Gaji adalah kompensasi dasar berupa honorarium sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan dan resiko pekerjaan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Selain diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juga diatur dan berlaku dalam peraturan pemerintah hal ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke tiga belas kepada Pegawai Negri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan penerima pensiunan atau Tunjangan.
Gaji pokok adalah satuan penghasilan yang ditetapkan berdasarkan pangkat, golongan, dan masa kerja. Sedangkan Gaji pokok CPNS adalah 80% dari gaji pokok yang diperuntukan bagi Aparatur Sipil Negara.
Apabila telah mempunyai pengalaman kerja yang dapat diperhitungkan untuk menetapkan gaji pokok, diberikan gaji pokok yang segaris dengan pengalaman kerjanya yang telah ditetapkan sebagai masa kerja golongan.
Selain gaji juga ada tunjangan, yang dimaksud dengan tunjangan yang melekat pada gaji adalah tambahan penghasilan sebagai komponen kesejahteraan yang ditentukan berdasarkan jumlah tanggungan keluarga, tanggung jawab dalam jabatan.
Gaji ke- 13 diberikan menjelang anak-anak sekolah memasuki tahun pembelajaran baru. Gaji ke- 13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain. Dengan kata lain, Gaji ke- 13 Aparatur Sipil Negara berjumlah sama seperti yang biasa diterima setiap bulannya.
Sedangkan Gaji ke-14 merupakan nama lain dari THR yang diberikan menjelang lebaran atau hari raya idul fitri. Pasalnya, kebutuhan Aparatur Sipil Negara cendrung meningkat menjelang lebaran. Jumlah gaji ke-14 tidak sebesar gaji ke-13, gaji ke-14 hanya mencakup satu kali gaji pokok.
Noklematur penamaan nama gaji ke-13 dan gaji ke-14 bersifat cacat makna. Karena jika kita lihat pemberian gaji diberikan satu kali 30 hari/1bulan. Dalam setahun gaji diberikan selama 12 bulan/12 kali penggajian. Sedangkan jika kita lihat gaji ke-13 dan 14 tidak ada bulan ke 13 dan 14 dalam setahun.
Tidak ada bekerja di bulan ke 13 dan 14 otomatis Aparatur Sipil Negara mendapat gaji tanpa adanya pekerjaan yang dilakukan. Perlu pengkajian mengenai nama penggajian, ada baiknya penamaan noklematur nama gaji ke-13 dan ke-14 diganti dengan nama lain yang sesuai dengan makna yang sebenarnya tanpa adanya makna ganda dan ambiguitas.
Memang jika kita lihat noklematur nama ini bersifat sepele, tetapi kita juga perlu memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam memberikan penamaan. Menjalankan fungsi Administrasi Negara juga harus dibekali asas bertindak cermat.
Asas ini menghendaki bahwa pemerintah harus bertindak berhati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat. Segala masalah dan persoalan yang timbul haruslah diputuskan dan diselesaikan dengan cermat dan tepat begitu juga dengan noklematur penamaan gaji. Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan senantiasa terjaga.