Kamis, April 25, 2024

DPR dan Aktor Utama UU MD3

slownanda
slownanda
(Rizal Nanda Maghfiroh) - Pendidik, Alumni FITK UIN Maliki Malang, Santri Pesantren Bahrul 'Ulum Tambakberas Jombang, Author slownanda.net

Masih dalam hiruk pikuk pemberitaan tentang revisi UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3) yang salah satu pembaharuannya adalah perihal Perlindungan DPR atas berbagai pelecehan yang kerap menghiasi. Tentu saja keputusan DPR menerbitkan UU ini memicu beragam argumentasi dari banyak pihak.

Salah satunya adalah Luqman Edy politisi dari fraksi PKB sebagaimana dikutip kompas.com (12/02/208), menurutnya pasal tersebut berfungsi untuk menjamin kehormatan DPR dan anggotanya. Menurutnya pula kelembagaan DPR di era demokrasi haruslah dijaga, sehingga MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) perlu diberikan kewenangan untuk memanggil dan memeriksa pihak yang diduga merendahkan kehormatan dewan dan anggotanya.

Di sisi lain pihak yang kontra menanggap bahwa UU revisi tersebut rawan dipolitisasi oleh opnum tertentu yang mencoba melindungi diri dari sebuah identitas lain yang mencoba mengkritisi, sehingga dikhawatirkan akan membatasi ruang gerak rakyat dalam mengkritisi para wakil mereka.

Alasan lain adalah menjadikan UU revisi tersebut sebagai upaya perlindungan diri dari sebuah kasus yang mengancam. Persis seperti perkataan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah “Danhil Anzar Simanjuntak” yang menyebut bahwa politisi kita ingin berkuasa tanpa batas, bahkan mau mempersulit proses hukum dan memperoleh kekebalan hukum dan anti kritik.

Sebenarnya dari aneka perdebatan seputar perevisian UU MD3 senin lalu setidaknya hanya terdapat tiga pasal utama yang kerap mendapat kritikan tajam dari beragam pihak. Dua pasal pertama yang meliputi pasal 73 dan 245 dianggap berbagai pihak sebagai upaya memperkuat posisi DPR dalam sistem pemerintahan.

Apalagi konten dua pasal tersebut jika ditelisik asab musababnya sangat berkaitan dengan pergolakan antara dua lembaga besar, DPR dengan hak angketnya dan KPK dengan pengusutan korupsi E-KTP yang melanda tubuh DPR.

Pasal 73 berisikan tentang penambahan redaksi “wajib” dalam hal pemaksaan paksa oleh penegak hukum terkait pihak yang hendak diperiksa DPR. Bahkan dalam ayat 6 pasal tersebut berisi pemaparan Jika pihak yang menolak hadir untuk diperiksa DPR paling lama 30 hari maka polisi berhak menyandra pihak tersebut.

Sementara pasal 245 berisikan perihal pemeriksaan anggota DPR yang harus melewati pertimbangan MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke presiden untuk pemberian izin bagi aparat penegak hukum. Padahal dikesempatan sebelumnya MK telah membatalkan frase klausul “atas izin MKD” sehingga izin akan diberikan presiden.

Nah, untuk mensiasatinya kini DPR mengganti frase “izin MKD” dengan frase “pertimbangan MKD”. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar (kompas, 12/02/2018) menyebut bahwa pengesahan revisi UU Nomor 17 Tahun 2017 MD3 akan berdampak negatif. Implikasi dari penerapan pasal-pasal pada UU MD3 membuat semakin tidak tersentuhnya lembaga DPR RI dan membuat korupsi tumbuh subur di DPR.

Di sisi lain satu pasal revisian lainnya, Pasal 122 ayat k, juga tak lepas dari pergolakan pro-kontra. Sebenanya dari perevisian UU MD3 pasal inilah yang kerap menjadi kritikan utama disamping dua pasal sebagamaina diatas. Melalui pasal ini dibangun sebuah aturan baru bahwa MKD (Majlis Kehormatan DPR) bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain teradap orang yang merendakan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Di sinilah banyak pihak yang tergolong kontra menganggap Dewan Perwakilan Rakyat telah bermetamorfosis menjadi Dewa Perwakilan Rakyat yang dengan kekuasaannya  mampu mengkontruksi sebuah aturan-aturan mutlaq.

