Rabu, April 24, 2024

Gangguan Mental: Self-Diagnosis dan Glorifikasi

Devi Layla A
Devi Layla A
Mahasiswi Strata Satu Ilmu Komunikasi LSPR

Akhir-akhir ini isu gangguan mental sedang naik ke permukaan, banyak yang memperbincangkan mengenai gangguan mental, perdebatan mengenai gangguan mental juga tidak ada habisnya. Ada yang memandangnya dengan positif dan juga negatif.

Gangguan mental adalah penyakit yang memengaruhi emosi, pola pikir, dan perilaku penderitanya. Terdapat berbagai macam penyakit gangguan mental seperti gangguan kecemasan, gangguan bipolar, Borderline Personality Disorder (BPD), gangguan makan, skizofrenia, dsb.

Dilansir dari data World Health Organization (WHO) 450 juta orang saat ini mengalami gangguan mental, WHO memperkirakan setiap 40 detik terjadi kasus bunuh diri di seluruh dunia yang diakibatkan oleh depresi. Berdasarkan data WHO, depresi merupakan gangguan mental yang memiliki paling banyak penderita.

Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI), dr Eka Viora, SpKJ, mengatakan di Indonesia terdapat sekitar 15,6 juta penduduk yang mengalami depresi, akan tetapi hanya 8 persen yang mencari pengobatan ke profesional.

Penyakit gangguan mental dulunya dianggap sebagai hal yang tabu di lingkungan masyarakat Indonesia sehingga para penyintas gangguan mental malu untuk mengunjungi psikolog atau psikiater karena takut dilabeli “gila” oleh lingkungan sekitar, namun dewasa ini gangguan mental sudah dianggap sebagai hal yang lumrah di lingkungan masyarakat, walaupun beberapa orang masih menabukannya.

Pergi ke psikolog atau psikiater untuk mendapatkan penanganan khusus terkait gangguan mental merupakan hal yang baik, yang berbahaya adalah apabila ada tindakan self-diagnosis karena tindakan tersebut berujung fatal.

Self-diagnosis

Apa yang dimaksud dengan self-diagnosis? Self-diagnosis adalah tindakan mendiagnosa atau mengidentifikasi kondisi kesehatan diri tanpa bantuan profesional, dalam hal ini gangguan mental.

Semakin maju dan canggihnya teknologi mempermudah semua orang untuk mengakses informasi dengan internet, terdapat banyak sekali informasi mengenai gangguan mental di internet lengkap dengan gejala-gejalanya. Orang-orang yang melakukan self-diagnosis biasanya membaca mengenai gejala-gejala tersebut lalu mencocokkannya dengan diri sendiri kemudian mengambil kesimpulan tanpa konsultasi terlebih dahulu dengan profesional.

Budaya self-diagnosis sangat berbahaya karena ketika seseorang mendiagnosa dirinya sendiri tanpa berkonsultasi kepada profesional, ada kemungkinan orang tersebut akan misdiagnosed atau salah diagnosa dan salah mengambil kesimpulan, ketika salah mengambil kesimpulan maka akan berujung fatal karena akan salah pula dalam mengambil tindakan, seperti membeli obat-obatan yang memerlukan resep dokter (antidepresan, mood stabilizer, dsb.), obat-obatan tersebut berbahaya untuk dikonsumsi jika tidak disertai oleh rekomendasi dan resep dokter.

Selain itu, self-diagnosis berbahaya karena ketika sedang melakukannya akan muncul pikiran-pikiran seperti “sepertinya saya depresi”, “sepertinya saya bipolar disorder“, pikiran-pikiran tersebut membuat diri berasumsi dan dapat berujung fatal seperti self-harm bahkan bunuh diri.

Oleh karena itu, apabila merasakan gejala-gejala gangguan mental lebih baik mengunjungi psikolog atau psikiater secepatnya agar diberikan penanganan khusus, jangan melakukan self-diagnosis karena setiap penyakit gangguan mental memiliki penanganannya masing-masing dan membutuhkan bantuan profesional.

Glorifikasi Gangguan Mental

Fenomena self-diagnosis diperparah dengan adanya glorifikasi. Dalam KBBI glorifikasi berarti perbuatan meluhurkan dan memuliakan, dalam konteks ini penyakit gangguan mental, yang jika digabungkan menjadi perbuatan meluhurkan dan memuliakan gangguan mental.

Di media sosial yang sedang marak membicarakan tentang gangguan mental, banyak sekali yang melakukan glorifikasi gangguan mental seperti mengunggah foto self-harm bahkan banyak yang meromantisasi gangguan mental seperti membuat suicide note (surat bunuh diri) palsu lalu mem-postingnya ke media sosial, hal tersebut merupakan hal-hal yang tidak perlu dan berbahaya karena bersifat triggering dan akan memunculkan stigma terhadap gangguan mental.

Gangguan mental dianggap sebagai tren dan merupakan suatu hal yang “keren”, padahal jika dilihat realitanya, penyintas gangguan mental yang sesungguhnya berjuang keras untuk sembuh dan mengalami kesulitan dalam menjalani aktivitas sehari-hari sebagai akibat dari penyakit yang dideritanya, lantas, di manakah letak “keren” dari penyakit gangguan mental?

Perlu dibedakan tindakan glorifikasi dan aktivasi, karena banyak penyintas gangguan mental yang turut berbicara dan memberikan informasi serta edukasi mengenai gangguan mental.

Terdapat perbedaan yang signifikan antara glorifikasi dan aktivasi, glorifikasi adalah tindakan yang dilakukan hanya untuk membangun citra dan identitas diri tanpa ada edukasi dan informasi di dalamnya, sedangkan aktivasi didasari oleh adanya concern terhadap penyakit gangguan mental, sehingga dilakukan edukasi dan pemberian informasi mengenai penyakit gangguan mental.

Riset dan mencari pertolongan profesional adalah hal terbaik yang dapat dilakukan apabila merasakan gejala-gejala gangguan mental. Kunjungi profesional, jangan self-diagnosis. Edukasi, jangan glorifikasi.

Devi Layla A
Devi Layla A
Mahasiswi Strata Satu Ilmu Komunikasi LSPR
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.