Jumat, Oktober 4, 2024

Dinamika UU Terorisme di Tahun Politik

luqmanrico
luqmanrico
Pemerhati Politik

Beberapa waktu lalu, wacana atasi hoax dengan UU Terorisme bukan hanya menyulut perdebatan di tengah masyarakat, tapi juga menuntut logika tersirat. Menyulut perdebatan karena UU ITE yang ada saat ini sejatinya dianggap sangat cukup, bahkan justru fleksibilitas dan interpretasi subjektivitasnya sudah begitu tinggi, sehingga proporsionalitas UU Terorisme menjinakkan hoax dipersoalkan.

Menuntut logika tersirat karena narasi yang ditebar di ruang publik sulit dicegah untuk tidak dikaitkan dengan tahun politik.

Dengan kata lain, bila merebaknya hoax diatasi dengan UU Terorisme berdasar atas adanya ancaman psikologis dengan maksud supaya tercipta kenyamanan berbangsa dan bernegara, bisa jadi menjamurnya narkoba perlu disikapi dengan UU Terorisme dengan dasar dan maksud serupa, sebab narkoba kerap meneror generasi muda bangsa.

Meningkatnya praktek korupsi juga sepertinya lebih progresif pemberantasannya bila disikapi dengan UU Teorirsme dengan dasar dan maksud yang sama pula, sebab seluruh lapisan masyarakat sepakat bahwa budaya koruptif dan kejahatan struktural saat ini selalu meneror mental dan karakter masyarakat. Singkat kata, segala ketidaknyamanan masyarakat bila hal itu menakutkan secara psikis bisa disikapi dengan UU Terorisme.

Padahal di Indonesia, selain problem narkoba dan korupsi ada hal lain yang membuat masyarakat “tidak nyaman”, juga menakutkan secara psikis, yakni kemiskinan. Artinya, siapapun yang memicu, memacu, dan meninabobokkan kemiskinan_baik kemiskinan intelektual, kemiskinan emosional, maupun kemiskinan spiritual_bisa dikenakan UU Terorisme.

Implikasinya, penyelenggara negara yang melakukan dan/ atau turut serta memicu, memacu, dan memperpanjang masalah kemiskinan, maka ia juga melakukan “teror” terhadap rakyat. Bila UU ini diterapkan sedemikian radikal, mungkin strategi Revolusi Mental sepertinya akan jauh lebih progresif implementasinya.

Pada akhirnya, UU Terorisme bukan hanya bisa menjadi aji-aji dalam menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara, tapi juga aji mumpung dalam menjaga elektabilitas dan popularitas kuasa. Wacana progresifitas semacam ini tentu tetap perlu menjadi perhatian secara argumentatif rasional dan proporsional, bukan karena politik sentimental dan emosi elektoral.

UU Terorisme tetap memang bisa mencipta kenyamanan berbangsa dan bernegara, disamping bila grusah-grusuh berbuah petaka. Lebih-lebih kalau candu kuasa, mirip ganja. Tak perlu juga dibuat mainan, serius… tak relevan! Kecuali buat pengalihan. Mari tetap kawal dengan euforia demokrasi yang rasional. Papa, jangan nakal!

luqmanrico
luqmanrico
Pemerhati Politik
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.