Kamis, Januari 8, 2026

Cermin Retak Hukum Internasional: Dari Ukraina ke Venezuela

Rafi Muhammad Ave
Rafi Muhammad Ave
Hakim - Padang, Sumatera Barat
- Advertisement -

Hukum Internasional dan Janji Pengendalian Kekuasaan

Hukum internasional dibangun atas kesadaran historis bahwa hubungan antarnegara tidak boleh ditentukan semata-mata oleh kekuatan militer atau dominasi politik. Ia lahir sebagai respons atas pengalaman pahit perang dunia yang menunjukkan bahwa politik kekuasaan tanpa batas hukum hanya akan melahirkan kehancuran kolektif. Dalam kerangka tersebut, hukum internasional dimaksudkan sebagai pagar normatif yang membatasi tindakan negara agar penyelesaian konflik ditempuh melalui mekanisme bersama, bukan melalui kekerasan sepihak.

Cita-cita tersebut menempatkan hukum internasional bukan sekadar sebagai aturan teknis, melainkan sebagai fondasi etis bagi tatanan dunia modern. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada kemauan negara untuk menaatinya secara konsisten, terutama oleh negara-negara yang memiliki kekuatan politik dan militer besar.

Piagam PBB dan Konsep Perdamaian Kolektif

Prinsip tersebut tercermin dalam Pasal 1 ayat (1) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menegaskan tujuan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional melalui tindakan kolektif. Makna penting dari ketentuan ini adalah penolakan terhadap penggunaan kekuatan secara sepihak. Konflik antarnegara tidak dimaksudkan untuk diserahkan pada kehendak individual, melainkan pada mekanisme yang disepakati bersama oleh komunitas internasional.

Dengan demikian, Piagam PBB dirancang sebagai sistem keamanan kolektif, di mana hukum menjadi rujukan utama dan kekuatan bersenjata ditempatkan sebagai pilihan terakhir yang sangat terbatas.

Retaknya Norma di Tengah Realitas Geopolitik

Dalam praktiknya, perkembangan geopolitik global menunjukkan ketegangan serius antara norma dan realitas. Konflik bersenjata di Ukraina serta berbagai tekanan dan dugaan tindakan sepihak terhadap Venezuela memperlihatkan bahwa hukum internasional kerap dikesampingkan ketika berhadapan dengan kepentingan strategis negara besar.

Dalam situasi ini, hukum internasional tampak seperti cermin yang retak: masih ada dan terus dirujuk, tetapi penerapannya tidak lagi utuh. Norma dijunjung secara selektif, sementara kepentingan politik sering kali menjadi penentu utama.

Kesetaraan Kedaulatan dan Larangan Penggunaan Kekuatan

Pasal 2 ayat (1) Piagam PBB menegaskan prinsip kesetaraan kedaulatan negara. Tidak ada negara yang secara hukum lebih tinggi kedudukannya dibanding negara lain. Prinsip ini diperkuat oleh Pasal 2 ayat (4) yang melarang ancaman maupun penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah dan kemerdekaan politik negara lain. Larangan ini merupakan norma inti hukum internasional modern.

Pengecualian atas larangan tersebut hanya diakui secara terbatas melalui Pasal 51 Piagam PBB mengenai hak pembelaan diri. Namun, pembelaan diri harus memenuhi syarat kebutuhan dan proporsionalitas, serta tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan preventif atau upaya perubahan rezim.

Ukraina sebagai Ujian Kredibilitas Hukum Internasional

Konflik di Ukraina menjadi ujian nyata bagi prinsip-prinsip tersebut. Invasi Rusia ke wilayah Ukraina secara luas dipandang melanggar kedaulatan dan integritas wilayah negara lain. Kecaman dan sanksi internasional menunjukkan adanya konsensus normatif bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Piagam PBB.

Namun, berlarutnya konflik juga menyingkap keterbatasan hukum internasional ketika berhadapan dengan negara yang memiliki kekuatan veto dan pengaruh geopolitik besar. Norma tetap ada, tetapi mekanisme penegakannya tidak selalu efektif.

- Advertisement -

Venezuela dan Prinsip Non-Intervensi

Persoalan yang tidak kalah serius muncul dalam konteks Venezuela. Dugaan tekanan politik dan tindakan sepihak terhadap kepemimpinan negara, apabila benar terjadi, berpotensi melanggar prinsip non-intervensi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (7) Piagam PBB. Penentuan sistem politik dan kepemimpinan merupakan bagian dari yurisdiksi domestik yang seharusnya dihormati.

Ketika intervensi dibungkus dengan narasi moral atau kepentingan politik, hukum internasional berisiko direduksi menjadi alat legitimasi kekuasaan.

Standar Ganda dan Krisis Legitimasi

Masalah utama bukan hanya pada satu kasus tertentu, melainkan pada pola penerapan hukum yang tidak konsisten. Agresi terhadap Ukraina dikutuk sebagai pelanggaran hukum internasional, sementara tindakan serupa terhadap negara lain sering kali dibingkai dengan justifikasi politik. Standar ganda semacam ini menggerus legitimasi hukum internasional.

Dalam hukum, konsistensi merupakan syarat utama keadilan. Tanpa konsistensi, hukum kehilangan otoritas moralnya dan hanya menjadi retorika normatif.

Dewan Keamanan dan Tantangan Multilateralisme

Piagam PBB telah mengatur bahwa penggunaan kekuatan bersenjata hanya dapat dilakukan berdasarkan mandat Dewan Keamanan. Ketika negara bertindak sepihak tanpa mandat tersebut, sistem keamanan kolektif melemah dan peran PBB tereduksi.

Fenomena ini memperlihatkan krisis multilateralisme, di mana kepentingan nasional jangka pendek sering mengalahkan komitmen terhadap aturan bersama.

Pola Global dan Dampaknya bagi Negara Berkembang

Pengabaian hukum internasional juga terlihat dalam berbagai konflik lain, termasuk tindakan China terhadap Tibet dan klaim atas Taiwan, serta konflik di Yaman. Pola ini menunjukkan kecenderungan global yang mengkhawatirkan.

Bagi negara berkembang, ketidakkonsistenan tersebut membuat perlindungan kedaulatan menjadi rapuh. Kepatuhan terhadap hukum internasional bukan sekadar idealisme, melainkan kebutuhan nyata untuk menjaga stabilitas.

Memulihkan Makna Hukum Internasional

Hukum internasional memang tidak memiliki aparat pemaksa seperti hukum nasional. Namun, ia tetap menjadi kerangka normatif yang membatasi penggunaan kekuasaan. Jika komitmen terhadap Piagam PBB terus melemah, hukum internasional berisiko menjadi simbol kosong.

Cermin hukum internasional yang kini tampak retak seharusnya menjadi refleksi bersama. Memulihkan konsistensi dan komitmen terhadap prinsip-prinsip dasar Piagam PBB merupakan langkah mendesak agar hukum internasional tetap berfungsi sebagai penuntun nyata dalam hubungan antarnegara, bukan sekadar retorika normatif.

Rafi Muhammad Ave
Rafi Muhammad Ave
Hakim - Padang, Sumatera Barat
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.