Minggu, Oktober 13, 2024

Desa Inklusif bagi Masyarakat Adat

Nurul Firmansyah
Nurul Firmansyah
Advokat dan Peneliti Hukum I Tertarik menggunakan pendekatan multidisplin & interdisplin (Socio-Legal) untuk telaah hukum.

Situasi Masyarakat Adat

Cara hidup masyarakat adat yang terikat pada alam dan tradisi serta berada pada wilayah-wilayah terpencil secara geografis acap kali dipersepsikan secara negatif oleh masyarakat luas dalam bentuk stigma, misalnya stigma sebagai kelompok anti pembangunan, tak mau berubah, udik, perambah hutan dan sebagainya. Stigma-stigma terhadap masyarakat adat tersebut adalah faktor yang melahirkan pengucilan sosial (eksklusi) terhadap mereka.

Pada sisi lainnya, ikatan masyarakat adat dengan sumber daya alam membentuk dimensi magis-religius. Dimensi ini adalah kearifan lokal yang merupakan tata nilai, pengetahuan dan budaya, yang pada derajat tertentu termanifestasi sebagai spiritualitas masyarakat adat, atau disebut juga sebagai agama leluhur (penghayat kepercayaan).

Sayangnya, spiritualitas masyarakat adat masih dimaknai secara keliru yang berdampak pada menguatnya situasi eksklusi terhadap masyarakat adat, terutama ketika berinteraksi dengan pemikiran konservatif agama-agama arus utama. Pemikiran konservatif agama-agama arus utama kerap membangun narasi bahwa agama leluhur dan atau kearifan lokal adalah “penyimpangan” dari nilai agama mainstream, sehingga masyarakat adat adalah kelompok yang menyimpang dan pantas ditolak dalam kehidupan bersama.

Situasi eksklusi yang dialami masyarakat adat berdampak pada keterbatasan akses terhadap hak, yang beriringan dengan ketimpangan relasi sosial-politik, dimana masyarakat adat berada pada posisi minoritas dalam relasinya dengan kelompok sosial dominan. Isolasi secara sosial, politik dan kebudayaan pun terjadi, sehingga meminggirkan mereka dari setiap proses politik, layanan publik dan kebijakan, terutama di tingkat lokal.

Artinya, persoalan eksklusi sosial terhadap masyarakat adat mengandung dua dimensi, yaitu dimensi sosial sekaligus struktural. Dimensi sosial adalah pengucilan masyarakat adat dalam kehidupan bersama karena cara hidup dan identitas sosialnya, sedangkan secara struktural adalah minimnya partisipasi masyarakat adat dalam proses politik dan kebijakan.

Desa Inklusif

Desa merupakan institusi sosial, politik dan pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat adat. UU Desa secara gamblang menyebutkan bahwa desa adalah perpaduan (hibridasi) dari institusi sosial dan pemerintahan yang bersifat otonom (local self-governance).

Sebagai institusi formal yang paling dekat dengan masyarakat adat, desa mempunyai peran strategis dalam pelaksanaan pembangunan, layanan-layanan dasar, sekaligus menciptakan kondisi demokrasi lokal, partisipasi kelompok-kelompok sosial dan inklusi sosial secara umum, terutama dalam hal mengatasi persoalan eksklusi sosial terhadap masyarakat adat.

Secara empirik, setidaknya terdapat dua pola relasi masyarakat adat dengan institusi desa, yaitu; pertama, Pola relasi desa hybrid, dengan kecenderungan masyarakat homogen secara sosial dan tradisi. kedua, Pola relasi desa heterogen dengan kecenderungan posisi masyarakat adat yang minoritas dan inferior.

Pada pola pertama, masyarakat adat mempunyai prasyarat meningkatkan kapasitasnya dalam pengambilan keputusan di dalam institusi desa, dan sangat memungkinkan untuk mengubah status desa menjadi desa adat, sehingga bisa menjadi subjek dalam pemerintahan dan pembangunan. Sedangkan, pada model kedua, kelompok masyarakat adat berada pada posisi inferior, sehingga perlu adanya perangkat dan tindakan afirmatif untuk membuka ruang-ruang partisipasi masyarakat adat pada forum-forum pengambilan keputusan di desa.

UU Desa sendiri membuka peluang proses inklusi sosial ditingkat desa tersebut, baik dalam hal Penataan Desa, Penyelenggaran Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa dan Pembuatan Peraturan Desa. Pada setiap aspek-aspek tersebut, UU Desa mewajibkan penyelenggara pemerintahan desa untuk bekerja dengan prinsip-prinsip demokratis, keadilan gender dan tidak diskriminatif, serta menyertakan kelompok marginal (termasuk masyarakat adat) dalam pengambilan keputusan (musyawarah) dan memperbolehkan masyarakat desa melakukan pengawasan (Zakaria dan Simarmata, 2015).

Artinya, UU Desa tidak melulu memberikan pilihan antara adat dan administratif dalam konteks masyarakat adat, terutama dalam hal penataan desa, namun juga membuka ruang proses demokratis, partisipatif termasuk aspirasi pelaksanaan prinsip-prinsip adat dan tradisi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan dan pembuatan peraturan desa (kebijakan desa).

Jika dihubungkan dengan pola relasi masyarakat adat dengan institusi desa diatas, maka model kelembagaan desa memungkinkan untuk pengakuan desa adat, atau paling tidak desa bernuansa adat, seperti yang sedang berlangsung pada masyarakat Badui di Banten. Perlu diingat juga bahwa desa adat dan atau desa yang bernuansa adat tersebut juga tidak terlepas dari prinsip partisipasi dan demokrasi yang dimandatkan oleh UU Desa. Dalam konteks ini, adat akan menjadi semacam penyeimbang (check and balances) institusi formil desa dalam proses-proses pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.

Pada kondisi dimana masyarakat berada pada posisi inferior, maka penerapan prinsip-prinsip demokratis dan partisipatif menjadi penting. Kewajiban menyertakan kelompok marjinal masyarakat adat dalam musyawarah desa mutlak diterapkan sebagai upaya proses inklusi sosial. Proses-proses formal ditingkat desa ini kemudian mesti juga seiring dengan dialog antar komunitas melalui pendekatan sosial budaya, misalnya penyertaan masyarakat adat dalam acara-acara kebudayaan di desa.

Artinya, UU Desa membuka peluang untuk menerapkan inklusi sosial terhadap masyarakat adat, dengan memperkuat kelembagaan desa yang demokratis, partisipatif dengan menyertakan kelompok marjinal masyarakat adat.

Proses inklusif di tingkat desa tidak akan efektif tanpa dukungan Pemerintah Daerah. Peran Pemerintah Daerah menjadi penting untuk memperkuat proses partisipasi dan affirmasi bagi kelompok masyarakat adat, baik melalui dukungan kebijakan, asistensi kelembagaan serta dukungan anggaran daerah. Artinya, peran Pemerintah Daerah sebagai otoritas paling dekat dengan desa dan masyarakat adat di desa mempunyai arti strategis sebagai pengejawantahan semangat inklusi dalam UU Desa.

Nurul Firmansyah
Nurul Firmansyah
Advokat dan Peneliti Hukum I Tertarik menggunakan pendekatan multidisplin & interdisplin (Socio-Legal) untuk telaah hukum.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.