Jumat, November 8, 2024

Eksistensi Fintech dan Rendahnya Literasi Masyarakat

Muhammad Amir Ma'ruf
Muhammad Amir Ma'ruf
Statistisi Ahli pada Badan Pusat Statistik Kota Kupang
- Advertisement -

Zaman semakin modern, berbagai kemudahan didapatkan manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Jika dahulu kita sering menjumpai orang-orang saling menukarkan hasil bumi mereka, atau datang ke rumah tetangga ketika ingin meminjam uang, kini hal semacam itu dianggap sudah kuno.

Menjamurnya penggunaan kecerdasan buatan di segala bidang dan semakin berkembangnya ilmu ekonomi memunculkan evolusi dalam bertransaksi. Fintech, salah satu inovasi keuangan digital yang kini sedang marak digunakan oleh masyarakat karena kemudahannya.

Jenisnya beragam, Financial Stability Board (FSB) membagi fintech ke dalam 4 (empat) kategori. Pertama, payment, clearing, and settlement seperti Doku, OVO, dan iPaymu. Kedua, e-aggregator seperti Cekaja, Cermati, dan KreditGogo. Ketiga, manajemen resiko dan investasi seperti Bareksa yang menawarkan investasi berbasis online. Dan jenis yang terakhir adalah peer to peer lending (P2P) atau perusahaan yang menawarkan jasa pinjaman dana seperti Kredivo dan Investree.

Dari keempat jenis fintech tersebut, P2P memiliki pertumbuhan pengguna yang paling pesat yaitu sebesar 32% pada tahun 2017. Prinsip dari perusahaan keuangan digital P2P adalah memberikan pinjaman yang dapat diajukan secara online oleh konsumen untuk sekadar membayar belanja maupun mendapatkan uang cash. Layaknya jasa keuangan, mekanisme pengembalian pinjaman pada fintech P2P juga memiliki jangka waktu dan bunga pinjaman.

Hanya saja, fintech menawarkan kemudahan dalam mendaftar sebagai anggota dan lama pengajuan yang lebih singkat. OJK dan Bank Indonesia mencatat ada sekitar 103 perusahaan fintech di Indonesia per Oktober 2018.

Memicu Pola Konsumtif Masyarakat

Namun, dibalik kemudahan tersebut justru menimbulkan banyak masalah seperti beberapa orang yang mengaku terlilit hutang yang jumlahnya cukup besar. Mudahnya mengajukan pinjaman justru memicu pola konsumtif masyarakat.

Iklan perusahaan P2P berbasis online yang marak muncul di linimasa media sosial seringkali memunculkan rasa penasaran masyarakat yang belum menggunakan jasa keuangan tersebut untuk segera “bergabung” dan kemudian cenderung kecanduan untuk membelanjakan dan menghabiskan limit yang tersedia. Apalagi, banyak situs belanja yang menawarkan berbagai produk menarik dan iming-iming diskon.

Alih-alih bisa dibayar waktu gajian, keuangan yang tidak direncanakan dengan baik malah membuat konsumen bingung dan akhirnya mencari pinjaman lain ketika sudah jatuh tempo. Ditambah lagi dengan beban bunga pinjaman yang biasanya sebesar 2-4% per bulan. Bahkan, ada beberapa perusahaan keuangan digital yang mematok bunga lebih tinggi. Menjamurnya konsumsi masyarakat akan penggunaan fintech juga menimbulkan masalah.

OJK sudah menerima kurang lebih 500 aduan terkait pinjaman daring ini. Ada yang mengeluhkan denda harian yang tidak wajar, bunga yang terlalu tinggi, hingga teror debt collector yang tidak pantas. Maraknya pengguna fintech ini juga memicu eksistensi perusahaan fintech illegal yang dapat membahayakan masyarakat. Sudah semestinya pemerintah memberikan perhatian lebih pada sektor keuangan digital.

Dampak Secara Ekonomi

Meskipun teori pertumbuhan ekonomi Keynes berpandangan bahwa konsumsi masyarakat dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi suatu negara, pola hidup masyarakat yang konsumtif bukanlah hal yang baik. Terlebih apabila pola konsumtif tersebut ditutupi dengan pinjaman.

- Advertisement -

Secara ekonomi, naiknya pinjaman akan berdampak pada turunnya pendapatan disposable karena sebagian dari pendapatan tersebut diharuskan untuk membayar cicilan. Akibatnya, seseorang tidak dapat menyimpan sisa pendapatannya untuk ditabung karena umumnya konsumsi tidak dapat ditekan.

Pada jangka waktu yang panjang, seseorang yang tidak memiliki tabungan yang memadai akan kesulitan ketika menghadapi masalah ekonomi seperti naiknya harga-harga ataupun kebutuhan mendesak seperti sekolah dan biaya renovasi rumah. Fatalnya, apabila masalah tersebut semakin larut dapat menjerat masyarakat ke dalam lubang kemiskinan. Hal semacam ini yang sudah barang tentu tidak diinginkan masyarakat maupun pemerintah.

Perlu Adanya Edukasi dan Literasi

Menjamurnya perusahaan fintech dan konsumennya harus diiringi dengan pendampingan dan perhatian lebih dari pemerintah. Upaya-upaya edukasi dalam bentuk sosialiasi kepada masyarakat maupun punishment bagi perusahaan yang terbukti nakal mutlak untuk ditingkatkan.

Payung hukum yang ada semestinya dapat melindungi hak-hak konsumen namun tidak abai terhadap tumbuhnya gairah ekonomi keuangan digital. Tidak cukup sampai disitu saja, kesadaran masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan fintech juga memegang peranan penting. Untuk itu, kemauan masyarakat untuk berliterasi rasa-rasanya juga menjadi tanggung jawab bersama.

Hal-hal kecil seperti membaca syarat dan ketentuan pada aplikasi fintech sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman maupun sekadar mencoba untuk mencari tahu kelegalan perusahaan tersebut juga harus diterapkan. Seringkali masalah yang timbul justru diawali kelalaian konsumen itu sendiri.

Masyarakat terkadang terbuai oleh iklan dan kemudahan yang ada dan tanpa basa-basi langsung terpengaruh untuk mengajukan pinjaman. Pada akhirnya, masyarakat sendiri yang dirugikan. Jangan sampai masyarakat terjebak masalah hanya karena iming-iming kemudahan dari fintech tanpa mempertimbangkan kemampuan finansial dan risiko yang akan ditanggung.

Muhammad Amir Ma'ruf
Muhammad Amir Ma'ruf
Statistisi Ahli pada Badan Pusat Statistik Kota Kupang
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.