Jumat, Maret 29, 2024

Dinamika Korupsi Para Elite

Fahmi_Muhammad
Fahmi_Muhammad
Mahasiswa Magister Manajemen dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada

Baru-baru ini kita dihebohkan dengan kasus korupsi berjamaah yang dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, kasus tersebut berawal dari penangkapan Ketua DPRD Malang Arief Wicaksono.

Dalam sebuah pertemuan dengan Wali Kota Malang Moch Anton dan mantan Kepala Dinas PUPR Djarot Edi S, Arief meminta uang Rp 700 juta untuk meloloskan nominal anggaran yang diajukan untuk sejumlah proyek di Malang.

Setelah itu kemudian lembaga anti rasuah melakukan pengembangan yang menyimpulkan bahwa uang tersebut tidak di makan sendiri oleh sang Ketua DPRD tapi dibagikan kepada anggotanya.

Fakta yang sangat mencengangkan adalah dari 45 anggota DPRD yang aktif ternyata 41 orang menjadi tersangka. Kasus korupsi ditubuh parlemen lokal atau para elite lokal khususnya terkait suap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) memang bukan hal yang mengagetkan.

Karena selama ini juga banyak terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, hal ini juga sebagai implikasi negatif dari adanya desentralisasi politik dan desentralisasi fiskal sehingga memunculkan raja-raja kecil di daerah yang hampir mempunyai kewenangan penuh untuk mengurus urusan tata kelola pemerintahannya sendiri termasuk penganggaran daerah.

Kemudian yang harus kita pahami adalah penganggaran tidak hanya persoalan tekhnokratis dan soal angka-angka, Wildavsky mengatakan “semua penganggaran adalah tentang politik dan sebagian besar tentang politik adalah penganggaran” dengan itu bahwa penganggaran sejatinya merupakan permainan politik (political game), Wildavsky (1964). Kentalnya budaya politik dalam pembahasan anggaran ini lah yang salah satunya menjerat para aktor anggaran kedalam jeratan kasus korupsi.

Konflik Kepentingan 

Anggaran merupakan bagian dari wajah pembangunan, keberpihakan para pejabat legislatif dapat dilihat dari bagaimana proses dan penetapan anggaran. Proses ini lah yang kemudian memberikan celah untuk melakukan politik anggaran oleh para pejabat legislatif dengan berbagai pihak yang diantaranya dengan eksekutif seperti yang terjadi di Kota Malang.

Kondisi politik tesebut memberikan dua asumsi dasar apa yang menjadi konflik kepentingan oleh para pelaku korupsi. Pertama, ongkos politik yang mahal,  politik membutuhkan biaya yang sangat tinggi, sudah menjadi rahasia umum jika calon legislatif harus menyiapkan begitu banyak biaya untuk memuluskan agenda politiknya, sangat tepat jika meminjam istilah ada uang ada barang dalam konteks ini ada uang ada suara.

Proses pengumpulan suara ini lah yang menjadikan politik sangat mahal seperti ongkos pembuatan baliho, stiker, operasional tim sukses, dan proses kreatif lainnya untuk menggaet suara sebanyak-banyaknya, belum lagi jika ada praktek yang tak terpuji yaitu serangan pajar bagi para pemilih. Berkaca dari hal ini tentu ongkos politik menjadi modal yang sangat krusial sehingga para calon tidak hanya memikirkan visi misi baiknya jika menjadi calon terpilih yaitu ada tujuan lain bagaimana cara mengembalikan modal pencalonan.

Persoalan ini menjadikan para anggota legislatif selalu mencari celah-celah korupsi untuk menambal sulam modal yang dikeluarkan dan mencari modal untuk pencalonan selanjutnya.

Kedua, lingkaran setan korupsi, korupsi berjamaah yang terjadi di Kota Malang memberi kita pelajaran bahwa korupsi merupakan sebuah proses yang terstruktur tidak hanya dilakukan sesaat dan oleh satu orang melainkan direncanakan secara matang dan dilakukan oleh banyak pihak, dapat kita lihat dari 41 anggota DPRD Kota Malang hampir semua perwakilan partai politik tergabung disana.

Gaya korupsi ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan hukum jika tertangkap atau bahkan dapat menjadi ancaman bagi anggota lain yang tidak mau terlibat, sehingga pada akhirnya memaksa siapapun untuk ikut dalam lingkaran korupsi tersebut.

Mendistribusikan keadilan 

Kepercayaan rakyat terhadap wakilnya semakin hari semakin berkurang seiring banyak kejadian korupsi yang dilakukan anggota legislatif di beberapa daerah, kondisi ini sangat berbanding terbalik dengan fungsi dari badan legislatif sebagai pembuat undang-undang, menetapkan anggaran, dan melakukan pengawasan.

Para anggota legislatif seharusnya menjalankan fungsinya berlandaskan pada frasa demokrasi yaitu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Bukan malah berkutat pada kepentingan politik yang menguntungkan pribadi dan kelompoknya.

Wakil rakyat seharusnya dapat menjadi jembatan bagi rakyat dengan pemerintah melalui kebijakan-kebijakan yang berpihak pada rakyat, hal tersebut bertujuan untuk menyelesaikan persoalan klasik yang selama ini diderita seperti kemiskinan, pengangguran, pemerataan pendidikan, serta persoalan lainnya. Ini merupakan pekerjaan rumah yang selama ini harus diselesaikan oleh wakil rakyat yaitu bagaimana masyarakat dapat mendapatkan keadilan yang selama ini dijanjikan oleh pemerintah.

Untuk mencapai tujuan baik tersebut setidaknya komitmen yang kuat dibutuhkan oleh para anggota legislatif, Sakri (2008) mengatakan bahwa komitmen politik, visi dan misi yang jelas, dan konsistensi merupakan prasarat penting untuk melakukan perubahan. Selain itu partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk melakukan kontrol dan memastikan apakah wakilnya mendistribusikan keadilan bagi seluruh rakyat indonesia atau malah justru keadilan bagi diri sendiri dan kelompoknya.

Fahmi_Muhammad
Fahmi_Muhammad
Mahasiswa Magister Manajemen dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.