Rabu, April 24, 2024

Fenomena Kekerasan terhadap Perempuan dan Filantropi Bernegara

Dina arifana
Dina arifana
Kru LPM IDEA Semarang dan Mahasiswa Studi Agama-Agama UIN Walisongo Semarang

Fenomena kekerasan terhadap perempuan, sepertinya tak lekang oleh zaman. Hal ini dahulu juga dialami oleh perempuan keturunan bangsawan  abad ke 19, seperti Raden Ayu Notodiningrat, cucu Mangkunegoro II. Dahulu ia  mengajukan perceraian kepada suaminya yang juga bertakhta sebagai Bupati Probolinggo dan gugatan berhasil pada tahun 1821. Ia mengajukan perceraian atas dasar penganiayaan, serta sikap suaminya yang dinilai kasar dan tidak sopan.

Dalam buku Perempuan-Perempuan Perkasa karangan Peter Carey dan Vincent Houben, dijelaskan Raden Ayu Notodiningrat merasa, bahwa ia tidak diperlakukan sesuai dengan martabat dan kelahirannya sebagai bangsawan.

Pertama, ia tidak dipercaya jika uang rumah tangga tak tersisa dan suaminya tidak mau memahami bagaimana uang tersebut habis. Kedua, ketika suaminya marah ia disiksa dan nama orang tuanya difitnah. Ketiga, ketika terdapat kesalahan saat ia melayani, maka suaminya mengatakan hal-hal tidak benar tentangnya dan membandingkannya dengan seorang “teledek” jalanan atau seorang pelacur.

Selain itu, pada akhir abad 18 adapula Ratu Bendoro, putri Sultan Hamengku Buwono I. Secara hukum, ia dipisahkan dengan suaminya, Raden Mas Said, setelah suatu periode yang amat sengit antar kedua istana. Ratu Bendoro maupun Raden Ayu, membawa perkara mereka kepada penghulu Surakarta di Pengadilan Surambi di Kesunanan, hingga akhirnya mereka berhasil memperoleh perceraian.

Sedangkan di zaman modern ini, Komnas Perempuan sendiri dalam CATAHU 2020, yang dilakukan bulan Maret lalu, mendapati selama 12 tahun, kekerasan terhadap perempuan meningkat hampir 800 persen.

Ini artinya, kekerasan terhadap perempuan di Indonesia selama 12 tahun terakhir meningkat hampir 8 kali lipat. Bahkan, di tengah pandemi seperti ini, kekerasan perempuan juga meningkat baik di ranah pribadi (rumah), dan ranah publik (tempat kerja, dsb). Ironis bukan? Saat zaman sudah membuat perempuan dan laki-laki mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum, sistem kasta yang sudah mulai terpendam. Lantas mengapa kekerasan masih saja menimpa kaum perempuan? Mari renungkan bersama.

Membaca Fenomena Kekerasan

Manusia diberikan naluri dan logika, sehingga apa yang akan ia lakukan sejatinya bisa diukur terlebih dahulu oleh keduanya. Tetapi, ini tidak sepenuhnya bisa menjadi ukuran. Karena tindakan-tindakan yang dilakukan manusia bisa dipengaruhi berbagai macam faktor.

Sehingga, naluri dan logika terkadang tidak seimbang dan lebih berkecenderungan pada salah satunya. Seperti yang diungkapkan Sigmund Freud bahwa tindakan-tindakan manusia tidak selalu dituntun oleh akal. Impuls-impul irasional, dorongan biologis, dan motif-motif yang tidak disadari, sering mengendalikan apa yang dilakukan oleh manusia, serta apa yang dipikirkan oleh manusia.

Termasuk dalam fenomena kekerasan ini. Menurut Freud manusia mempunyai potensi bawah sadar, yaitu dorongan untuk merusak diri (thannotos), tetapi dorongan ini juga bisa mengarah pada orang lain. Tindakan ini salah satunya menjelma dalam bentuk agresi, yang berupa kekerasan, dan sejenisnya. Dorongan ini menjadi sifat alamiah manusia, sehingga tidak bisa dihilangkan.

Akan tetapi, menurut freud dorongan ini masih bisa dikontrol oleh manusia. Freud menyebutnya superego, euper ego ini menjadi rambu-rambu bagi manusia untuk mengendalikan dorongan tersebut. Oleh karenanya, perilaku untuk berbuat kekerasan masih bisa dikendalikan. Tetapi ini berbeda dengan perilaku kekerasan yang memang sengaja (diniati), dan tentu hal ini tidak bisa sepenuhnya menjadikan naluri alamiah sebagai landasan (sumber).

