Sabtu, April 27, 2024

Dilema Pengesahan RUU Kesehatan: Isu Medis dan Perspektif Hukum

Akiko Ivana
Akiko Ivana
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Andalas

Pada 11 Juli lalu, Presiden bersama DPR RI baru saja meresmikan pengesahan RUU Kesehatan. RUU Kesehatan yang baru disahkan ini dengan cepat menggiring atensi publik, terlebih karena adanya pro dan kontra yang tak berkesudahan sejak RUU ini masih termasuk kedalam agenda pembahasan bulan Februari lalu. Namun DPR seolah-olah tutup telinga atas berbagai macam kecaman yang datang. Menariknya, penolakan justru kebanyakan berasal dari praktisi-praktisi medis. Tentu hal ini merupakan sesuatu yang janggal, mengingat seharusnya, praktisi medis-lah yang paling depan menyatakan keberpihakan atas pengesahan RUU Kesehatan ini. Timbul Pertanyaan, apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana realita implementasi RUU Kesehatan?

RUU Kesehatan pada dasarnya bertujuan untuk mengakomodir kepentingan rakyat dalam mengakses layanan kesehatan, memastikan jaminan perlindungan yang lebih ketat pada tenaga medis, serta menyokong peningkatan mutu kesehatan di Indonesia. RUU Kesehatan diharapkan dapat menjadi regulasi hukum yang persisten dalam menanggapi dinamika perkembangan dan jaminan kesehatan sosial. Namun, tujuan ini dianggap telah gagal sedari awal sejak Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kesehatan diajukan.

Hal ini karena DIM yang diserahkan kepada DPR dinilai tidak mencakup keseluruhan inti masalah yang harusnya diakomodir didalam RUU. Disamping itu, tidak ada peran aktif serta transparansi yang jelas dalam pembahasan RUU Kesehatan ini. Apa yang dipersoalkan oleh praktisi medis tidak diangkat kedalam RUU dan hanya dijadikan sebagai penghias atau prasyarat semata demi memenuhi standar prosedural yang ada.

Sedikitnya, lima ikatan medis yang terdiri atas Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) mengajukan keberatan atas pengesahan RUU Kesehatan ini.

Kelimanya juga secara terang-terangan menyatakan rencana untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi bila Presiden dan DPR tetap pada pendirian untuk mengesahkan RUU Kesehatan ini. Mereka menilai RUU Kesehatan masih perlu dibahas secara lebih mendalam. Mengingat pencanangan ide untuk membahas RUU ini dimulai pada bulan Februari lalu dan pengesahan dilakukan hanya berselang 6 bulan setelahnya, yakni di bulan Juli. Hal ini menggiring asumsi publik bahwa pembuatan dan pembahasan RUU ini terkesan terlalu terburu-buru.

Disamping itu, RUU Kesehatan juga memuat peraturan-peraturan yang dinilai merugikan dan memberatkan tenaga medis, alih-alih meringankan seperti tujuan awal. RUU Kesehatan membuka jalan bagi para tenaga medis asing untuk melakukan praktik di Indonesia. Hal ini dinilai akan mempersempit ruang gerak dan mematikan perkembangan serta kemandirian tenaga medis di Indonesia. Daripada mempermudah jalan masuk bagi tenaga medis luar, alangkah baiknya bila memperbaiki infrastruktur tenaga medis dalam negeri karena permasalahan kuantitas sebenarnya bisa ditanggulangi bila dilakukan pemerataan persebaran.

Tak hanya sampai di sana, RUU Kesehatan ini juga menuai kontroversi, terutama karena memperpanjang terminologi aborsi hingga 14 minggu. Padahal, secara medis, tindakan aborsi hanya dilakukan maksimal 8 minggu usia kandungan karena jika dilakukan lebih dari itu akan membahayakan kondisi sang Ibu. Jelas ini akan meningkatkan jumlah kematian Ibu akibat aborsi di masa depan.

