Jumat, Maret 29, 2024

Doktor Kehormatan Politisi (2 dari 2)

Moh. Mudzakkir
Moh. Mudzakkir
Dosen Program Studi Sosiologi Universitas Negeri Surabaya (Unesa)

(Lanjutan tulisan sebelumnya)

Kontroversi penganugerahan doktor kehormatan bagi elit politik sebenarnya tidak hanya terjadi di Indonesia saja, tapi juga di negara lain. Misalnya penganugerahan doktor kehormatan bagi mantan Perdana Menteri Inggris Margaret Thatcher pada tahun 1985 yang gagal, karena sebagian besar anggota senat Universitas Oxford menolak. Padahal sebelumnya semua mantan perdana menteri Inggris lulusan Oxford dianugerahi gelar kehormatan tersebut. Hal itu disebabkan karena kebijakan neo-liberalisme Thatcher yang memangkas dana pendidikan tinggi. Sebagai bentuk protes, para professor Oxford bersepakatan untuk menolak memberikan gelar kehormatan tersebut kepada “perempuan besi”.

Berbeda dengan Thatcher, George W. Bush tetap dianugerahi doktor kehormatan oleh Universitas Yale pada tahun 2001 meski terdapat penolakan. Kebetulan dia merupakan alumni 1968 dari kampus The Ivy League tersebut. Dimulai dari 3 profesor, 171 profesor dan puluhan mahasiswa memboikot acara penganugerahan yang bertepatan dengan wisuda ke-300 universitas tersebut. Mereka melakukan boikot sebagai bentuk protes karena mereka menganggap Bush tidak layak diberi gelar tersebut. Lebih lanjut, menurut mereka Bush belum menunjukkan kontribusi yang luar biasa. Meskipun dia menjadi Presiden bukan berarti secara otomatis mendapatkan penghargaan yang prestisius tersebut (Yale Daily News, 21/05/2001).

Dalam konteks Indonesia, secara normatif, aturan main pemberian gelar doktor kehormatan berdasarkan pada Peraturan Menristekdikti RI Nomor 65 Tahun 2016 pasal 1 Tentang Gelar Doktor Kehormatan. Yaitu seperti di bawah ini;

“Gelar doktor kehormatan (Doctor Honoris Causa) merupakan gelar kehormatan yang diberikan oleh perguruan tinggi yang memiliki program Doktor dengan peringkat terakreditasi A atau unggul kepada perseorangan yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan”

Artinya doctor honoris causa tidak sembarangan dan tidak begitu mudah diberikan kepada orang yang memiliki jasa yang biasa-biasa saja. Gelar kehormatan ini harusnya diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang yang betul-betul (dianggap) telah memberikan kontribusi yang besar dan luar biasa bagi kemajuan ilmu pengatahuan dan kemaslahatan masyarakat. Orang yang dianugerahi penghargaan ini biasanya berasal dari berbagai kalangan baik itu tokoh masyarakat, agamawan, pebisnis, jurnalis, pejabat pubik, politisi atau pun akademisi. Mereka bisa mendapatkan kehormatan tersebut bila pemikiran, gagasan, karya serta perjuangannya memberi dampak yang besar bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan dirasakan oleh publik secara luas.

Kita bisa ambil contoh, Soekarno sebagai proklamator, pemikir dan  negarawan layak mendapatkan gelar doktor kehormatan. Presiden Soekarno dianugerahi 26 doktor kehormatan, 17 dari kampus luar negeri dan 9 lainnya dari dalam negeri. Meskipun demikian tidak ada penolakan saat itu, mungkin karena publik melihat bahwa secara normatif dan faktual Presiden pertama Republik Indonesia tersebut layak mendapatkannya karena memang sumbangsihnya yang sangat besar bagi rakyat Indonesia. Bukan hanya itu, di level dunia Soekarno telah mampu menggerakkan dan menginspirasi negara-negara Asia-Afrika melalui Gerakan Non-Blok. Jadi sangat wajar bila ia memperoleh gelar kehormatan tersebut.

Soeharto sebaliknya, ia tidak memiliki gelar doktor kehormatan. Meskipun demikian, ia pernah ditawari untuk  dianugerahi gelar doctor honoris causa oleh Universitas Indonesia pada tahun 1975. Tidak seperti politisi sekarang, orang kuat yang pernah memimpin Indonesia selama 32 tahun tersebut, bukannya ia langsung menerima tapi justru menolak secara halus dengan alasan dia belum layak disamping waktunya tidak tepat (Dwipayana & Sjamsuddin, 2003). Sebaliknya, sebagai mantan prajurit dia menerima gelar jenderal besar (bintang lima) bersama AH Nasution di akhir masa kekuasaannya. Dalam konteks ini, Soeharto lebih percaya diri menyandang bintang lima dari pada doktor kehormatan.

Lalu, bagaimana kita memahami fenomena maraknya pemberian gelar kehormatan akademik kepada para politisi oleh perguruan tinggi negeri di Indonesia? Fenomena tersebut hanyalah penampakan semata, yang sebenarnya disebabkan oleh ekses relasi politik dan pendidikan tinggi.

Abdil Mughis Mudhoffir melihat bahwa campur tangan negara yang berlebihan dalam pengelolaan perguruan tinggi negeri memperparah budaya akademis yang sangat birokratis. Situasi ini mendorong para akademisi berorientasi untuk berlomba mengejar jabatan bahkan posisi struktural di luar kampus. Ini di antaranya dilakukan dengan memberi kemudahan kepada pejabat publik atau politisi menempuh studi atau dengan memberi gelar kehormatan di perguruan tinggi (The Conversation, 2017). Singkatnya, pemberian gelar tersebut merupakan bagian dari pertukaran sosial antara pejabat kampus dengan pejabat publik atau politisi.

Bukan rahasia lagi, misalnya bila keputusan pengangkatan Rektor di kampus negeri pemerintah pusat memiliki peran sangat sentral. Belum lagi para pimpinan perguruan tinggi tertarik dan berharap melanjutkan karir mereka ke pusat pemerintahan, kementerian, BUMN atau posisi strategis lainnya. Di sisi lain, para politisi juga membutuhkan pengakuan melalui gelar kehormatan akademik sebagai upaya menambah modal simbolik mereka. Meski secara kualifikasi akademik tidak memenuhi syarat dan kepatutan, mereka tetap menerima.

Tapi yang tidak kalah parahnya, kaum akademisi yang seharusnya menjaga otonomi sebagai akademisi justru menggoda dan menawarkan “gelar” tersebut secara murah demi memperoleh akses kepada kekuasaan. Akhirnya seperti ibarat pepatah Jawa, “tumbu ketemu tutup” yang artinya satu kepentingan bertemu dengan kepentingan lain, dan ternyata cocok dan menguntungkan keduanya secara timbal-balik.**

Moh. Mudzakkir
Moh. Mudzakkir
Dosen Program Studi Sosiologi Universitas Negeri Surabaya (Unesa)
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.