Jumat, Maret 29, 2024

Dilema Manusia, Bumi dan Plastik

Febrian Al Rasyid Subagja
Febrian Al Rasyid Subagja
Mahasiswa S1 Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Singaperbangsa Karawang.

Dunia mulai cemas dengan sampah plastik yang mencemari laut, gerakan mengurangi penggunaan kantong plastik sedang ramai di seluruh dunia. Di beberapa daerah di Indonesia pun sudah melarang penggunaan plastik melalui peraturan daerah, namun peraturan tersebut justru menimbulkan pro dan kontra karena dianggap tidak solutif. Indonesia sebagai salah satu penyumbang sampah plastik ke laut terbanyak kedua tidak diimbangi dengan kapasitas pengolahan limbah plastik yang baik.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Jenna R. Jambeck dari University of Georgia, pada tahun 2010 ada 275 juta ton sampah plastik yang dihasilkan di seluruh dunia. Sekitar 4,8-12,7 juta ton diantaranya terbuang dan mencemari laut.

Jumlah Polusi Laut atas Sampah Plastik (juta ton/tahun):

  • China : 3.53
  • Indonesia : 1.29
  • Filipina : 0.75
  • Vietnam : 0.73
  • Sri Lanka : 0.64
  • Thailand : 0.41
  • Mesir : 0.39
  • Malaysia : 0.37
  • Nigeria : 0.34
  • Bangladesh : 0.31

Manusia terbiasa dan nyaman menggunakan plastik karena kuat, ringan dan sangat praktis, dan karena ulah manusia juga sampah plastik menjadi ancaman ekologis. Dalam penelitian pencemacaran sampah plastik di laut Indonesia yang dilakukan LIPI(Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) sampah plastik yang mencemari laut selama ini tidak hanya dalam ukuran besar, tetapi ada juga kandungan mikroplastik dalam skala ukuran yang jauh lebih kecil.

Selain hewan laut yang menderita karena terlilit sampah plastik kita sendiri manusia juga bisa terkena dampaknya dari mikroplastik yang bisa dimakan oleh ikan yang nantinya ikan tersebut akan dikonsumsi oleh manusia dan bisa menimbulkan penyakit.

Dalam rangka mengurangi sampah plastik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken pergub Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Pergub tersebut akan berlaku pada 1 Juli 2020, dan sebelum pergub itu diberlakukan secara efektif, Pemprov DKI akan menyosialisasikan aturan tersebut selama Januari hingga Juni 2020.

Objek yang dilarang adalah kresek(kantong plastik sekali pakai) dan objek penggantinya yaitu kantong berbahan daun kering, kertas, kain, polyester dan turunannya maupun materi daur ulang, hal ini menjadi dilema karena dalam sejarahnya kantong plastik justru diciptakan oleh Stef Gustaf Thulin pada 1959 untuk menyelamatkan bumi dengan cara mengurangi penggunaan kantong berbahan kertas. Semakin banyaknya penggunaan kantong berbahan kertas semakin banyak pula penebangan pohon, hal ini juga lebih berdampak buruk bagi lingkungan.

Bagi Stef Gustav Thulin membuang kantong plastik setelah digunakan adalah perbuatan yang aneh, dia selalu membawa kantong plastik dalam sakunya dan menggunakanya lebih dari sekali. Kantong plastik yang murah, kuat dan praktis seharusnya bisa digunakan berkali-kali tetapi kita malah membuangnya setelah sekali pakai.

Mengurangi/melarang penggunaan kantong plastik untuk mengurangi sampah plastik bukanlah ide yang buruk, namun menggantinya dengan kantong berbahan kertas(lagi) justru lebih berbahaya bagi lingkungan karena dalam produksinya kantong kertas membutuhkan lebih banyak energi dan lebih banyak air dibanding kantong plastik yang lebih hemat energi dalam produksinya.

Terlepas dari bahan apapun kantong belanja yang kita pakai, kita seharusnya sebagai individu sadar akan dampak dari pencemaran lingkungan yang kita buat sendiri, membuang sampah pada tempatnya saja belum cukup, kita bisa mengurangi pencemaran lingkungan menggunakan kantong plastik berlaki-kali, menggunakan wadah makan dan minum yang reuseable, tidak menggunakan produk kemasan sekali pakai dan sebagainya.

Indonesia juga harus meningkatkan sistem pengolahan limbah plastiknya dibanding melarang kantong plastik dan menggantinya dengan kantong kertas.

Febrian Al Rasyid Subagja
Febrian Al Rasyid Subagja
Mahasiswa S1 Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Singaperbangsa Karawang.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.