Kamis, April 25, 2024

Bedanya Prinsip Syari’ah dan Syari’ah Pada Lembaga Perbankan

Fabio Syadino
Fabio Syadino
Mahasiswa ilmu hukum Universitas Andalas Padang

Pada saat sekarang ini ada tiga macam model perbankan di Indonesia yaitu sistem konvensional, sistem syari’ah, dan sistem konvensional sekaligus cabang syari’ah. Perbankan diatur dalam Undang-Undang No 10 tahun 1998 sedangkan perbankan syari’ah diatur dalam Undang-Undang No 21 tahun 2008. Undang-Undang No 10 tahun 1998 tentang perbankan sangat membantu perkembangan perbankan syari’ah di Indonesia.

Undang-Undang No 10 tahun 1998 secara tegas menggunakan kata Bank Syari’ah dan mengatur secara jelas bahwa Bank baik Bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dapat beroperasi dan melakukan pembiayaan berdasarkan prinsip syari’ah.

Prinsip syari’ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Bank dan pihak lain untuk untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syari’ah.

Sedangkan pengertian menurut Undang-Undang No 21 tahun 2008 tentang perbankan syari’ah pasal 1 angka 12 adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syari’ah.

Prinsip syari’ah aturannya diatur dalam bentuk kodifikasi Undang-undang, contohnya Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syari’ah yang mana di dalamnya terdapat Kerangka Peraturan Perundang-Undangan seperti Judul, pembukaan, Batang Tubuh, penutup, penjelasan dan lampiran.

Kerangka Peraturan Perundang-undangan ini diatur dalam Undang-Undang No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Prinsip syari’ah yang diatur dalam bentuk kodifikasi Undang-Undang di dalamnya ada pasal pasal yang mana terdapat norma-norma atau kaidah yang berhubungan dengan syari’ah seperti pasal 19 angka 1 huruf c “menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah, akad musyarakah, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah.

Di Indonesia yang menggunakan sistem hukum eropa kontinental menggunakan prinsip syari’ah yang sudah dikodifikasi dalam bentuk undang-undang bukan berdasarkan syari’at islam. Berbeda antara prinsip syari’ah dan syari’at Islam.

Syari’ah Islam adalah hukum atau peraturan islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat islam berdasarkan sumber hukum Islam Al Qur’an, Al Hadist, Ijtihad. Sistem hukumnya menggunakan sumber hukum islam dalam menjadikan pedoman untuk mengatur maslaah perbankan.

Dalam lembaga perbankan, syariat islam mengacu pada Al Qur’an, Al Hadist, dan Ijtihad bukan kodifikasi Undang-undang.

Fabio Syadino
Fabio Syadino
Mahasiswa ilmu hukum Universitas Andalas Padang
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.