Pada bulan Maret lalu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyampaikan laporan terkait pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021. Dalam laporan tersebut disampaikan bahwa terdapat 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang siap dibahas bersama dengan pemerintah dan DPD ke depan. Di antara 33 RUU tersebut, terdapat beberapa di antaranya yang mendapatkan sorotan yang cukup besar dari publik yakni RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, hingga RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
Bukan menjadi hal yang aneh manakala pembahasan berbagai RUU tersebut mendapatkan perhatian yang besar oleh khalayak ramai. Baik itu mulai dari aspek formil hingga materiil pembentukannya. Layaknya adagium “Het recht hink achter de feiten aan” atau dalam bahasa Indonesia berarti “hukum selalu tertatih-tatih mengejar fakta yang terjadi (diartikan juga perkembangan zaman)”. Sehingga pengawasan dan kritik dalam proses pembahasan suatu RUU menjadi bagian penting sekaligus tak terpisahkan guna memenuhi dasar tujuan hukum itu sendiri yakni, keadilan, kemanfaatan dan kepastian.
Dalam pembahasan 33 RUU tersebut, 13 diantaranya merupakan perubahan atas pemberlakuan undang-undang yang lama. Sehingga adagium di atas menjadi semakin relevan jika dikontekskan dengan adanya usaha penyesuaian antara hukum yang berlaku dengan kondisi masyarakat yang berkembang. Hampir dari kesemua RUU yang masuk daftar Prolegnas 2021 tersebut mencantumkan ketentuan pidana sebagai muatan yang nantinya akan diatur ataupun disempurnakan lewat pdrubahan atas suatu undang-undang tertentu.
Kebijakan Kriminal dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Sehingga jika dikontekskan dengan pembentukan hukum pidana yang jelas bersinggungan erat dengan jalannya proses realisasi Prolegnas 2021. Tentu tidak bisa dilepaskan dari keharusan adanya kajian mendalam dari aspek kebijakan kriminal (politik hukum pidana). Prof. Barda Nawawi Arief mengungkapkan bahwa pendekatan kebijakan kriminal penting dalam menelaah dua pokok persoalan yakni; 1) perbuatan apa yang seharusnya dijadikan tindak pidana, dan 2) sanksi apa yang sebaiknya digunakan atau dikenakan kepada si pelanggar.
Pendekatan kebijakan kriminal menjadi penting guna menghindari formulasi hukum pidana yang berujung pada overkriminalisasi. Sehingga tahapan penetapan pidana (tahapan legislasi) oleh pembuat undang-undang merupakan tahapan sangat strategis dalam menciptakan hukum pidana yang memiliki basis rasionalisasi kuat. Baik itu dalam pengaturan suatu perbuatan menjadi tindak pidana, maupun mengatur jenis dan besaran sanksi pidana yang sebanding (proporsional) dengan bahaya serta kesalahan si pelanggar.
Sayangnya dalam praktek legislasi di Indonesia, diskursus mengenai penggunaan pendekatan kebijakan kriminal yang ‘utuh’ sering terlewatkan. Maksud penulis menggunakan frasa ‘utuh’ disini dikarenakan sejatinya dalam praktek legislasi yang telah berjalan. Para pembuat undang-undang (baik itu DPR, pemerintah maupun DPD) telah menggunakan pendekatan kebijakan kriminal dalam merumuskan berbagai ketentuan pidana, khususnya yang di luar kodifikasi KUHP.
Akan tetapi, pendekatan kebijakan kriminal tersebut hanya digunakan untuk membahas persoalan perbuatan apa yang seharusnya dijadikan tindak pidana dan jenis sanksi yang sesuai untuk dikenakan. Pembahasan mengenai perumusan besaran sanksi yang proporsional sangat jarang dibahas secara mendalam dalam praktek legislasi di Indonesia.
