Jumat, April 26, 2024

Cara Kuntowijoyo Membela “Yang Bukan Manusia”

Ananta Damarjati
Ananta Damarjati
Alumni Ponpes Kedunglo, Kediri.

Negara punya tata, desa punya cara, dan pasar punya aturan. Begitu yang terus digemakan Kuntowijoyo lewat tokoh Pak Mantri, dalam novelnya “Pasar”. Ikat pinggang hitam melilit perut, sepasang sepatu sandal dengan kaus kaki putih, di kepalanya sebuah topi linen putih, tas coklat kehitaman, tak pernah dikenal dengan cara lain kecuali hubungannya dengan Pak Mantri Pasar.

Selain penampilan yang kelewat khusus itu, Pak Mantri juga punya aturan yang tak bakal ditemui di pasar lain atau tempat lain di Kecamatan tersebut, bahkan mungkin di seantero negeri ini; soal burung dara.

Pak Mantri yang laki-laki Jawa itu menghendaki pasarnya diliari burung dan orang-orang pasar dilarang mengganggu kehidupan burung. Itu verbatim aturannya.

Jumlah burung dara yang berkeliaran di pasar lebih banyak daripada orang-orang di sana. Burung-burung tersebut hinggap di mana-mana dan menahi di mana-mana. Sumber dari burung-burung itu ialah kantor pasar. Pak Mantri menyengaja membikin puluhan pagupon (kandang burung) di bagian atap kantornya demi menampung burung-burung itu yang, mungkin hampir separuhnya entah datang dari mana.

Tak terlalu sulit memahami ‘ideal’ kelelakian dalam adat Jawa. Supaya menjadi ideal kita hanya perlu, seperti dilakukan Pak Mantri, memiliki burung peliharaan (kukila) sebagai perlambangan kedamaian hati, bersanding dengan wisma (rumah), wanodya (pasangan), turangga (kendaraan)dan curiga (keris). Tak ada soal di situ. Tapi menjadi soal kah, ketika ‘dunia ide-ide’ memelihara burung itu dipaksakan menjadi aturan. Memeliharanya, banyak lagi?

Sebab itu aturan, bertahun-tahun Pak Mantri dicemooh dan diumpat orang-orang pasar yang dagangannya terganggu kehadiran burung dara yang dipeliharanya. Jika ia Mantri yang waras, tentu saja cemooh itu masuk ke sanubarinya.

Tetapi ia tak peduli seolah-olah memberi isyarat akan adanya sesuatu yang sedang ia perjuangkan. Bisa jadi itu konstruksi nilai, atau sebuah norma. Namun, siapa yang tahu dan peduli! Orang pasar hanya tahu kalau aturan soal burung dara itu tak masuk akal.

Di suatu pagi, seorang pegawai pasar mendatangi Pak Mantri sambil membawa dua ekor burung dara. Yang satu sudah mati dan bulunya rontok, sedang satunya sekarat dan tak lama kemudian menyusul mati juga—kuat dugaan akibat disakiti seseorang. Itu, bagi pegawai Pak Mantri, tak berbeda dari matinya semut setelah terpeleset bekas mulut di cangkir kopi.

Tapi bagi Pak Mantri, kematian burungnya punya arti lebih. Ini, menurutnya, adalah pembunuhan berencana. Ketika ia mengamati dua burung mati itu sekali lagi, bahkan, tafsirnya telah mengerucut; ada genderang perang yang sengaja ditabuh orang-orang pasar yang tak suka aturannya.

Fragmen kematian itu membawa cerita ke arah yang lebih serius dan sekilas ‘absurd’. Dalam alam pikiran Pak Mantri, membunuh burung-burung di pasar sama dengan membunuh keadaban. Pak Mantri serius dengan itu dan mungkin saja rela menahan ambeiennya untuk duduk sambil berkotbah soal kematian dan hubungannya dengan alam semesta secara panjang lebar ke pegawainya, andai ia punya ambeien.

Pak Mantri yakin ada pelaku dibalik burung mati itu. Berbekal rasa yakin, selang beberapa hari, ia sudah duduk bersama Kepala Polisi Kecamatan dan mendiskusikan soal konsekuensi hukum bagi para pembunuh burung.

Pendapat Pak Mantri jelas, burung dara adalah juga subjek hukum, dan mereka hidup di negara hukum yang sama dengan kita. Pak Mantri dan Kepala Polisi berdialog, dari mata ke hati, dari mulut ke pikiran. Namun, Kepala Polisi tak pernah berani menanyakan kewarasan Pak Mantri dan ia sadar bahwa ia kurang tua untuk mampu sekurang ajar itu.

