Jumat, Maret 29, 2024

Cabang KPK di Daerah

Faisal Hatami
Faisal Hatami
Dosen FISIP Universitas Mathla'ul Anwar Banten Sekretaris Jenderal Rafe'i Ali Institute
https://sgimage.detik.net.id/community/media/visual/2015/12/29/7f877f3b-488b-4a14-ab68-be9ae11fc58a_169.jpg?w=780&q=90

Kurang dari sebulan, di bulan September, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tiga kali Operasi Tangkap Tangan (OTT) di daerah. Sampai pertengahan tahun 2017, OTT KPK menyasar tujuh kepala daerah. Yang terbaru ditangkapnya Walikota Cilegon, Banten, Tubagus Iman Ariyadi.

Rata-rata setiap bulan KPK menangkap basah, dan menetapkan tersangka, satu kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Ini menjadi sinyal darurat korupsi di pemerintahan daerah.

Sampai saat ini, korupsi masih menjadi ancaman serius. Data Indonesia Corruption Watch menunjukan sepanjang tahun 2016 ditemukan 219 kasus tindak pidana korupsi di pemerintah kabupaten dan 73 kasus di pemerintah kota. Total kerugian masing-masing Rp. 478 miliar dan Rp. 247 miliar. Otonomi daerah disinyalir menjadi faktor timbulnya potensi korupsi.

Otonomi daerah adalah bagian dari demokratisasi di Indonesia yang digulirkan paska reformasi dua dekade lalu. Adanya otonomi daerah memberikan kewenangan yang besar kepada kepala daerah sebagai penentu kebijakan di daerahnya. Otonomi daerah pun telah mengubah pola hubungan penguasa dan pengusaha.

Munculnya politik transaksional akibat dari mahalnya biaya politik yang harus dikeluarkan kepala daerah, memaksa kepala daerah mengembalikannya dengan cara-cara ilegal. Pengamat politik Malaysia, Edmund Terence Gomez (1994) menggambarkan politik transaksional sebagai use of money and material benefits in the pursuit of political influence. Sementara Ahmad Attory Hussein (1994) mengatakan bahwa politik  transaksional adalah salah satu dari berbagai tingkah laku negatif karena uang dipergunakan untuk membeli suara, menyogok, merasuah calon-calon pemilihan atau anggota-anggota partai supaya memenangkan si pemberi uang.

Selain itu, tingkah laku kepala daerah yang seperti raja-raja kecil membuat pengusaha kerapkali tak nyaman bila tidak punya hubungan “spesial”. Contoh kasus ditangkapnya Bupati Batubara, Sumatera Utara, OK Arya Zulkarnain. OK diduga menerima suap terkait sejumlah proyek di wilayah tersebut. OK ditangkap bersama sejumlah pengusaha/kontraktor.

Wacana pembentukan KPK di daerah telah dikumandangkan jauh-jauh hari. Banyaknya kasus korupsi yang terungkap yang melibatkan kepala daerah dan semakin besarnya anggaran yang dikelola kabupaten/kota, membuat pemerintah harus bekerja lebih keras: menata ulang pengawasan atas pelimpahan kewenangannya, agar pemerintah tidak kehilangan legitimasinya di daerah.

Oleh sebab itu, lembaga anti-korupsi seperti KPK perlu diperkuat, guna mendukung pengawasan anggaran pemerintah pusat yang masuk ke daerah dan memperepat pemberantasan tindak kejahatan yang masuk kategori luar biasa ini. Komitmen Presiden Joko “Jokowi” Widodo untuk “tidak akan membiarkan KPK diperlemah” patut diapresiasi. Barangkali ini bisa menjadi pintu masuk pembentukan lembaga anti-korupsi di tingkat lokal.

Namun, perlu kajian mendalam terkait wacana pembentukan KPK di daerah. Pertama, apakah pembukaan kantor cabang KPK di daerah akan memperkuat atau memperlemah lembaga. Tentu keberadaan KPK di daerah akan membebani keuangan negara. Percepatan pemberantasan korupsi memang menjadi agenda utama pemerintahan Jokowi-JK. Namun, masalahnya, pembangunan infrastruktur yang besar-besaran juga menelan anggaran negara yang tidak sedikit.

Kedua, persaingan antarlembaga penegak hukum bukan mustahil terjadi. Perlu adanya jaminan bahwa kualitas KPK di daerah sama kuatnya seperti di pusat. Sejauh ini banyak kasus korupsi dan suap yang sebelumnya tidak pernah tersentuh mulai terbongkar. Tetapi bukan berarti peran lembaga kejaksaan dan kepolisian termarginalkan. Justru makin menguatkan peran kedua instansi tersebut.

Ketiga, apa yang menjadi kewenangan KPK di daerah perlu dikaji. Bisa jadi keberadaan KPK di daerah hanya untuk menerima laporan masyarakat dan melakukan tugas-tugas di bidang pencegahan, tidak bersifat penindakan.

Di pundak KPK rakyat Indonesia menaruh harapan besar dalam hal pemberantasan korupsi. 

Faisal Hatami
Faisal Hatami
Dosen FISIP Universitas Mathla'ul Anwar Banten Sekretaris Jenderal Rafe'i Ali Institute
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.