Dimasa yang semakin canggih dengan semakin berkembangnya tekhnologi, semakin berkembang pesat pula roada perekonomian yang ada di indonesia saat ini. Berdasarkan realita yang tidak bisa dimentahkan bahwa bisnis pada saat sekarang ini sudah merasuki seluruh kehidupan manusia, maka dari perspektif etika dan bisnis di harapkan bahwa dituntut untuk menawarkan sesuatu yang berguna bagi manusia dan tidak hanya sekedar menawarkan sesuatu yang merugikan hanya demi memperoleh keuntungan pribadi. Termasuk di dalamnya para pelaku bisnis dilarang untuk menawarkan sesuatu yang dianggap merugikan manusia atas dasar perlindungan konsumen, perlindungan konsumen yang di maksud ialah seperangkat hukum yang di ciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen.sebagai pelaku bisnis di harapkan untuk memperhatikan konsumennya dengan sangat baik apalagi dalam dunia bisnis yang semakin banyaknya para pesaing bisnis. dalam prinsip etika bisnis islam ada beberapa hal yang harus diperhatikan, jadi tidak hanya berkaca pada keuntungan saja, pelaku bisnis harus memperhatikan hal-hal berikut :
- Kejujuran terhadap produk yang ditawarkan (bahan berkualitas baik)
- Kesadaran signifikasi kegiatan bisnis, maksudnya pelaku bisnis tidak hanya mencari untung saja tapi juga memberikan sesuatu yang dibutuhkan orang lain.
- Tidak memberikan pernyataan palsu.
- Tidak merusak harga dengan menawarkan harga tinggi.
- Pelaku bisnis dilarang menjelekkan pelaku bisnis lain dengan tujuan menarik konsumen.
- Dilarang melakukan penimbunan barang melebihi batas produksi.
- Kegiatan bisnis tidak boleh mengganggu kegiatan ibadah orang muslim.
- Membayar upah karyawan sebelum kering keringatnya.
Dari poin yang pertama yaitu kejujuran,dalam perspektif islam kejujuran merupakan ajaran islam yang mulia. Lebih-lebih dalam segala bentuk bisnis jual beli. Berikut hadits dari Rifa’ah,ia mengatakan bahwa ia pernah keluar bersama Rasulallah saw.ke tanah lapang da melihat manusia sedang melakukan transaksi jual beli. Beliau lalu menyeru, “ Wahai para pedagang “ orang – orang pun memperhatikan seruan Rasulallah saw. Sambil menengadahkan leher dan pandangan mereka pada beliau. Lantas nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“ sesungguhnya para pedagang akan di bangkitkan pada hari kiamat nanti sebagai orang-orang fajir (jahat) kecuali pedagang yang bertaqwa pada Allah Swt, berbuat baik dan berlaku jujur “ (HR. Tirmidzi dan ibnu majjah, shahih di lihat dari jalur lain).
Dari beberapa aturan bisnis menurut islam diatas penulis ingin mengambil contoh kasus yang terjadi di lapangan, bahwa suatu hari ketika penulis membeli makanan berupa gorengan di area pasar mangli tempat yang tidak jauh dari tempat tinggal penulis gorengan tersebut sangat tidak sesuai dengan yang di inginkan dan bahkan sangat berbeda dengan produk gorengan yang lain, sekalipun di lihat dari ukuran gorengan tersebut lebih besar dari gorengan yang lain akan tetapi rasanya sungguh tidak enak seperti bahan yang sudah basi. ketika ditanyakan penjual mengatakan bahwa memakai bahan pokok yang bagus jadi tidak mungkin berjamur. Selain itu harga yang ditawarkan sangat cukup mahal jika di bandingkan pedagang gorengan yang lain. Ketika proses penggorengan penulis melihat gorengan tersebut di goreng dengan minyak goreng yang hampir hitam. Bisa dikatakan bahwa minyak goreng tersebut sudah tidak layak pakai.
Dari contoh kasus di atas dapat diambil kesimpulan bahwa pedagang gorengan di atas sudah menyalahi etika bisnis islam. Tidak sesuai dengan apa yang seharusnya di patuhi oleh pelaku bisnis. Pelaku bisnis tersebut tidak sadar bahwa karena kecurangan tersebut maka lambat laun akan menimbulkan dampak yang buruk bagi bisnisnya.
Adapan hal-hal yang sudah di langgar oleh pedagang tersebut adalah:
Pertama, pedagang tersebut menggunakan bahan baku yang sudah tidak layak pakai, di buktikan dengan di temukannya jamur di gorengan tersebut, kemungkinan besar tempe/tahu yang di gunakan memang sudah stok lama yang lama tidak terpakai.
Kedua, pedagang tesebut telah melakukan sumpah palsu/ pernyataan palsu, menyataan kepada pembeli bahwa bahan baku yang gunakan untuk membuat gorengan tersebut adalah bahan yang bagus, tidak mungkin akan berjamur.
Ketiga, pedagang menawarkan dengan harga yang tidak lumrah/ biasa orang tawarkan kepada pembeli. Hal tersebut menyebabkan harga pasar tidak normal, penjual hanya ingin maraup keuntugan yang besar tanpa memperhatikan kesehatan produk yang di tawarkan.
Keempat, pedagang memakai bahan olahan seperti minyak goreng yang tidak layak pakai, ini menandakan bahwa pedagang telah melanggar etika kejujuran dalam etika bisnis islam.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“barang siapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka “ (HR. Ibnu Hibban, shahih)
Sungguh sangat miris ketika masa di era modern ini masih banyak pelaku bisnis yang hanya berfikiran ke untungnya saja, tidak pernah berfikir bahwa produknya akan baik dan akan menjadi konsumsi yang di percaya terus menerus. Karena segala jenis kegiatan ekonomi dari ekonomi baru lahir.
Kita sebagai generasi perubahan, calon pelaku ekonomi yang sukses di masa depan, ada baiknya kita belajar dari sekarang dalam hal etika dalam berbisnis. Guna sebagai bahan pembelajaran ketika nantinya kita akan menjadi pelaku bisnis yang sukses.
Demikian yang dapat penulis sampaikan, semoga bermanfaat amin.