Jumat, Oktober 11, 2024

Childfree: Pengertian, Faktor, Dampak, dan Pendapat Ulama

Akbar Hakim
Akbar Hakim
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prodi Hukum Keluarga

Dikutip dari Channel Youtube Satu Persen – Indonesia Life Scholl, childfree adalah orang yang memutuskan untuk tidak punya keturunan. Hal ini berbeda dengan childless. Dimana orang ingin mempunyai keturunan tetapi ada suatu penyebab atau halangan dimana salah satu dari mereka ada yang mandul, atau punya riwayat penyakit lain yang menjadikan dia tidak bisa untuk memiliki keturunan. Jadi, didalam satu keluarga hanya terdiri sepasang suami dan istri.

 

Memang, tujuan dari pernikahan adalah untuk memperbanyak keturunan. Namun, ternyata tak jarang juga orang yang memilih untuk childfree secara sadar dengan dilandaskan berbagai alasan tertentu. Hal ini tentunya mengundang pro dan kontra antara masyarakat.

Sebenarnya banyak sekali faktor yang membuat pasangan suami istri memilih untuk childfree alias tidak ingin memiliki anak. Di antaranya seperti faktor kesehatan, faktor ekonomi, faktor keagamaan, dan lain sebagainya

Selain karena terkait organ reproduksi, childfree juga bisa disebabkan karena suami istri yang menikah telah melewati usia produktif. Jadi, jika sang istri hamil maka khawatir akan risiko yang dihadapi sang istri maupun sang calon anak. Ekonomi juga bisa jadi faktor pasangan memilih untuk childfree. Kehidupan yang kian hari kian terasa sulit, membuat banyak pasangan tak ingin untuk memiliki keturunan.

Dampak yang ditimbulkan dari pasangan yang memilih childfree ini biasanya mereka akan mengalami perundungan, dikucilkan, diskriminasi oleh masyarakat, dan lain sebagainya. Selain itu mereka juga akan dianggap sebagai orang egois karena hanya memikirkan kesenangan berdua semata.

Menurut Ustadz Adi Hidayat, Lc., MA. Pemikiran tentang childfree itu adalah sebuah pemikiran yang menyalahi fitrah dalam kehidupan rumah tangga. Apa yang dia tampilkan ke masyarakat bahwa diantara harapan berumah tangga ini merupakan harapan untuk tidak punya anak, adalah pemikiran yang menyimpang dari fitrah kehidupan berumah tangga yang tidak layak untuk ditiru.

Dalam pandangan hukum islam childfree memiliki pandangan hukum yang berbeda-beda, sebagian Ulama berpendapat bahwa memilih tidak memiliki keturunan adalah perbuatan yang makruh. Karena mereka berpandangan bahwa memiliki anak dapat menjadikan mereka akan krisis dalam finansial. Hal ini bertolak belakang dalam dalil Al-Qur’an surah Al-Isra’ ayat 31 yang berbunyi:

وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ اِمْلَاقٍۗ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَاِيَّاكُمْۗ اِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًٔا كَبِيْرًا

Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu. Membunuh mereka itu sungguh suatu dosa yang besar”.

Fenomena childfree ini sebaiknya bisa dilihat dari berbagai aspek lain. Janganlah lantas memaksakan kehandak dan keyakinan pribadi kepada orang lain. Dengan begitu, kita akan bisa menyikapi fenomena ini secara lebih bijak. Perlu diingat, jangan memaksakan keyakinan pribadi ini berlaku bagi semua, baik yang memilih childfree maupun yang memilih untuk memiliki anak. Semua pilihan adalah hak pribadi. Soal sependapat atau berseberangan juga mestinya adalah pilihan yang perlu dihormati.

Akbar Hakim
Akbar Hakim
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prodi Hukum Keluarga
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.