Hemat saya berdasar opini yang beredar di warganet, dengan adanya revisi UU MD3 tentulah semakin membuat eklusifisme anggota DPR tentang berbagai pemanjaan sebuah fasilitas negara. Memang ini sebenarnya masuk akal, sebagai seorang “abdi ndalem” tentu sebuah perlindungan haruslah diberikan dari sebuah ancaman dan celaan.

Masalahnya adalah bagaimana jika abdi ndalem tersebut kurang mampu mengoptimalkan posisinya sebagai pihak yang mempunyai tanggung jawab besar untuk melayani tuannya dalam hal ini rakyat itu sendiri.

Opini pribadi disini bukan bermaksud mengoposisi keputusan yang telah dibuat DPR. Tapi memang deretan kasus kontrofersial yang terjadi di DPR, mulai dari kerap kali banyak anggota DPR yang tidur ketika rapat, fenomena gaduhnya sidang DPR yang penuh peneguhan identitas, hingga terakhir kasus korupsi yang seakan menjadi sebuah bara api dalam DPR.

Tentu rentetan peristiwa ini tentu mempunyai implikasi seberapa jauh cara pandang rakyat mempercayai badan DPR. Ini belum termasuk kontrofersi trio SFF (Setnov-Fahri-Fadly) di tahun lalu yang kerap dipandang negatif warganet.

Serangkaian kontrofersial DPR sebagai pemangku kepentigan lewat sebuah penetapan perundang-undangan tentulah secara tidak langsung juga memunculkan beragam penyikapan para rakyat.

Memang ada pihak yang klop dengan berbagai keputusan DPR. Tetapi jika warganet sebagai tolak ukur, umumnya diantara pihak-pihak yang klop tersebut memiliki cara pandang sebaliknya. Alias memandang pihak Eksekutif pemerintahan sebagai pihak yang kerap disalahkan, ntah berbentuk kritik atau bahkan cacian.

Perlu dicatat menurut penilaian penulis, saya rasa wajar saja jika ada kritik bahkan celaan pada badan-badan “ELY” Trias Politika (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif). Bukan bermasud mengafirmasi para pencela yang memang kerap kali melakukan propaganda liar berlandaskan emosional. Namun sebenarnya kritik  tersebut efek dari posisi mereka yang menjadi aktor utama dalam sandiwara politik di negeri ini.

Ibaratnya sama dengan para aktor dan artis dalam sebuah sinetron layar. Tentulah endingnya akan muncul banyak komentar dari para penikmat film terkait kinerja si aktor-artis. Ntah watak jahat yang memang tertuntut atas dialog si sutradara, atau bahkan gaya si aktor-aktris yang kurang menjiwai peran, bahkan gaya aktor-artis hidup diluar lapangan perfilman juga kerap kali menjadi indikator dalam mengkomentari perihal aktor-artis.

Ada yang mencaci atas dasar sebuah kritikan yang membangun. Ada pula yang sekedar terbawa emosional sehingga terjadilah cacian atas dasar kurangnya si aktor menjiwai perannya sehingga mempengaruhi kualitas film. Atau ada pula yang memang mencaci atas sebuah kebencian alamiyah, bukan didasari atas peran si aktor melainkan karena kebencian pribadi.

Disiniah sebenarnya posisi Lembaga MK selaku lembaga Yudikatif diperlukan. Bukan sebagai pihak yang memosisiskan diri sebagai oposisi UU  MD3 tetapi sebagai penjembatan tentang penkajian seberapa optimal UU tersebut jika diterapkan, tentu berdasar atas masukan-masukan rakyat yang juga harus terorganisir untuk melakukan sebuah Judical Review pada MK.

Di sini pula diperlukan sebuah hubungan integrasi dengan pihak-pihak akademisi, cendikiawan, dan pihak lain berkenaan dengan kompetensi pengkajian substansi UU MD3 yang lebih baik, yang lebih sesuai dengan apa yang diharapkan oleh rakyat.

slownanda
slownanda
(Rizal Nanda Maghfiroh) - Pendidik, Alumni FITK UIN Maliki Malang, Santri Pesantren Bahrul 'Ulum Tambakberas Jombang, Author slownanda.net
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.