Demokrasi kerap dipahami sebagai ruang di mana kritik, pertanyaan, dan perdebatan terbuka menjadi bagian inheren dari proses politik. Ruang ini diproduksi melalui mekanisme formal khas demokrasi—pemilu, parlemen, dan perundang-undangan—yang sering dijadikan tolok ukur idealitas sebuah rezim demokratis. Akibatnya, jantung dan denyut nadi demokrasi seolah-olah sepenuhnya bergantung pada kepatuhan terhadap prosedur teknis sebagaimana dirumuskan dalam teori-teori demokrasi.
Namun, bagaimana jika muncul sebuah paradoks: demokrasi tetap berjalan secara prosedural—pemilu tetap digelar, parlemen terus bersidang, undang-undang disahkan—tetapi ruang untuk mempertanyakan, mengkritik, dan menyampaikan pendapat tentang kekuasaan justru kian menyempit? Sederhananya, demokrasi hadir, tetapi tanpa tanda tanya dan makna.
Situasi politik Indonesia memperlihatkan kecenderungan ini dengan cukup jelas melalui produk legislasi dalam beberapa tahun terakhir. Sejumlah undang-undang baru dan revisi regulasi penting, mulai dari pengesahan KUHP baru, revisi Undang-Undang TNI, hingga praktek penangkapan aktivitis atas nama Undang – Undang, menuai kritik luas karena dinilai berpotensi membatasi kebebasan sipil, mempersempit ruang kritik, serta menguatkan kontrol negara atas warga.
Problemnya bukan hanya terletak pada muatan pasal-pasalnya, tetapi juga pada proses pembentukannya yang kerap berlangsung cepat, minim transparansi, dan kurang melibatkan partisipasi publik secara bermakna. Kritik masyarakat sipil tetap muncul, namun jarang berujung pada perubahan substantif. Yang tampak justru ketenangan, atau lebih tepatnya, stabilitas: di mana demokrasi berjalan secara prosedural, sementara ruang untuk mempertanyakan arah dan penggunaan kekuasaan semakin menyempit.
Bagi kekuasaan, stabilitas merupakan prasyarat, dan untuk menciptakannya, sejarah kekuasaan memiliki banyak cara. Dalam konteks terkini, watak kekuasaan modern dapat dibaca melalui lensa Michel Foucault, yang menekankan bahwa kekuasaan tidak hanya bekerja melalui represi terang-terangan, tetapi melalui normalisasi dan regulasi perilaku (governmentality). Kekuasaan modern menciptakan kondisi di mana warga menginternalisasi aturan sehingga mereka patuh tanpa merasa terpaksa. Dengan kata lain, “demokrasi tanpa tanda tanya” adalah demokrasi yang tampak “biasa saja” karena warga terbiasa dengan prosedur dan batasan yang ada.
Berbeda dengan rezim otoriter klasik, kekuasaan saat ini bekerja lebih halus. Hukum, prosedur, dan mekanisme administratif berfungsi sebagai pagar: bukan untuk melarang pertanyaan, tetapi kerap kali membuat pertanyaan terasa tidak efektif, berisiko, atau sekadar sia-sia. Kekuasaan bekerja melalui pembiasaan dan pengaturan wajar, bukan hanya tekanan fisik.Dalam kondisi semacam ini, publik tidak lagi terdorong untuk menentang atau mengambil posisi untuk mengoreksi kekuasaan, melainkan lebih banyak menyesuaikan diri. Kritik tetap ada, tetapi terfragmentasi dan sering diarahkan ke ranah teknis atau prosedural.
Perspektif dwelling Tim Ingold membantu membaca situasi ini: warga hidup dan bertahan di dalam tatanan politik yang ada, beradaptasi dengan aturan, serta menata ulang praktik keseharian mereka di bawah kondisi kekuasaan yang terasa sulit ditembus. Pilihan untuk “bertinggal” (dwelling) secara pasrah bukan semata sikap kultural, melainkan respons politis terhadap tingginya risiko berbicara, ketidakpastian ekonomi, dan menyempitnya saluran koreksi yang efektif. Ketika kritik jarang berujung pada perubahan, dan hukum justru berfungsi sebagai pagar kepatuhan, menyesuaikan diri menjadi strategi paling aman bagi banyak warga untuk menjaga keberlangsungan hidup, bukan untuk menggugat struktur secara terbuka.
