Jumat, April 19, 2024

Ganti Kerugian dalam Hukum Keuangan Negara

Satrio Alif
Satrio Alif
Peneliti Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Ganti kerugian merupakan salah satu sanksi yang dapat diberikan atas suatu pelanggaran yang dilakukan baik dalam hukum pidana maupun hukum perdata. Dalam hukum pidana, suatu pelanggaran yang dilakukan diposisikan sebagai pelanggaran terhadap kepentingan umum. Artinya negara berperan aktif dalam proses penyelesaiannya.

Peran aktif tersebut terlihat dari keberadaan Jaksa Penuntut Umum yang berkedudukan sebagai wakil dari pemerintah untuk mengajukan  besaran hukuman kepada pelanggar peraturan yang nantinya akan diputus oleh Hakim.

Di sisi lain, hukum perdata memposisikan pelanggaran yang dilakukan hanyalah bersifat antar pihak yang terlibat saja seperti pembuatan perjanjian dan kontrak. Negara dalam konteks hukum perdata berkedudukan setara dengan warga negaranya. Hal ini berarti negara dapat dipersalahkan atas tindakannya yang melanggar ketentuan perdata yang dibuatnya melalui perjanjian/kontrak.

Dalam konsep keuangan negara, permasalahan mengenai penggantian kerugian yang dilakukan oleh negara terhadap tindakan perdata yang dilakukannya telah diatur dengan spesifik dan jelas dalam paket UU Keuangan Negara yaitu UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Negara.

Sedangkan, penggantian kerugian terhadap keuangan negara diatur melalui PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan dari UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 983/KMK.01/1983. Kedua regulasi tersebut pada dasarnya belum membahas permasalahan tata cara pembayaran ganti kerugian secara spesifik.

PP Nomor 92 Tahun 2015

Pasal 11

  1. Pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
  2. Pembayaran ganti kerugian dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan ganti kerugian diterima oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
  3. Ketentuan mengenai tata cara pembayaran ganti kerugian diatur dengan Peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

KMK Nomor 983/KMK.01/1983

  1. Tata cara pencairan dana ganti kerugian dari Pengadilan Negeri adalah sebagai berikut:
  • Ketua Pengadilan Negeri setempat mengajukan penyediaan dana kepada Menteri Kehakiman melalui Sekretaris Jendral Departeman Kehakiman.
  • Melampirkan penetapan ganti kerugian dalam permohonan pengajuan penyediaan dana.
  • Menteri Kehakiman melalui Sekretaris Jendral Kehakiman mengajukan permintaan penerbitan Surat Keputusan Otorisasi (Selanjutnya disingkat SKO) kepada Menteri Keuangan melaui Dirjen Anggaran.

2. Tata cara pencairan dana di Kementerian Keuangan:

  • Mengajukan penerbitan SKO kepada dirjen anggaran.
  • Permintaan penerbitan SKO diajukan Sekjen Departemen Kehakiman setiap triwulan atau setiap kali diperlukan.
  • Dirjen Anggaran Menerbitkan SKO yang dimasukkan ke dalam beban bagian pembayaran dan perhitungan belanja negara secara rutin

3.Tata cara penciaran dana setelah SKO diterbitkan

  • Ketua Pengadilan Negeri mengajukan permohonan pembayaran ke KPN dengan melampirkan:

-SKO-Asli dan Salinan atau fotocopy petikan penetapan

  • Permohonan yang dilakukan dengan menyertakan Surat Perintah Pembayaran kepada KPN
  • KPN melakukan pemeriksaan dokumen terhadap permohonan dari Ketua Pengadilan Negeri
  • KPN mengeluarkan SPM kepada Kepala Pengadilan Negeri untuk mencairkan dana yang diminta.
  • Setelah dana yang dimintakan cair, KPN membubuhkan cap pada dokumen asli penetapan pengadilan tentang ganti kerugian dan mengembalikannya kepada Kepala Pengadilan Negeri

Dalam konteks keuangan negara, pengeluaran tidak dapat dilakukan secara mendadak. Pengeluaran yang dilakukan oleh negara telah direncanakan sejak tahun sebelumnya dan dialokasikan pada Kementerian/Lembaga dan disusun secara matang dan terukur melalui Daftar Isian Penggunaan Anggaran. Pengeluaran yang dilaksanakan pun sudah dibahas dan disetujui oleh DPR. Dengan kondisi tersebut, pencairan dana ganti kerugian tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba dan perlu mengikuti proses pengelolaan keuangan negara yang telah ada.

Di samping regulasi dan teori yang telah berjalan sampai dengan saat ini, terdapat pula sebuah teori baru bernama victim trust fund yang ditujukan untuk memenuhi konsep ganti kerugian tersebut. Teori tersebut digunakan dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

UU Nomor 12 Tahun 2022

Pasal 35

  1. Dalam hal harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (7), negara memberikan kompensasi sejumlah Restitusi yang kurang bayar kepada Korban sesuai dengan putusan pengadilan.
  2. Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan melalui Dana Bantuan Korban.
  3. Dana Bantuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh dari filantropi, Masyarakat, individu, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta anggaran negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Konsep victim trust fund tersebut memang tetap membebani keuangan negara dengan ketenuan yang menyatakan bahwa dananya dapat berasal dari anggaran negara. Akan tetapi, konsep ini tidak hanya menekankan pendanaan yang dibebankan pada anggaran negara saja. Lebih dari itu, konsep victim trust fund membuka akses pendanaan dari pihak swasta dan masyarakat dengan memperbolehkannya keterlibatan pendanaan dari lembaga filantropi serta keterlibatan pendanaan dari tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.

Satrio Alif
Satrio Alif
Peneliti Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.