Sementara Kepala Polisi Kecamatan bingung bersikap, lawan bicara telah mendeskripsikan seisi pikirannya seolah ia ahli hukum, tetapi bukan, ia Mantri Pasar. Ia orangtua yang pikirannya agak susah dimasuki orang lain. Sayangnya, Kuntowijoyo tak menulis keterangan, adakah kata lain yang diingat kepala polisi selain penjara, hukuman, pembunuh, selepas Pak Mantri beranjak dari kantor polisi.

Lewat penokohan Pak Mantri, Kuntowijoyo mengemas logikanya secara kuat-urut-teratur. Awal hingga akhir. Ia dengan sangat progresif dan sederhana menjungkir pengertian-pengertian dasar kita tentang kaidah hukum.

Bahwa ternyata, bukan hanya manusia saja yang punya legal standing di hadapan hukum. Seperti dilakukan juga oleh Christopher D. Stone tahun 1972 yang menulis artikel singkat berjudul “Should Trees Have Standing?” Atau juga dilakukan oleh Rachel Carson lewat “Silent Spring”.

Kesemuanya, pada substansinya, punya usaha sama; menggelitik nalar keadilan manusia terhadap ‘yang bukan manusia’. Tetapi dibanding dua tulisan yang lainnya itu, novel Pasar jarang—atau bahkan belum pernah—dipakai sebagai entry point untuk memperdebatkan soal kemungkinan ‘yang bukan manusia’ menjadi subjek hukum. Tak perlu merasa aneh soal itu, sebenarnya.

Lepas ada atau tidaknya Pasar dipakai untuk mengawali perdebatan soal hukum, sepertinya kelitikan Kuntowijoyo memang harus diakui kemewahannya, bahwa burung punya hak asasi burung dan kita wajib mengakuinya.

Apa-apa saja yang Kuntowijoyo kemukakan di novelnya hampir setengah abad lalu telah terbukti berhasil melampaui zaman dan menjadi isu masa kini. Dulu mungkin, sebagai pembaca, kita boleh tertawa geli sambil klepas-klepus menghisap kretek ketika disuguhi tokoh bernama Pak Mantri, yang berusaha keras membawa-bawa burung dara ke hadapan hukum untuk dimintakan hak-haknya sebagai ‘yang bukan manusia’.

Kini bila sikap tersebut yang dikeluarkan, kita nyaris bisa disebut tak beradab jika melakukan itu, atawa ketika menertawakan sekelompok orang yang dengan sangat hati-hati merawat dan membesarkan Orangutan di pedalaman Kalimantan. Bahkan, kita layak diberi gelar sebagai ‘orang paling tolol abad ini’ hanya karena menuangkan seiprit minuman keras kepada Kijang dan Kuda Nil. Kasus terakhir ini pernah viral karena ulah beberapa pemuda mabuk dan menurut saya mereka benar-benar tolol.

Kita sering mendengar cerita bahwa leluhur kita adalah manusia menghormati alamnya. Kala itu, mereka dengan ‘yang bukan manusia’ berdampingan sebahagia pengantin baru kendati tak pernah benar-benar menikah dan berhubungan badan. Saya pikir itu bukan sekadar mitos.

Saya juga percaya, suatu hari nanti ketika peradaban modern Indonesia mengingat cerita leluhur dan apresiasinya terhadap ‘yang bukan manusia’ sudah agak lebih waras dari sekarang, niscaya kita akan sampai pada kesadaran, bahwa apa saja ‘yang bukan manusia’ tersebut sebenarnya telah menuliskan hukumnya sendiri asal kita mau untuk mengampunya dan mengakuinya.

Kalau kita sudah mengampunya dan mengakuinya, maka dengan begitu; trotoar harusnya memperoleh haknya untuk suci dari najis-najis roda motor, sungai harusnya diberi ruang menyuarakan kepatutannya untuk tetap bersih, teluk dikasih kesempatan menolak timbunan pasir reklamasi, sawah-sawah dipersilakan melanjutkan dialektikanya dengan petani dengan tidak dibetonisasi, bukit-bukit karst bisa meneruskan pilihannya untuk tetap menjadi lukisan Tuhan. Apalagi cula Badak dan sirip hiu dan trenggiling, kesemuanya bukan semata obat kuat bagi pria-pria yang berupaya perkasa.

Ananta Damarjati
Ananta Damarjati
Alumni Ponpes Kedunglo, Kediri.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.