Dengan melihat jumlah kekerasan terhadap perempuan di Indonesia saat ini dan sejarah pada abad 18 dan 19 di atas, seolah kekerasan terhadap perempuan sudah mendarah daging dan menjadi penyakit yang sulit disembuhkan. Belum lagi, media-media online lebih banyak mengekspos kekerasan yang terjadi terhadap perempuan. Mungkin hanya sesekali kita menjumpai kekerasan yang menimpa terhadap laki-laki yang diekspos di dunia maya.

Tetapi, tentu sekarang bukan lagi waktunya berdebat, sepenuhnya kesalahan laki-laki atau perempuan atas terjadinya fenomena kekerasan ini. Karena ada berbagai faktor yang membuat kekerasan terhada perempuan kian hari kian meningkat, dan hal itu tidak bisa dipukul rata penyebabnya. Misalnya, hanya karena pemikiran patriarki, bisa juga karena emosional semata, atau yang lain sebagainya.

Di sini kita perlu menggarisbawahi, tindakan kekerasan tetaplah bukan tindakan yang “manusiawi”, entah itu kekerasan terhadap laki-laki atau perempuan. Karena kekerasan di sini bisa menyebabkan suatu kerusakan, baik fisik, psikis, lingkungan, dan bahkan tidak menutup kemungkinan membuat orang menutup diri dan tidak mau mengembangkan potensinya.

Bisa dilihat fenomena-fenomena kekerasan secara umum yang terjadi, pasti mengakibatkan kerusakan pada korban. Jika kerusakan fisik yang terjadi mungkin akan mudah dideteksi, tetapi apabila berdampak pada psikis korban tentu bisa menyebakan trauma hingga jiwanya seolah mati. Apalagi kekerasan tersebut sengajan diciptakan.

Filantropi Bernegara

Terlepas dari segala bentuk pro kontra dan fenomena kasus kekerasan terhadap perempuan, hingga pro kontra pengesahan RUU PKS di Indonesia. Sebagai steakholder dalam penanganan terhadap kasus kekerasan, negara tentu mempunyai andil yang besar untuk mengubah angka kasus kekerasan yang terjadi terhadap perempuan.

Entah melalui penerapan undang-undang atau melalui lembaga-lembaga lain, yang berkompeten di bidang tersebut. tetapi, tidak dibenarkan pula, jika negara yang menjadi steakholder penanganan kasus kekerasan, tetapi tidak menggunakan wewenang untuk melakukan penindakan dan pencegahan terhadap kasus kekerasan tersebut.

Melihat fenomena kasus kekerasan, tentu ini menunjukkan bagaimana tidak “manusiawi”-nya manusia. Bahkan hal ini dilakukan oleh sesama warga negara, warga yang terikat dengan landasan ideologis dan konstitusional yang sama pula. Kekerasan yang dilakukan oleh warga kepada warga lain, juga menunjukkan betapa citra sebagian masyarakat Indonesia bukan lagi menjunjung kemanusiaan yang adil dan beradab. Padahal, nilai tersebut menunjukkan bagaimana manusia yang tinggal di Indonesia diharapkan untuk saling mengasihi dan mencintai sebagai bentuk implementasi dari nilai tersebut.

Di sinilah, filantropi dalam bernegara menjadi hal penting. Dalam bahasa Yunani Filantropi bermakna, Philos (berarti Cinta), dan Anthropos (berarti Manusia), sehingga secara harfiah Filantropi adalah konseptualisasi dari praktek memberi (giving), pelayanan (services) dan asosiasi (Association) tanpa mengharap imbalan, dan sebagai bentuk cinta terhadap sesama.

Makna, filantropi di sini tidak hanya sekedar, praktik memberi dukungan secara materi, tetapi juga hal moril. Yaitu, berupa rasa kasih sayang sesama warga negara agar tidak saling menyakiti satu sama lain. Dengan tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan, inilah bagian dari filantropi dalam bernegara. Dengan menjunjung tinggi nilai dan rasa kemanusiaan. Bukan melakukan tindak kekerasan dan sejenisnya. Bayangkan saja, bagaimana jika kekerasan terhadap perempuan terus menjadi budaya di Indonesia? Mari pikirkan bersama.

Dina arifana
Dina arifana
Kru LPM IDEA Semarang dan Mahasiswa Studi Agama-Agama UIN Walisongo Semarang
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.