Ide Proporsionalitas dalam Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana
Persoalan tersebut dapat dilihat dalam penelitian yang dilakukan oleh Dr. Mahrus Ali yang berjudul “Proporsionalitas dalam Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana” dalam Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Vol. 25 yang terbit di tahun 2018. Dalam penelitian tersebut, terdapat beberapa tindak pidana di berbagai undang-undang yang diperbandingkan satu sama lain besaran formulasi sanksi pidananya. Analisis tersebut didasarkan pada teori yang dikembangkan oleh Andrew von Hirsch mengenai konsepsi proporsionalitas pidana.
Dalam teori proporsionalitas ordinal (ordinal/relative proportionality) yang dikembangkan Hirsch. Teori tersebut mensyaratkan tiga komponen yakni parity, rank ordering, dan spacing penalties. Secara singkat parity berarti harus adanya kesetaraan antara suatu tindak pidana dengan tingkat seriusitas tertentu dalam satu kategori dengan sanksi pidana yang diancamkan.
Sebagai contoh delik obstruction of justice yang diatur dalam UU Korupsi, UU Narkotika, dan UU Perbankan sejatinya memiliki tingkat seriusitas yang dapat diperbandingkan dan dalam satu kategori tindak pidana yakni delik obstruction of justice. Akan tetapi, formulasi sanksi pidana dalam ketiga UU tersebut tidaklah sepadan, sehingga tidak memenuhi syarat parity.
Kemudian rank ordering yang berarti pidana seharusnya disusun berdasarkan skala pidana yang berat-ringan ancamannya mencerminkan peringkat seriusitas kejahatan. Sehingga besaran sanksi pidana harus diatur sesuai dalam suatu sistem yang mencerminkan berat-ringannya suatu tindak pidana. Terakhir yaitu, spacing of penalities yang berarti penentuan jarak sanksi pidana antar satu delik dengan delik yang lain agar mencerminkan proporsionalitas itu sendiri.
Dr. Mahrus Ali dalam penelitiannya berkesimpulan bahwa penggunaan teori proporsionalitas pidana dalam kebijakan formulasi sanksi pidana di tahapan legislasi merupakan isu yang terlupakan. Dalam penelitian tersebut, juga diungkap bahwa delik-delik yang diperbandingkan sebagai obyek penelitian pun tidak mencerminkan proporsionalitas pidana. Sehingga besar kemungkinan dapat menimbulkan persoalan mulai dari tidak terpenuhinya keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum hingga disparitas putusan oleh pengadilan.
Urgensi dan Implementasi
Oleh karena itu, tentu sangatlah logis manakala perkembangan ide konsepsi teori proporsionalitas pidana dalam kebijakan formulasi pidana menjadi point penting yang harus diperhatikan dalam Prolegnas 2021 ini. Mengingat pentingnya mengimplementasikan kebijakan kriminal secara utuh, sehingga menghasilkan pembentukan peraturan perundang-undangan yang di satu sisi relevan dengan kebutuhan masyarakat. Di sisi lain secara konseptual, pembentukannya didasarkan pada telaah komprehensif dan rasional, khususnya dalam mengatur berat-ringannya ancaman suatu sanksi pidana.
Berdasarkan pengembangan teori proporsionalitas pidana yang dilakukan oleh Hirsch di berbagai penelitiannya. Setidaknya tantangan para pembuatan undang-undang saat ini ialah; 1) menyusun sistem yang secara eksplisit menilai tingkat seriusitas suatu delik. Hal ini guna memenuhi syarat parity dan rank ordering. 2) melakukan telaah yang komprehensif mengenai penilaian atas tingkat seriusitas suatu delik berdasarkan nilai-nilai yang hidup di suatu negara.
Mengingat tiap negara memiiki basis nilai-nilai yang berbeda, dan 3) menguatkan alasan yang rasional dalam menyusun pemeringkatan seriusitas suatu delik. Ketiga tantangan tersebut menjadi sangat urgen untuk dibawa dan dibahas dalam pembahasan Prolegnas 2021 sebagai suatu diskursus yang penting untuk mendapatkan perhatian bersama.