Cryptocurrency adalah sebuah mata uang yang berbentuk digital atau virtual. Menurut Chohan (2017) dalam jurnal Cryptocurrencies: A Brief Thematic Review, menyebutkan bahwa cryptocurrency merupakan sesuatu yang meningkatkan minat akan uang, teknologi, numismatik, dan investasi.
Pada pengoperasiannya, cryptocurrency terdapat cryptography sebagai jaminan yang melindungi mata uang crypto dari pemalsuan. Cryptography sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu cryptos dan graphei, cryptos yang artinya rahasia atau tersembunyi, dan graphein artinya menulis.
Jadi secara umum, cryptograhpy adalah suatu proses menulis pesan secara rahasia dan tersembunyi, dengan tujuan menjaga kerahasiaan informasi yang terkandung dalam data sehingga informasi tersebut tidak dapat diketahui oleh pihak yang tidak sah (pihak ketiga).
Dalam segi manfaat, crypto memiliki manfaat yang positif, yaitu sebagai alat pembayaran transaksi online dengan jangkauan antar benua. Sehingga dapat ditukarkan dengan mata uang lain seperti dollar, yen, rupiah, dan mata uang lainnya.
Selanjutnya, crypto memberikan sebuah keuntungan yang besar pada pengguna dalam hal investasi dan mining, yaitu sebagai penambangan. Cara kerja untuk melakukan mining adalah menggunakan perangkat komputer super canggih yang tersambung dengan internet dan bisa memecahkan masalah atau teka-teki matematika kompleks yang dilakukan secara serentak oleh banyak orang, sehingga bisa disamakan seperti menambang.
Namun dibalik manfaat positif yang ditawarkan oleh crypto, terdapat juga beberapa dampak negatif dari crypto. Pertama, crypto memiliki volatilitas tinggi, yaitu kondisi ketika nilai mata uang secara mendadak mengalami kenaikan atau penurunan nilai secara drastis dan dalam waktu yang cepat. Selanjutnya, tidak memiliki badan otoritas yang melindungi hak investor. Kemudian, sulit untuk memprediksi nilai mata uang di masa depan, sehingga memiliki resiko kerugian yang tinggi.
Dalam jenisnya, Cryptocurrency dapat terbagi menjadi bitcoin, lifecoin, dogecoin, bitcoin cash, dan feather coin. Namun mata uang digital yang sedang tren saat ini di Indonesia adalah bitcoin. Bitcoin merupakan jenis cryptocurrency pertama yang dikenalkan oleh pihak samaran yang bernama Satoshi Nakamoto pada tahun 2009. Dengan total market value sekitar US$146 miliar di bulan November tahun 2019, membuatnya menjadi banyak sasaran investasi berbagai kalangan masyarakat di Indonesia.
Semenjak terjadinya pandemi covid 19, minat investasi pada bitcoin mengalami lonjakan yang tinggi. Banyaknya masyarakat yang kehilangan pekerjaan dan perusahaan-perusahaan yang mengalami kerugian.
Selain itu, munculnya kebijakan dan peraturan pemerintah Indonesia yang mengharuskan masyarakat untuk dirumah aja dan WFH (Work From Home). Menjadi faktor pendukung masyarakat untuk berinvestasi. Dengan kondisi ini, investasi pada bitcoin digunakan oleh masyarakat sebagai alternatif utama dalam mata pencaharian. Kemudian hal ini memunculkan istilah baru yaitu trader, yang dalam artiannya sendiri adalah mereka yang membeli dan menjual suatu instrumen investasi.
Dari pemaparan diatas, dapat disimpulkan bahwa crypto memiliki sisi positif maupun negatif. Namun, karena adanya kemajuan teknologi, crypto dipastikan akan tetap berjalan. Kebutuhan ekonomi masyarakat, pekerjaan dan masa pandemi, akan menggiring masyarakat untuk berinvestasi pada crypto. Mata uang yang selalu berputar antar individu dengan individu lainnya, membuat pasar uang selalu beroperasi. Sehingga tidak mungkin untuk membuat crypto menghilang dari pasar uang.