Virus Corona, COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) pertama kali ditemukan di kota Wuhan, China pada akhir Desember 2019. Virus ini menular dengan sangat cepat dan telah menyebar ke hampir semua negara, termasuk Indonesia, hanya dalam waktu beberapa bulan. Hal tersebut membuat beberapa negara menerapkan kebijakan untuk memberlakukan lockdown dalam rangka mencegah adanya penyebaran virus Corona.
Di Indonesia sendiri, diberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus ini. Corona virus adalah kumpulan virus yang bisa menginfeksi sistem pernapasan. Pada banyak kasus, virus ini hanya menyebabkan infeksi pernapasan ringan, seperti flu. Namun, virus ini juga bisa menyebabkan infeksi pernapasan berat, seperti infeksi paru-paru (pneumonia).
Selain virus SARS-CoV-2 atau virus Corona, virus yang juga termasuk dalam kelompok ini adalah virus penyebab Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS) dan virus penyebab Middle-East Respiratory Syndrome (MERS). Meski disebabkan oleh virus dari kelompok yang sama, yaitu coronavirus, COVID-19 memiliki beberapa perbedaan dengan SARS dan MERS, antara lain dalam hal kecepatan penyebaran dan keparahan gejala.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, pada tanggal 31 Maret 2020, beliau menandatangai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, yang mana menyetujui untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh wilayah Indonesia, hal ini dilakukan untuk upaya menghambat laju penyebaran virus corona (Misno et al, 2020).
Dilansir dari detiknews, berdasarkan data dari Satgas COVID-19, dilaporkan ada 5.720 kasus baru Corona pada Rabu (21/4/2021). Secara kumulatif, sejak Maret 2020 sudah ada 1.620.569 kasus positif COVID-19 di Indonesia. Sementara itu, dilaporkan juga hari ini ada 230 pasien meninggal akibat COVID-19. Total tercatat ada 44.007 pasien COVID-19 yang meninggal. Dilaporkan juga pemerintah pada hari ini memantau kasus suspek Corona sebanyak 62.411. Selain itu, ada 72.561 spesimen terkait Corona yang diperiksa hari ini.
Dengan adanya peraturan PSBB akhirnya berdampak pada berbagai sektor kehidupan manusia, seperti:
- Pendidikan, dimana sekolah-sekolah diharuskan untuk belajar dirumah secara daring.
- Sosial, kita diharuskan untuk dirumah saja alhasil tidak bisa berkumpul seperti biasanya, padahal kita tahu bahwa masyarakat Indonesia hobi sekali berkumpul.
- Pariwisata, kita dilarang untuk keluar rumah, alhasil tidak bisa jalan-jalan, tidak bisa liburan ke tempat-tempat pariwisata.
- Budaya, (kegitan keaagamaan) saat idul fitri biasanya kita melakukan halal bihalal, silaturahmi ke saudara di luar kota, namun dikarenakan pandemi kebiasaan itu ditiadakan.
- Sektor Ekonomi, ekonomi merupakan hal terpenting dalam hidup manusia, ekonomi juga faktor pendukung pembangunan nasional, dikarenakan pertumbuhan ekonomi sebuah negara yang baik dapat meningkatkan sebuah pembangunan sosial. Kebutuhan ekonomi manusia erat kaitannya dalam kehidupan sehari-hari karena manusia membutuhkan sandang, pangan, papan dan jajan utuk melengkapi itu semua ekonomi harus ada, namun di masa pandemi seperti sekarang ini, akibat PSBB yang ditetapkan, banyak masyarakat yang mengalami penurunan pendapatan, hal ini terjadi karena banyak lapangan pekerjaan yang membatasi pegawainya, bahkan sampai ada Putus Hubungan Kerja (PHK) secara besar-besaran, tidak lain karena dimasa pandemi sekarang ini banyak masyarakat harus dirumah saja tidak diperkenankan keluar rumah.
Dampak pada sektor ekonomi pada masa pandemic covid-19 di Indonesia, antara lain :
- Terjadinya PHK besar-besaran. hasil data yang didapat yaitu ≥ 1,5 juta pekerja di rumahkan dan terkena PHK yang mana 90% pekerja di rumahkan dan pekerja yang di PHK sebesar 10%.
- Terjadinya penurunan PMI Manufacturing Indonesia mencapai 45,3% pada Maret 2020.
- Terjadinya punurunan impor sebesar 3,7% pada triwulan I.
- Terjadinya inflasi yang telah mencapai pada angka 2,96% year-on-year(yoy) yang telah disumbangkan dari harga emas dan komoditas pangan pada maret 2020.
- Terjadinya keterbatalan penerbangan yang mengakibatkan penurunan pendapatan di sector tersebut. Kerugian yang dirasakan mencapai Rp. 207 miliar. Batalnya penerbangan tersebut sebanyak 12.703 pada 15 bandara pada bulan januari-maret 2020.
- Pada 6 ribu hotel telah terjadi penurunan penempatan (okupansi) hingga mencapai 50%. Hal tersebut bisa mengakibatkan kehilangan devisa pariwisata (Hanoatubun,2020)
Dengan kata lain dampak dari covid-19 ini sangat signifikan terhadap masalah ekonomi, yang tidak dipungkiri menyebabkan kemiskinan di Indonesia, tak terkecuali di wilayah perkotaan, yang mana penduduk miskin di perkotaan meningkat drastis.
Dilansir dari investor.id, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, persentase penduduk miskin pada September 2020 sebesar 10,19%, meningkat 0,41% poin terhadap Maret 2020 dan meningkat 0,97% poin terhadap September 2019. Sehingga jumlah penduduk miskin pada September 2020 menjadi 27,55 juta orang, meningkat 1,13 juta orang terhadap Maret 2020 dan meningkat 2,76 juta orang terhadap September 2019.
Kepala BPS, Suhariyanto memaparkan, persentase penduduk miskin di daerah perkotaan pada September 2020 sebesar 7,88%, sebagai perbandingan, pada September 2019, jumlah penduduk miskin di perkotaan 6,56%. “Bila dilihat, ada perbedaan yang cukup signifikan. Dari bulan September 2019 ke bulan September 2020, Covid-19 ternyata lebih berdampak ke perkotaan. Karena pandemi Covid-19, penduduk miskin di perkotaan naik 1,32%.” kata Suhariyanto, Senin (15/2/2021).
Melansir dari antaranews, ada beberapa faktor terkait kemsikinan
- Pandemi Covid-19
- Pertumbuhan ekonomi terkontraksi
- Pertumbuhan pengeluaran rumah tangga pada PDB terkontraksi
- Perubahan harga eceran sejumlah komoditas pokok
- Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) naik
- Banyaknya usia kerja yang terdampak covid-19
- Kenaikan presentase pekerja setengah penganggur
- Bantuan sosial pusat dan daerah berjalan dengan tidak baik
Masih melansir dari antaranews, terdapat strategi penurunan kemiskinan 2021
- Integrasi dan digitalisasi bantuan sosial nontunai
- Penguatan pendampingan program bansos dan edukasi bagi penerima manfaat
- Penguatan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) kesehatan dan kesejahteraan
- Penguatan sistem perlindungan sosial yang adaptif
- Peningkatan kesejahteraan sosial bagi kelompok rentan (anak, penyandang disabilitas, dan lanjut usia).
- Perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Peningkatan kemandirian ekonomi dan pendapatan bagi kelompok miskin dan rentan
Menurut Suhariyanto, kepala BPS, laju kenaikan penduduk miskin akibat pandemi covid-19 dapat ditekan karena adanya program perlindungan sosial yang dikucurkan pemerintah.