Perempuan adalah jenis manusia yang diciptakan Allah Swt dan Perempuan adalah rahim peradaban, Dari rahimnya lahir generasi dan dari jati dirinya tumbuhlah nilai-nilai kemanusiaan. Jati diri seseorang perempuan lembut seperti kain sutra yang memunculkan banyak kesalahan. Perempuan sering kali tidak pernah memiliki ruang aman dimana pun mereka berada hantu ketakutan yang memaksa mereka untuk merasa aman meskipun berada dalam ruang yang seharusnya aman.
Cinta adalah seni yang paling tua dalam sejarah peradaban manusia, Tidak salah ketika cinta disebut sebagai fenomena masyarakat yang beradab. Pada Zaman dahulu cinta adalah erotis, seperti pada cerita-cerita dalam dunia dongeng kuno. Menyatakan bahwa banyak orang menjadi putus asa karena cinta hanyalah subjek kiasan karena sebagian orang mengatakan bahwa cinta merupakan wilayah suci yang hanya bisa dimasuki oleh para penyair.
‘Cinta itu bebas namun, bukan berarti cinta adalah bebas nilai, sebaliknya cinta penuh dengan nilai—nilai kebaikan dalam hidup. Kerena cinta, seseorang bisa meluapkan kebahagiannya dengan menangis, atau bisa jadi karena cinta seseorang tergila-gila kepada sesuatu. Cinta tak sebatas ekspresi perasaan di antara dua jenis kelamin, bahkan lebih cinta itu menyatukan banyak anggota teman, 2 keluarga bahkan musuh.
Saya bisa saja mendefinisikan bahwa cinta sebagai cemburu yang berlebihan atau ada orang lain yang mengartikan cinta sebagai simbol kematian. Secara konvensional apa yang dapat kita definisikan dari cinta? Cinta berasal dari sangsekerta “lubbayati” yang artinya adalah ia menginginkan. Banyak orang juga mengartikan sederhananya cinta adalah cukup dengan menatap wajah orang yang dicintai sedang tersenyum. Beberapa orang memandang bahwa cinta itu tidak bisa dijelaskan namun kenapa banyak cinta yang dapat diartikan?.
Ruang aman yang seperti apa yang harus dimiliki seorang perempuan bahkan cinta saja bisa menimbulkan ancaman pada diri sendiri. Seseorang mahasiwa melakukan tindakan kekerasan (Bacok) Mahasiswi disebuah Universitas Islam Negeri Suska Riau akibat cinta yang ditolak, Lantas apakah perempuan tidak boleh menolak? Atau bahkan Perempuan tidak boleh bersuara?
Ketika seseorang perempuan menggunakan haknya untuk menjawab “Tidak” sebagian orang beranggapan bahwa itu sebagai bentuk penghinaan, seolah-olah penolakan adalah luka harga diri yang harus dibalas dengan kekerasan. Penolakan adalah Hak Asasi Manusia yang tidak bisa di ganggu bahkan tertulis dalam UUD 1945 (Dasar Konstitusional) Pasal 28G Ayat (1): Menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan. Penolakan dalam hak pribadi berlaku untuk memberikan kewenangan kepada setiap individu untuk mengontrol dan membatasi seseorang.
Cinta yang ditolak adalah sebuah simbol yang mengartikan banyak hal salah satunya apakah kamu sudah layak dan cocok dengannya atau bahkan sifat dan sikap diri yang diberikan yang membuat seseorang sadar bahwa ketidak tertarikkannya terhadap diri kita. Cinta adalah 2 perasaan dan 2 tubuh yang disatukan dan diimplementasikan terhadap dunia nyata yang membuat banyak hal-hal baik positif maupun negatif, ketika 2 hal tersebut disatukan kemudian menimbulkan banyak permasalahan sebelah pihak apakah itu tidak boleh di hindari dengan arti Penolakan? Tentu sikap penolakan seperti apa yang bisa menjadikan ruang aman untuk seorang perempuan yang masih takut untuk bersuara.
Safe House/Shelter, LSM, PPKS dan LPKS serta ruang publik yang aman apakah semua itu sudah memberikan Ruang yang cukup aman untuk perempuan yang mendapatkan tindakan kekerasan? Tentu belum sepenuhnya Cukup karena memberikan perlindungan, pendampingan dan pemulihan sulit didapatkan oleh korban ketika mereka berbicara pasti mereka merasakan takutnya dan bagaimana mereka bisa berbicara kembali tanpa rasa takut yang disalahkan.
Perempuan Cukup sulit untuk mendapatkan sikap memilih dan bahkan menerima karena perempuan memiliki jiwa yang sensitif dan sangat perasa oleh karena itu banyak yang menilai bahwa ketika menolak pun mereka sebenarnya takut akan terjadi sesuatu hal dan banyak permasalahan yang akan muncul.
Pada kasus diatas bisa kita lihat bahwa tidak semua hal harus sesuai dengan keinginan dan rencana kita dan kita harus sadari apapun yang kita lakukan memiliki resiko baik penerimaan ataupun penolakan yang selalu berdampingan. Pelaku belom tentu juga salah dalam sebuah penolakan kasus tersebut karena perasaan cinta yang dimiliki olehnya cukup membuatnya merasa cemburu akan hal-hal yang korban lakukan karena dari definisi cinta saja kita binggung dan tidak bisa di artikan, tindakan pelaku memang salah dan perlu adanya hukuman yang adil untuk keadilan bagi korban yang sesuai dengan KUHP Pasal 354 dan 355 ayat (1) dan (2).
1. Pasal 354 KUHP: Penganiayaan Berat
Pasal ini diterapkan jika pembacokan dilakukan dengan sengaja untuk melukai berat tubuh orang lain, namun tidak ada perencanaan matang sebelumnya.
Isi Pasal 354 Ayat (1): “Barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun”.
Isi Pasal 354 Ayat (2): “Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun”.
2. Pasal 355 KUHP: Penganiayaan Berat Berencana
Pasal ini jauh lebih berat karena pembacokan dilakukan dengan niat dan perencanaan terlebih dahulu (met voorbedachten rade).
- Isi Pasal 355 Ayat (1): “Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”.
- Isi Pasal 355 Ayat (2): “Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.
