Rabu, Januari 21, 2026

Ekonomi Stagnan di Tanah Kaya: Paradoks Dana Otsus Aceh

Rafa Aydin Zulkarnaen
Rafa Aydin Zulkarnaen
Mahasiswa Semester 3 Ilmu Hubungan Internasional UIN Syaruf Hidayatullah Jakarta
- Advertisement -

Dua dekade paska perjanjian damai Helsinki, Aceh masih berada di dalam sebuah paradoks. Di atas kertas, Aceh merupakan provinsi yang kaya dan beruntung di Indonesia. Sumber daya alam yang melimpah, mulai dari cadangan minyak dan gas, perkebunan kopi yang besar, posisi strategis di jalur perdagangan internasional, serta penerimaan dana otonomi khusus (Otsus) triliunan rupiah, seharusnya menjadi modal besar bagi kemajuan ekonomi Aceh.

Namun pertanyaannya, bagaimana mungkin daerah dengan kondisi se’kaya’ itu masih tertinggal? Dana Otsus yang seharusnya mendorong pertumbuhan ekonomi justru tersandera oleh tata kelola yang buruk. Di tanah yang kaya, ekonomi Aceh seperti berjalan di tempat.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) mengatur berbagai kekhususan Aceh, termasuk pengelolaan sumber daya alam dan ketentuan dana Otsus. UUPA ini menggantikan UU Nomor 18 Tahun 2001 dan UU Nomor 44 Tahun 1999 yang menjadi dasar awal otonomi khusus Aceh.

Sejak 2008 hingga 2023, Aceh tercatat telah menerima dana Otsus sebesar Rp99,957 triliun. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh menunjukkan angka kemiskinan turun menjadi 12,33 persen per Maret 2025, atau berkurang sekitar 14,3 ribu jiwa dibanding September 2024. Ini tentu sebuah kemajuan. Namun jika kita masuk ke pedalaman Aceh, masih banyak desa yang belum memiliki akses listrik memadai dan layanan kesehatan yang layak. Dengan dana sebesar itu, mengapa ekonomi Aceh tidak melesat? Apakah Aceh tidak mampu mengelolanya?

Masalah pertama terletak pada tata kelola anggaran Otsus itu sendiri. Selama bertahun-tahun, Aceh berulang kali menyisakan anggaran dalam jumlah besar, termasuk Rp7,7 triliun sisa dana Otsus periode 2013–2020 dan Rp3,41 triliun pada APBA 2022. Dalam konteks daerah yang masih dihantui kemiskinan dan ketimpangan wilayah, besarnya sisa anggaran bukan tanda kehati-hatian fiskal, melainkan bukti lemahnya perencanaan, koordinasi, dan implementasi pembangunan.

Masalah kedua adalah cara pandang terhadap dana Otsus. Selama ini, dana Otsus lebih diperlakukan sebagai dana rutin tahunan, bukan sebagai modal strategis untuk investasi jangka panjang. Aceh memang membangun jalan, jembatan, dan fasilitas publik, tetapi pembangunan ini sering terputus dari kebutuhan ekonomi masyarakat. Di desa-desa pedalaman, rumah tangga tetap tidak memiliki akses modal, pelatihan, pasar, dan teknologi.

Pola pembangunan konsumtif membuat Aceh hanya menjadi “konsumen” dana Otsus, bukan menginvestasikannya pada sektor yang memberi dampak berkelanjutan. Banyak anggaran dihabiskan untuk proyek fisik dan kegiatan jangka pendek, sementara investasi pada sektor produktif seperti pertanian modern, industri hilir, dan ekonomi kreatif masih minim. Akibatnya, perekonomian Aceh tidak membangun basis produksi yang kuat dan terus bergantung pada dana dari pusat.

Ketergantungan finansial inilah akar masalahnya. Dengan dana yang besar, alih-alih menciptakan pertumbuhan ekonomi mandiri, Aceh justru semakin bergantung pada transfer pusat. Ketika pemerintah daerah terbiasa bekerja dengan dana pusat, inovasi kebijakan menjadi stagnan dan keberanian mengambil risiko pembangunan menurun. Otsus belum digunakan sebagai alat transformasi struktural, melainkan sekadar sumber belanja.

Dalam teori pembangunan, transformasi ekonomi terjadi ketika belanja publik diarahkan untuk menciptakan kapasitas pendidikan, teknologi, industri, dan modal sosial yang menghasilkan pertumbuhan jangka panjang. Data BPS 2024 menunjukkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Banda Aceh mencapai 87,17, mendekati Kota Yogyakarta dengan 88,77. Namun capaian ini terkonsentrasi di kota besar. Pendidikan dan kualitas hidup di wilayah pedalaman Aceh masih tertinggal dan membutuhkan perhatian serius melalui pembangunan yang lebih merata.

Pemangkasan transfer dari pusat dan berakhirnya dana Otsus pada 2027 seharusnya menjadi momentum bagi Aceh untuk berbenah dan membangun ketahanan ekonomi yang lebih mandiri. Revisi UUPA dan perpanjangan dana Otsus memang menjadi harapan masyarakat Aceh, tetapi pengelolaannya juga harus dibenahi. Dana Otsus perlu diarahkan pada pembangunan sektor ekonomi mandiri dan investasi jangka panjang agar Aceh tidak terus menggantungkan masa depannya pada pusat.

- Advertisement -

Kemandirian fiskal bukan berarti pemerintah pusat lepas tangan. Dukungan pusat tetap dibutuhkan, terutama di sektor strategis seperti pendidikan, infrastruktur, dan layanan kesehatan. Karena itu, kebijakan pengurangan transfer fiskal ke Aceh perlu dievaluasi dengan mempertimbangkan karakter sosial dan ekonomi Aceh, sekaligus disertai perpanjangan dana Otsus dalam skema yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan agar Aceh memiliki ruang transisi yang memadai.

Keputusan hari ini akan menentukan masa depan Aceh. Kemandirian fiskal memang penting, tetapi tidak dapat dicapai secara instan atau tanpa dukungan kolaboratif. Selama ini Aceh dikenal karena masa lalunya. Ke depan, Aceh seharusnya dikenal karena visi masa depannya: bahwa daerah di ujung negeri pun mampu menjadi maju. Aceh memiliki potensi besar, tetapi potensi tidak berarti apa-apa jika tidak diubah menjadi kapasitas nyata.

Rafa Aydin Zulkarnaen
Rafa Aydin Zulkarnaen
Mahasiswa Semester 3 Ilmu Hubungan Internasional UIN Syaruf Hidayatullah Jakarta
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.