Sabtu, April 20, 2024

Era Pembangunan Politik Mandek

David F. Butar Butar
David F. Butar Butar
Mahasiswa Magister Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara Parapat - Medan

Pasca runtuhnya orde baru yang membawa arah dalam praktik politik dan pemerintahan di Indonesia. Upaya memutus lingkaran sentralisasi politik dan pembangunan menghasilkan dampak yang sangat luar biasa dalam mewujudkan sistem yang lebih demokratis.

Demokratisasi di indonesia semakin terpampang nyata, ditunjukkan dengan semakin banyaknya partai di Indonesia (multipartai), hadirnya jurnalis yang independen, Undang-Undang Otonomi Daerah yang semakin mendukung pola pembangunan di daerah, serta pemilihan eksekutif dan legislatif yang secara langsung oleh rakyat.

Pada tingkat pemerintahan pusat  pun distribusi kekuasaan lebih tampak nyata, terciptanya ruang akuntabilitas horizontal dan saling kontrol atar lembaga-lembaga kenegaraan seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pun dalam tingkat lokal distribusi kekuasaan telah terlaksana.

Dalam dinamikanya, proses menuju suatu sistem pemerintahan yang ideal sebagai negara demokratis dilakukan dengan upaya-upaya seperti mengamandemen Undang-Undang secara bertahap sesuai dengan perkembangan sosial politik yang terjadi.

Upaya-upaya menyempurnakan konstitusi pun selalu mengikuti konstelasi politik yang selalu dinamis sesuai dengan dorongan kepentingan politik para elit. Tantangan yang muncul ketika upaya amandemen UU dianggap dapat membahayakan NKRI.

Itu sebabnya sebagaimana pembatasan kekuasaan dan juga perlindungan HAM belum diatur secara ketat. Kini di era milenial, era kepemimpinan Jokowi, mulai terasa bagaimana suatu sistem pemerintahan tidak cukup jelas menempatkan posisinya dan segala bentuk batasan kewenangannya dalam ranah perumusan atau pembuatan public policy.

Sebagai salah satu negara yang demokratis, sistem checks and balances menjadi salah satu keharusan untuk membatasi kekuasaan eksekutif, dan untuk menghalangi otoritarianisme untuk dipraktikkan kembali seperti halnya yang terjadi di era orde lama dan orde baru.

Namun dalam perkembangannya sistem ini menyisakan sebuah permasalahan yaitu munculnya tarik-menarik kepentingan antar lembaga kenegaraan, sehingga acapkali suatu upaya mendorong Indonesia menjadi salah satu negara yang berpolitik maju terhambat dalam mekanisme pembuatan kebijakan (persinggungan kepentingan politik antar lembaga).

Problematika Kelembagaan

Indonesia hingga saat ini masih mengamini pemberlakuan sistem presidensial namun dalam praktiknya pemerintahannya tidak dapat dipungkiri bahwa peran parlemen juga begitu kuat untuk memutuskan suatu kebijakan.

Dalam upaya pembangunan politik, penyempurnaan konstitusi menjadi salah satu jalan yang harus dilakukan oleh pemerintah. Namun dalam perspektif presidensial, hasil amandemen Pasal 5 UUD 1945 di mana tertulis bahwa “Presiden berhak mengajukan rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat” ternyata menghilangkan esensi dari sistem presidensial itu sendiri.

Pun dalam perkembangannya presiden yang tidak memiliki basis dukungan politik di DPR kerap menghasilkan perbedaan visi dan kepentingan politik antar dua lembaga negara tersebut.

Setelah praktik demokratisasi yang menghasilkan pemilihan pemimpin secara langsung oleh rakyat ternyata menghasilkan suatu problematika. Pemilihan presiden secara langsung dan tidak lagi oleh MPR memungkinkan terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden yang tidak memiliki dukungan politik yang kuat di parlemen.

Keadaan ini pun pernah terjadi di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2004, terpilih sebagai Presiden namun di parlemen SBY tidak memiliki dukungan politik yang kuat, alhasil berbagai upaya untuk membuat program kebijakan mendapat tantangan dari kalangan legislatif.

Pembangunan Politik Mandek

Pada pemerintahan Jokowi pun keadaan demikian terulang kembali, sebagaimana Jokowi terpilih sebagai kepala pemerintahan namun pimpinan di parlemen didominasi oleh kelompok oposisi.

Para tokoh pimpinan di DPR seperti Fadli Zon dan Fahri Hamzah yang kerap menunjukkan konfrontasi dan perbedaan visi politik dengan Jokowi. Oleh demikian pembangunan politik jelas mendapat tantangan dan hambatan yang begitu nyata dari lawan politiknya. Tidak ada pembangunan politik yang real tercipta dalam masa pemerintahan Jokowi-JK dewasa ini.

Sebagaimana tertulis dalam “Nawacita” Jokowi sebagai agenda prioritas pemerintahan Jokowi-JK nomor 2 yang berisi “membuat pemerintah tidak absen dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya dengan memberikan prioritas dalam upaya memulihkan kepercayaan publik pada institusi-insitusi demokrasi dengan melanjutkan konsolidasi demokrasi melalui reformasi sistem kepartaian, pemilu, dan lembaga perwakilan.”

Pada poin “reformasi lembaga perwakilan” menjadi perhatian, dalam upaya untuk mewujudkan hal tersebut tentunya tetap mengacu kepada konstitusi, karena hal itu menyangkut tentang lembaga yang setara dengan posisi Presiden. Artinya, upaya itu sangat terasa mustahil mengingat persetujuan DPR menjadi salah satu kunci keberhasilan untuk mewujudkan upaya tersebut.

Kondisi seperti ini kerap menjadi penghalang bagi pemerintahan dibawah komando Jokowi untuk memutuskan suatu kebijakan dikarenakan upaya tarik-menarik kepentingan antar lembaga pemerintah.

Sistem presidensial pun kehilangan esensinya. Keadaan seperti ini digambarkan Maurice Duverger sebagai “semi presidensial” yang merupakan model yang baru dalam sistem politik. Robert Elgie menyebutkan bahwa keadaan ini menyimpan suatu permasalahan yakni hubungan kepemilikan otoritas yang berkonsekuensi pada munculnya subjektivitas di dalam melakukan klasifikasi sistem pemerintahan.

Permasalahan demikian yang menjadi biang mandeknya upaya pembangunan politik di era pemerintahan Jokowi dewasa ini. Untuk mengubah kondisi tersebut pun terasa sangat sulit dikarenakan hal ini berhungan dengan perubahan konstitusi.

Mengingat tahun 2019 adalah periode pergantian Presiden dan DPR yang dilakukan dengan mekanisme pemilihan umum, salah satu cara yang paling efektif untuk menyelaraskan visi-misi pembangunan di Indonesia adalah; koalisi partai yang akan bertarung di pilpres 2019 tersebut harus merebut kemenangan di Pilpres dan juga di Pileg. Sehingga tidak begitu kuat pertentangan yang terjadi dan pembangunan dapat berjalan sedemikian rupa, namun tetap mengacu pada konstitusi yang berlaku.

David F. Butar Butar
David F. Butar Butar
Mahasiswa Magister Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara Parapat - Medan
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.