Akibat dari itu, kekuasaan semacam ini tidak mematikan demokrasi secara frontal. Ia justru mempertahankan bentuk formal demokrasi sembari mengosongkan isinya. Pemilu tetap berlangsung, tetapi pilihan semakin sempit. Hukum ditegakkan, tetapi lebih sering untuk menjaga ketertiban daripada melindungi hak warga. Partisipasi publik diakomodasi, tetapi sebatas formalitas administratif. Dalam demokrasi tanpa tanda tanya, kritik tidak dilarang: ia hanya dibuat terasa tidak relevan.
Mengapa publik tampak menerima kondisi ini? Proses normalisasi ketidakadilan menjawab sebagian dari pertanyaan ini. Ketika kebijakan bermasalah muncul secara terus-menerus, publik perlahan terbiasa. Keluhan muncul, tapi jarang diikuti dengan aksi nyata. Banyak orang memilih menyesuaikan diri daripada mempertanyakan struktur yang lebih besar.
Faktor ekonomi memperkuat kondisi ini. Hidup yang semakin mahal dan tidak pasti membuat mempertanyakan kebijakan menjadi risiko tambahan. Banyak warga diam bukan karena setuju, melainkan karena sibuk bertahan hidup. Politik, alih-alih menjadi arena memperjuangkan perubahan, menjadi sumber kecemasan baru. Kekuasaan juga bekerja melalui politik harapan yang ditunda. Janji perbaikan diarahkan ke masa depan: periode berikutnya, momentum yang lebih tepat. Harapan ini cukup untuk menunda respons publik saat ini.
Akibatnya, ketidakadilan hadir sebagai pengalaman personal, bukan persoalan bersama. Setiap orang mengelola risiko sendiri-sendiri. Dalam situasi ini, kritik; mempertanyakan; dan ketegangan yang seharusnya menjadi mekanisme koreksi demokrasi, kini dipandang sebagai gangguan. Politik direduksi hanya menjadi urusan administratif dan kepatuhan prosedural yang sama sekali tidak berguna untuk dipertanyakan.
Inilah alasan mengapa demokrasi tanpa tanda tanya berbahaya. Tanpa ruang untuk mempertanyakan, demokrasi kehilangan mekanisme koreksi. Suara publik menjadi formalitas, kebijakan tidak diuji, dan hukum, yang seharusnya melindungi, berubah menjadi pagar yang menegakkan kepatuhan. Demokrasi tidak kehilangan bentuknya, semua terlihat normal, rapi, dan stabil, tapi ia tidak lagi memiliki jiwa.
Demokrasi sejatinya tidak steril dari ketegangan. Ia hidup dari pertanyaan, dari perdebatan yang tidak selalu nyaman, dari keberanian untuk menantang keputusan yang dianggap final. Ketika gesekan, dialektika dan pertarungan gagasan dipandang sebagai ancaman, demokrasi perlahan berubah menjadi manajemen kekuasaan belaka, atau dalam penggambaran Thomas Hobbes, sebagai monster leviathan.
Demokrasi tanpa tanda tanya adalah demokrasi yang tampak stabil, tetapi miskin keberanian politik. Ia tidak diruntuhkan dalam satu malam, melainkan dikosongkan secara perlahan atau gradual melalui wacana dan kebiasaan yang diproduksi oleh kekuasaan. Bukan dengan melarang warga berbicara, tetapi dengan membuat pertanyaan terasa tidak berdampak.
Pertanyaan yang paling mendasar tetap perlu diajukan: jika demokrasi tidak lagi menyediakan ruang yang bermakna untuk mempertanyakan keputusan politik, apakah ia masih layak disebut demokrasi? Ataukah ia telah berubah menjadi prosedur yang mengamankan kekuasaan atas nama ketertiban? Ironisnya, pertanyaan semacam itu kini semakin jarang terdengar. Dan barangkali, itulah tanda paling nyata dari demokrasi tanpa tanda tanya.
Pertanyaan yang paling mendasar tetap perlu diajukan: jika demokrasi tidak lagi menyediakan ruang yang bermakna untuk mempertanyakan keputusan politik, apakah ia masih layak disebut demokrasi?
