Sabtu, April 27, 2024

DPR, Cinta Dibalik Kritik

Gerry Katon Mahendra
Gerry Katon Mahendra
Dosen Administrasi Publik Universitas 'Aisyiyah Yogyakarta

Judul diatas kurang lebih sama dengan ungkapan kepada seorang sahabat, “aku peduli kau, makanya kau kumarahi, supaya bisa berbuat lebih baik”. Tidak dapat dipungkiri, dengan sistem pemerintahan yang kita sepakati saat ini peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik tingkat pusat maupun daerah sangat penting dan strategis.

Sebagaimana dikutip dari laman resmi DPR RI, secara umum DPR memiliki beberapa tugas utama. Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang untuk menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU).

Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang untuk memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden) dan memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama serta terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah.

Peran penting dan strategis yang dimiliki oleh lembaga DPR idealnya dapat menjadikannya sebagai lembaga yang kredibel, berintegritas, dan berkinerja dengan baik. Namun faktanya, tingkat kepercayaan dan kinerja DPR saat ini dinilai masih jauh dari harapan.

Menurut lembaga survei Polling Centre bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) yang melakukan survei antikorupsi 2017, tingkat kepercayaan terhadap DPR baru mencapai 51%, jauh dibawah tingkat kepercayaan terhadap KPK misalnya, yakni sebesar 86%.

Sedangkan, berdasarkan catatan Formappi yang menyoroti kinerja DPR, anggota DPR periode jabatan 2009-2014 pada tahun pertama berhasil menghasilkan 8 RUU, sementara DPR periode ini baru mampu menghasilkan 3 RUU.

Tahun kedua, DPR periode sebelumnya berhasil menghasilkan 12 RUU, sedangkan DPR periode saat ini hanya 10 RUU. Ditahun ketiga, DPR periode terdahulu mampu mengesahkan 10 RUU, sedangkan DPR periode saat ini hanya mampu mengesahkan 6 RUU.

Gambaran data tersebut mengindikasikan bahwa para anggota DPR mengelami penurunan dalam hal pelaksanaan kewajiban. Hal ini tentu saja bertentangan dengan hak mereka yang justru bertambah pada periode saat ini.

Berdasarkan surat edaran Sekretaris Jenderal DPR No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, anggota DPR periode 2009-2014 menerima penghasilan sebesar Rp45.456.000 per bulan atau Rp545.472.000 per tahun.

Sedangkan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 anggota Dewan periode 2014-2019 menerima penghasilan setiap bulan sebesar Rp55.294.000 atau Rp663.528.000 dalam setahun. Asumsinya, gaji pokok dan tunjangan aspirasi sama dengan yang diterima anggota DPR periode 2004-2009.

Oleh karena itu, sudah selayaknya ketika hak mereka telah terpenuhi dengan baik, bahkan meningkat dari periode sebelumnya maka kewajiban dan kinerja harus digenjot lebih keras agar mampu menghasilkan output yang berkualitas dan bermanfaat bagi pemerintah (eksekutif) dan masyarakat.

Selain ketimpangan mengenai hak dan kewajiban, kritik terhadap DPR juga tidak lepas dari kewenangannya dalam membuat peraturan yang dinilai dapat mengganggu bingkai kehidupan demokrasi Indonesia.

Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD 3) yang sejak awal kemunculan menuai protes dari banyak kalangan. Salah satu contohnya sebagaimana tertuang dalam pasal 122 Huruf K dalam UU MD3.

Pasal tersebut mengatur Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Dengan adanya aturan tersebut, terlihat bahwa DPR cenderung tertutup, menerapkan pola defensive dan counter attack dalam merespon segala bentuk kritik dan masukan dari publik. Hal ini tentu saja berbahaya bagi jalannya kehidupan demokrasi Indonesia.

Argumen DPR yang menjamin tetap menggunakan pertimbangan rasional dan tidak akan sesuka hati memproses para pengkritik DPR menjadi harapan terakhir bagi publik. Jika tidak, maka ruang kritik dan aspirasi menjadi terancam ketika pasal ini digunakan sebagai “senjata” dan ditafsirkan serampangan sebagai upaya untuk memukul mundur para pengkritik DPR.

Jelang berakhirnya masa bakti anggota DPR pada tahun 2019 mendatang, sudah seharusnya kritik-kritik tersebut dapa dijadikan pelecut agar para anggota DPR, baik yang akan selesai masa jabatannya maupun yang akan mengisi kursi parlemen pasca pemilu 2019 agar mampu menimbulkan kesan yang baik bagi masyarakat agar kedepannya, terutama dalam hal kinerja dan kepercayaan publik.

Argumen kritik dan saran ini ibarat alarm yang harus menjadi perhatian DPR. Publik selalu memperhatikan, menilai, dan menuntut perubahan positif dari DPR. Bukan karena benci, namun karena rindu dan cinta ini tetap ada bagi DPR. Rindu akan perbaikan kualitas kerja DPR dan cinta akan sikap DPR yang terbuka, amanah, dan memperhatikan aspirasi masyarakat Indonesia.

Gerry Katon Mahendra
Gerry Katon Mahendra
Dosen Administrasi Publik Universitas 'Aisyiyah Yogyakarta
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.