Sabtu, April 20, 2024

Darma Kemerdekaan Pers dan Kesehatan Masyarakat Saat Pandemi

Rika Salsabila Raya
Rika Salsabila Raya
Mengambil konsentrasi Jurnalistik di UIN Jakarta, ibu anak satu, mantan staff Komunikasi di Ngertihukum.id dan pernah bekerja sebagai asisten muda di Komnas Perlindungan Anak Indonesia.

“Jurnalis itu perlu berkaca ke cermin dan melihat diri mereka sendiri. Sebagaimana orang lain melihat mereka,” Alan Rusbridger dalam kutipan buku News and How to Use It: What to Believe in a Fake News World.”

Sebagai masyarakat biasa dan menggeluti bidang Jurnalistik, pandemi Covid-19 membuat diri ini merenung. Ternyata terdapat hubungan ‘spesial’ yang sering diabaikan antara jurnalisme yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat. Khusus di Indonesia, antara kritis media yang dijalankan Pers terhadap kesehatan masyarakat belum dikatakan sempurna. Hal ini diakibatkan dari perbedaan prinsip Jurnalisme dengan praktiknya.

Seperti berita pandemi Covid-19, yang tidak hanya sebagai ‘konten’ yang diproduksi di ruang redaksi, studio televisi, dan lembaga media lainnya, tetapi sebagai hasil dari jaringan tertentu, praktik kerja, teknologi, dan konteks struktural dengan ideologi yang tertanam, (Henderson dan Hilton, 2018).

Pers harus menunjukkan peran spesial mengenai kesehatan di negara tersebut selama pandemi. Peran yang memegang peranan penting yakni, peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap kesehatan mereka yang dilindungi oleh negara. Ini adalah jenis kerja emosional yang sering diabaikan karena jurnalis bekerja dengan tenggat waktu dan berusaha bersikap objektif dalam prosesnya (Lewis, 2020; Wahl-Jorgensen, 2020).

Dalam wacana metajurnalistik, insan Pers melihat pandemi sebagai faktor yang dapat mempengaruhi profesi mereka yang sudah terancam punah. Dari perspektif jurnalis, Pers sudah menghadapi tantangan jauh sebelum pandemi melanda (Allisop, 2020).

Hubungan Spesial Kemerdekaan Pers dan Kesehatan Masyarakat

Darma atau kebenaran, bagaikan kedua sisi mata pedang yang siap menebas apapun. Karena merdeka atau bebas memberikan informasi, Pers dapat membuat masyarakat mempengaruhi sesama.

Sayangnya, darma kemerdekaan Pers bersifat rentan akibat penerapan yang tidak serius oleh negara dan menjadi masalah besar yang kompleks. Padahal, tiap praktik jurnalistik menghubungkan antara Pemerintah dan masyarakat atau sebaliknya. Hal ini juga dapat mempengaruhi aspek kepercayaan dan perspektif masyarakat terhadap hak-haknya. Jika dapat disandingkan mengenai kemerdekaan Pers, Indonesia memang jauh lebih baik dari pada Filipina.

Bagaimana dengan Covid-19? Dua negara ini mengalami hal yang sama. Termasuk mengalami nasib kematian tertinggi di periode waktu tertentu. Selain itu, hubungan ini dibuktikan dengan kenyataan persimpangan perubahan media digital dan ruang kebebasan media yang semakin sempit, sebagaimana dibuktikan dengan informasi timpang, tidak meyakinkan dan yang terparah, terdapat undang-undang yang dapat membatasi kebebasan Pers.

Konsep kebebasan Pers dan sistem kesehatan masyarakat di Indonesia juga kurang memuaskan dan terbebani akibat pandemi ini. Kita pun tahu akan pemberitaan mengenai fasilitas medis dan angka kasus Covid-19 yang disediakan Pemerintah yang membuat perasaan tidak tenang. Dalam posisi tersebut, justru Pers menyediakan informasi yang dibutuhkan publik secara luas dengan Pemerintah sebagai sumber informasi utama. Jelas di sini Pers menunjukan eksistensi sebagai penghubung dari masyarakat untuk masyarakat.

Hal ini tentu berbeda dengan negara Jerman dan New Zealand, yang memusatkan informasi di lingkaran pemerintahan pusat sebagai pemegang wewenang. Jangan lupakan bahwa Pers pun sangat antusias dalam berbicara mengenai pandemi dan kesehatan masyarakat.

