Senin, Oktober 7, 2024

BPJS dan Konsep Gotong Royong

Achmaddudin Sudiro
Achmaddudin Sudiro
Mahasiswa Administrasi Rumah Sakit Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Indonesia Maju

Sistem jaminan kesehatan nasional di Indonesia mengalami perubahan dan pertumbuhan yang bisa dibilang lambat. Hal ini tidak lepas dari siapa dan bagaimana pengelolaannya. Kendati demikian, perlu kita sadari bahwa memang prihal jaminan kesehatan nasional bukanlah perkara mudah. Terbukti beberapa negara maju sekalipun butuh puluhan tahun untuk dapat menjalankan jaminan kesehatan nasional secara efektif dan efisien setelah mengalami kesulitan bahkan kegagalan.

Jaminan kesehatan nasional di Indonesia bukanlah isu baru yang jadi perhatian pemerintah. Tercatat dalam sejarah pada masa pemerintah presiden pertama Indonesia sudah mengusahakan adanya sistem jaminan kesehatan nasional agar dapat dirasakan masyarakat Indonesia. Tentunya dengan kondisi politik, keamanan, dan keuangan yang belum stabil pada saat itu tidak memungkinkan lahirnya sistem jaminan kesehatan nasional.

Kemudian pada masa pemerintah presiden soeharto munculah Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK) tahun 1968, kemudian berubah menjadi Perum Husada Bhakti (PHB) tahun 1984, dan pada tahun 1992 PHB kemudian berubah menjadi PT Askes (Persero). Askes sendiri berdiri sebagai perusahaan asuransi komersil. sampai sebelum dialihkan menjadi BPJS pada tahun 2014, cakupan Askes mencapai  6,4 juta jiwa yang berasal dari 200 kabupaten/kota.

Diakhir masa pemerintah Presiden Susilo bambang yudhoyono (SBY) pada tahun 2014 lahirlah sistem jaminan  kesehatan nasional yang kemudian kita kenal dengan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS).

Berdasarkan data kepesertaan BPJS per 31 desember tahun 2018 tercatat jumlah peserta BPJS sebanyak 208.054.199 juta jiwa dari semua jenis kepesertaan, baik penerima bantuan iuran, PUU Penyelenggara Negara, PUU Penyelenggara Non Negara, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Bukan Pekerja, dan Penduduk Yang Di Daftarkan Pemda. Ini artinya butuh 46 tahun sampai kita menemukan sebuah sistem jaminan kesehatan yang dapat memiliki cakupan yang sangat luas.

Ini merupakan sebuah capaian yang patut kita syukuri bersama sebagai warga negara. dimana kesehatan yang merupakan salah satu faktor kualitas sumber daya manusia dapat dijamin oleh Negara dalam sebuah sistem jaminan Kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS).

Meski demikian, cakupan yang luas saja tidaklah cukup untuk sebuah sistem, tapi juga bagaimana sistem tersebut berjalan. Dimana Sistem tersebut terdiri dari beberapa komponen dan sistem tidak akan berjalan dengan baik manakalah salah satu komponen didalamnya mengalami gangguan, baik disengaja maupun tidak disengaja.

Salah satu komponen tersebut adalah manusia yang artinya masyarakat juga termasuk didalam sistem tersebut.

Oleh karena itu, dengan adanya isu yang sedang diperbincangkan dan diperdebatkan dikalangan elit, akademis bahkan sampai kalangan pegiat sosial media tentang kenaikan besaran iuran BPJS merupakan permasalahan bersama yang akan berimbas pada sistem itu sendiri secara menyeluruh.

Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa BPJS merupaka sebuah konsep gotong royong antara  Negara  dengan masyarakat maupun sesama masyarakat. Dan gotong royong yang berarti adanya kerjasama, bahu membahu dalam mencapai satu visi dan tujuan yang sama, dalam hal ini  pelayanan kesehatan.

Dalam konsep gotong royong lazimnya mengedepankan nilai saling mengarti dan saling memahami, berlandaskan nilai keadilan. Sedangkan keadilan dalam sistem jaminan kesehatan dilihat dari beban yang di tanggungkan sesuai kapasitas dan kemampuan masing-masing.

Sampai saat ini, pengelolaan SJKN melalui BPJS ini berjalan sebagai mana asuransi swasta pada umumnya. masyarakat berhak untuk memilih salah satu jenis produk jaminan kesehatan sesuai besaran beban yang akan ditanggung oleh peserta JKN.

Masyarakat yang berpenghasilan tinggi maupun menengah dapat memilih kelas satu, kelas dua, bahkan kelas tiga. setiap warga bebas memilih bebannya masing-masing dan artinya setiap masyarakat diberi kebebasan untuk memilih berdasarkan kemampuan masing-masing, sedangkan yang masuk dalam kriteria tidak mampu akan ditanggung oleh pemerintah.

Tanpa menafikan manfaat yang sampai  saat ini sudah dirasakan dan dinikmati oleh sebagian masyarakat. Dari sini tidaklah tepat bila dikatakan pengelompokan besaran iuran saat ini merupakan implikasi dari sebuah nilai keadilan yang berarti berdasarkan kapasitas dan kemampuan dalam konsep gotong royong sistem jaminan kesehatan nasional yang dibangun.

Hal ini dikarenakan; semakin tinggi kelasnya fasilitas yang didapat-pun berbada dengan fasilitas kelas tiga sekalipun memang bukan dari segi fasilitas dan pelayanan medis, beban yang dirasakan oleh masyarakat akan berbeda untuk kelas yang sama dikarenakan pendapatan yang berbeda.

Oleh karena itu, penerapan  nilai keadilan dalam konsep gotong-royong JKN akan tepat apabila pengelolaan besaran iuran tersebut ditentukan berdasarkan tingkat pendapatan masyarakat untuk pelayanan kesehatan yang sama. Sehingga masyarakat benar-benar memperoleh rasa keadilan dalam sistem jaminan kesehatan ini dalam konsep gotong-royong.

Masyarakat dengan pendapatan rendah tidak merasa terbebandi dengan besaran iuran yang ditetapkan dikarenakan sebuai dengan kemampuannya, masyarakat dengan pendapatan menengah dan tinggi tidak merasa keberatan dengan besaran iuran yang lebih besar dari yang berpendapatan rendah dikarenakan memiliki kemampuan lebih.

Selain itu mereka yang berpendapatan menengah dan berpendapatan tinggi merasa memiliki tanggung jawab untuk sedikit membantu mereka yang berpendapatan lebih rendah, disisi lain pemerintah juga memilih peran untuk membantu ketiga kelompok masyarakat tersebut.

Maka, pemerintah hendaknya mereview kembali core design dari sistem jaminan kesehatan nasional yang ada sekarang. kata kunci nilai keadilan dalam konsep gotong-royong perlu ditelaah lebih jauh. Secara subjektif manifestasi dari sebuah nilai keadilan terlihat dari respon positif dan kerelaan terhadap kebijakan yang ditetapkan tersebut bahkan dari pelaku kejahatan sekalipun.

Achmaddudin Sudiro
Achmaddudin Sudiro
Mahasiswa Administrasi Rumah Sakit Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Indonesia Maju
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.