Hilangnya ketentuan Mandatory Spending atau Besaran Anggaran Pemerintah dalam sektor kesehatan juga menjadi isu yang disoroti dalam RUU Kesehatan ini. DPR dan Presiden sepakat untuk mengurangi jumlah anggaran. Banyak pihak menilai hal ini adalah keputusan yang kurang bijaksana, mengingat seharusnya pemerintah mengalokasikan jumlah yang cukup dalam rangka memastikan peningkatan kualitas kesehatan di Indonesia, atau setidaknya tidak mengubah jumlah anggaran yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Perihal Mandatory Spending ini sebenarnya sudah disinggung didalam Abuja Declaration World Health Organisation (WHO) dan TAP MPR RI X/MPR/2001 tentang Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia oleh Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2001.

Alokasi anggaran untuk kepentingan kesehatan harus sesuai dengan kebutuhan dan kondisi kesehatan yang ingin dicapai oleh negara. Dalam artian, jumlah yang dianggarkan haruslah maksimal. Namun, hal ini justru tidak terlaksana didalam RUU Kesehatan. Selanjutnya adalah isu mengenai proyek bioteknologi yaitu pengembangan genome yang oleh para praktisi medis dianggap sebagai sebuah ancaman bagi eksistensi biosekuritas negeri. Hal ini dianggap bukan sebagai upaya untuk peningkatan angka kesejahteraan rakyat, namun justru sebaliknya, yakni penurunan kualitas kesejahteraan.

Namun dari sudut pandang pemerintah, eksistensi RUU Kesehatan ini justru dinilai sebagai langkah reformasi yang baik terutama dalam mendorong pembangunan kualitas dan mutu kesehatan di Indonesia. Pemerintah fokus pada upaya meningkatkan jumlah dokter spesialis yang masih cukup jauh dibawah standar WHO. Jumlah dokter spesialis yang terlalu sedikit ini diperkirakan karena biaya membuka praktek yang cukup mahal.

Kemudian, pemerintah juga menganulir bahwasanya dengan menghilangkan ketentuan minimal anggaran untuk sektor kesehatan bukan berarti pemerintah abai, namun justru pemerintah ingin memproyeksikan program kerja yang lebih terinci dan jelas daripada mengalokasikan sejumlah anggaran, namun pada akhirnya output yang dihasilkan tidak maksimal. Lebih lanjut, menurut pemerintah, penolakan dan ketidaksetujuan ini hanya akan berlangsung sementara waktu mengingat dalam setiap keputusan tentu akan ada saja pihak yang tidak sejalan dengan pemerintah.

Terlepas dari berbagai macam kontroversi yang mencuat akibat pengesahan RUU Kesehatan, dapat kita ambil kesimpulan bahwa perbedaan pandangan dalam menyikapi pengesahan peraturan perundang-undangan adalah hal yang wajar dan lumrah. Eksistensi RUU Kesehatan ini secara materiil harusnya sudah memenuhi standar yang ada, karena sebelum RUU Kesehatan mendapat persetujuan Presiden dan DPR, tentunya sudah ada hal-hal yang menjadi konsideran pemerintah dalam menyigi setiap muatannya secara substansial.

Perlu adanya apresiasi yang ditujukan kepada pemerintah yang telah berupaya mengakomodir perkembangan isu medis dalam perspektif hukum. Namun disatu sisi, yang menjadi kekhawatiran para praktisi medis juga beralasan. Hal ini karena mereka terlibat aktif sebagai pelaksana lapangan, sehingga tidak mengherankan bila mereka mengkritisi isi RUU Kesehatan. Tentu saja diharapkan, dengan adanya pengaturan UU Kesehatan dapat menjadi pijakan awal Indonesia dalam memperkuat, setidaknya mempertahankan stabilitas kondisi kesehatan Indonesia.

Akiko Ivana
Akiko Ivana
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Andalas
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.