajaran Komisioner KPU tengah berupaya agar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan anggaran tersebut.

“KPU sudah membahas internal terkait santunan yang akan diberikan kepada penyelenggara pemilu yang diberi musibah. Dengan memperhitungkan berbagai regulasi, asuransi, BPKS dan masukan serta catatan-catatan. Nanti tergantung jenis musibahnya, kalau cacat maksimal Rp 30 juta dan untuk luka-luka Rp 16 juta,” terang dia, dikutip dari IDN Times.

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui usulan KPU untuk memberikan santunan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia. Penetapan ini dikeluarkan Kemenkeu pada Kamis (25/4) kemarin, dikutip dari CNN Indonesia.

Dengan tanggapan dari Ketua KPU dan Kemenkeu, seperti membawa angin segar bagi keluarga korban yang ditinggalkan. Dengan cara ini KPU bisa memperbaiki keadilan bagi petugas KPPS yang sudah tiada.

KPU bisa lebih memperhatikan hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh petugas KPPS pada Pemilu berikutnya. Agar tidak ada lagi keadilan yang menyimpang dan juga korban jiwa dalam sebuah pesta demokrasi.

Dinardana
Dinardana
Mahasiswa Kelas Kerjasama PLN PENS 2016
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.