Seakan-akan Pers, Pemerintah dan masyarakat telah bekerja sama untuk memperluas sumber informasi kesehatan, memfasilitasi pemahaman publik tentang kesehatan, dan memobilisasi dukungan untuk atau menentang kebijakan kesehatan masyarakat (Henderson dan Hilton, 2018; Larsson, dkk., 2003; Vercellesi et al., 2010). Sayangnya, kebenaran hubungan ‘spesial’ antara Pers dan kesehatan masyarakat ini justru terabaikan.

Padahal, para jurnalis berusaha melegitimasi praktik pelaporan tertentu dan membangun norma yang konsisten, tidak hanya untuk membangun kepercayaan tetapi juga untuk berkontribusi pada pandangan dan percakapan publik (Carlson & Lewis, 2015).

Insan Pers dan Problematika Pandemi 

Citra Pers yang dimuat dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 seakan sirna di tengah pandemi termasuk mengenai profesi. Jangankan di Indonesia, di Inggris saja survei kepercayaan menunjukkan masyarakat mengandalkan profesi jurnalis sebagai penyebar informasi, tetapi tidak mempercayai mereka. Laporan khusus Edelman lainnya pada awal Maret 2020 menemukan jurnalis berada di posisi terbawah. Hanya 43% dari mereka yang disurvei yang mempercayai jurnalis selama pandemi melanda.

Jika diamati sekali lagi, Pers di Indonesia juga mengalami keterbatasan mobilitas. Apa yang terjadi di Indonesia memiliki kesamaan dengan Filipina termasuk, di antara banyak pemerintah di dunia yang harus menangguhkan pemrosesan permintaan kebebasan informasi karena pandemi (McIntosh, 2020).

Selain itu, banyak insan Pers mengalami problematika klise seperti tekanan sebagai akibat dari konsekuensi ekonomi dari tekanan pasar. Misalnya, surat kabar menghadapi “konsekuensi ekonomi” seperti kebutuhan untuk “mengurangi staf” atau “menutup seluruhnya” (Eisner, 2020).

Kekurangan lapangan pekerjaan, sarana dalam meliput, kesehatan dan konflik dengan topik berita yang berlarut-larut tetapi dituntut untuk sesuai keinginan industri Pers dan masyarakat. Penderitaan para insan Pers di Indonesia juga hampir sama dengan para tenaga kesehatan yakni, jaminan ekonomi dan kesehatan selama masa pandemi.

Hanya saja, insan Pers lebih menderita karena ketidakpastian baik dari Pemerintah dan spesifikasi sisi Undang-Undang pekerja Pers yang perlu dibuat jelas. Tidak sebanding pula dengan perlindungan dan hak-hak yang seharusnya dimiliki selayaknya yang tertuang dalam Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, apalagi di tengah terjangan Covid-19. Apakah pandemi ini membuat kita berpikir dua kali mengenai darma kemerdekaan Pers?

Selanjutnya, problematika yang mempengaruhi kemerdekaan Pers dan kesehatan masyarakat lebih jelas telah dibuktikan berdasarkan peran jurnalistik dan framing berita. Kita pun masih mengingat di dekade sebelumnya, datangnya virus H1N1, misalnya Klemm et al. (2017) menemukan bahwa Pers memiliki peran yang bergeser, dari ‘pengawas’ menjadi ‘kooperatif’.

Holland, dkk. (2014) lebih lanjut berpendapat bahwa H1N1 di tahun 2009 memungkinkan insan Pers untuk merefleksikan peran mereka terutama dengan konflik kepentingan di antara para professional kesehatan dan pemangku kekuasaan. Pembingkaian berita juga menegaskan hubungan ‘spesial’ antara jurnalisme dan kesehatan masyarakat. Misalnya, Krishnatray dan Gadekar (2014) menemukan bahwa ketakutan dan kepanikan didominasi oleh framing yang digunakan oleh insan Pers dalam berita mereka tentang H1N1 di tahun 2009.

Oleh Karena itu, Pers harus sadar akan idealisme, hak-hak dan status kemerdekaan yang dimiliki. Kemerdekaan Pers memang ada namun dalam menjaga kemerdekaan tersebut tidaklah mudah. Selama pandemi misalnya, Pers berusaha mengelola informasi dari sumber yang kredibel dan menyajikan berita secara aktual terutama soal kesehatan masyarakat. Peran strategis pemerintah juga dibutuhkan, karena kemerdekaan Pers bukan sekadar UU.

Rika Salsabila Raya
Rika Salsabila Raya
Mengambil konsentrasi Jurnalistik di UIN Jakarta, ibu anak satu, mantan staff Komunikasi di Ngertihukum.id dan pernah bekerja sebagai asisten muda di Komnas Perlindungan Anak Indonesia.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.