Sabtu, Februari 21, 2026

Bisakah WNA Dipidana karena Rasisme Digital terhadap Indonesia?

Ahmad Fahmi
Ahmad Fahmi
Sarjana Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
- Advertisement -

Di era digital, satu unggahan di media sosial bisa melintasi batas negara dalam hitungan detik. Ketika seorang warga negara asing menyampaikan pernyataan rasis terhadap bangsa Indonesia melalui platform digital, muncul pertanyaan: apakah hukum Indonesia dapat menjerat pelaku yang berada di luar negeri?

Jawabannya tidak sesederhana lokasi fisik pelaku. Dalam hukum pidana modern, suatu negara dapat menerapkan yurisdiksinya apabila suatu perbuatan menimbulkan akibat hukum di wilayahnya. Artinya, jika konten rasis tersebut dapat diakses di Indonesia dan menimbulkan dampak terhadap ketertiban umum atau kehormatan kelompok masyarakat di Indonesia, maka hukum nasional berpotensi berlaku.

Secara normatif, Indonesia memiliki sejumlah instrumen hukum yang tegas melarang rasisme dan ujaran kebencian berbasis ras maupun etnis.

Pertama, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Pasal 16 undang-undang ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci berdasarkan diskriminasi ras dan etnis dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta. Ketentuan ini tetap berlaku dan menjadi dasar penting dalam pemberantasan diskriminasi rasial.

Kedua, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, khususnya Pasal 156 dan Pasal 157, yang mengatur larangan menyatakan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan penduduk tertentu di muka umum.

Pengaturan tersebut kini diperkuat dalam KUHP Baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Regulasi ini secara lebih rinci mengatur tindak pidana diskriminasi dan ujaran kebencian berbasis ras dan etnis.

Pasal 244 KUHP Baru menegaskan larangan terhadap perbuatan diskriminasi ras dan etnis. Sementara itu, Pasal 245 melarang setiap orang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, etnis, warna kulit, jenis kelamin, disabilitas, atau agama/kepercayaan. Ketentuan ini menunjukan komitmen hukum pidana Indonesia menuju masyarakat yang lebih inklusif dan anti-diskriminasi.

Tindakan rasisme di media sosial juga dapat dijerat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU ITE. Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) mengatur larangan penyebaran informasi elektronik yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Ketentuan ini sangat relevan dalam konteks unggahan digital yang bersifat lintas batas.

Lalu bagaimana jika pelaku berada di luar negeri? Secara praktik, penegakan hukum lintas negara memang membutuhkan kerja sama internasional. Aparat penegak hukum dapat berkoordinasi dengan otoritas negara lain atau bekerja sama dengan platform media sosial untuk mengidentifikasi pelaku dan mengamankan bukti digital. Dalam kondisi tertentu, mekanisme ekstradisi atau mutual legal assistance dapat digunakan, tergantung hubungan hukum antarnegara.

Bagi masyarakat yang menemukan atau menjadi korban ujaran rasis, terdapat dua langkah utama yang dapat ditempuh. Pertama, melaporkan konten tersebut melalui fitur pelaporan pada platform media sosial agar segera ditinjau dan ditindak sesuai kebijakan komunitas. Kedua, melaporkan secara resmi kepada Kepolisian Republik Indonesia agar perkara dapat diproses berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

- Advertisement -

Tindakan rasisme, baik dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial, oleh warga negara Indonesia maupun orang asing adalah tindakan yang memenuhi unsur diskriminasi rasial dan ujaran kebencian tetap dapat dimintai pertanggungjawaban. Di ruang digital yang tanpa batas, hukum tetap memiliki batas yang jelas.

Ahmad Fahmi
Ahmad Fahmi
Sarjana Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.