Jumat, April 19, 2024

Bagaimana Nasib Nasabah Jika Bank Bubar?

LoewyAp
LoewyAp
Mahasiswa Binus

Likuidasi adalah pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagian harta yang tersisa kepada para pemegang saham. Likuidasi bank merupakan tindakan penyelesaian seluruh hak dan kewajiban bank sebagai akibat dari pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank.

Likuidasi berkaitan dengan proses penyelesaian segala hak dan kewajiban dari suatu bank yang dicabut izin usahanya, dilanjutkan lagi dengan proses pembubaran badan hukum bank yang bersangkutan.

Selanjutnya dilakukan proses pemberesan berupa penyelesaian seluruh hak dan kewajiban (piutang dan utang) bank sebagai akibat dari pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank.

Keberadaan bank yang berbentuk hukum sebagai perseroan terbatas dapat dihentikan dengan melakukan pembubaran, dimana pembubaran tersebut dapat dilakukan dengan berbagai alasan.

Walaupun pembubaran telah dilakukan, biasanya bank tersebut masih memiliki asset. Hak-hak dan kewajiban- kewajiban yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, pembubaran biasanya diikuti dengan pemberesan atau likuidasi.

Dengan adanya bank yang terlikuidasi maka bisa dikatakan bank tersebut mengalami kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan bagi usahanya dengan faktor tersebut maka bank dinyatakan gagal dan terpaksa harus dilakukan pembubaran atau likuidasi.

Selanjutnya bank yang gagal tersebut akan dilakukan proses likuidasi oleh lembaga penjamin simpanan.

Peraturan yang digunakan sebagai dasar hukum untuk pencabutan izin usaha, pembubaran dan likuidasi diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan Yaitu :

a) UUPT Tahun 2007,Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

b) Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1999

c) Surat  Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/53/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999

d) Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2005 tentang Likuidasi Bank, yang kemudian diganti dan disempurnakan dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2008 tentang Likuidasi Bank

e) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

Ada Juga peraturan khusus dalam pencabutan izin usaha, pembubaran dan likuidasi bank dalam proses tersebut, maka sepanjang tidak diatur secara khusus dalam ketentuan perbankan perlu juga memperhatikan peraturan yang bersifat umum seperti:

a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, bagi pembubaran bank yang berbentuk hukum perseroan terbatas;

b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, bagi pembubaran badan hukum yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas terbuka (perseroan terbatas terbuka);

c) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, bagi pembubaran bank yang berbentuk hukum koperasi;

d) Peraturan perundang-undangan mengenai badan usaha milik negara/daerah, bagi pembubaran badan hukum bank yang berbentuk badan usaha milik negara (perusahaan perseroan) atau badan usaha milik daerah (perusahaan daerah).

Dengan dibentuknya tim likuidasi, segala tanggung jawab dan kepengurusan bank dalam likuidasi berada di tangan tim likuidasi.

Hal tersebut dikarenakan dalam hal terkait perseroan bubar, maka perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk membereskan kekayaanya dalam proses likuidasi (pasal 119 UU No 1 tahun 1995).

Hal ini dapat disimpulkan dari kata-kata   dalam pasal 119 yang menyatakan :

“Dalam hal perseroan bubar maka perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk membereskan kekayaanya dalam proses likuidasi.”

Sebelum proses likuidasi bank yang dicabut izin usahanya selesai, anggota direksi dan anggota dewan komisaris bank dalam likuidasi tidak diperkenankan untuk mengundurkan diri, kecuali dengan persetujuan Bank Indonesia.

Maka dari itu pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris, staf bank yang terlikuidasi turut serta dalam bertanggung jawab terhadap penyelesaian proses penyelesaian likuidasi.

Berdasarkan pasal-pasal dalam UU Nomor 40 Tahun 2007, pemegang saham dapat pula dimintai pertanggungjawaban secara perdata apabila PT didirikan untuk kepentingan pribadi.

Direksi PT juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata jika melakukan kelalaian dan kesalahan dalam menjalankan tugasnya, sehingga berakibat dengan Bank mengalami kegagalan sehingga menimbulkan kerugian.

Dapat ditarik kesimpulan dari ketentuan pasal-pasal Undang-undang Nomor 40 tahun 2007, bahwa pada dasarnya pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris suatu PT dapat dimintai pertanggungjawabannya secara perdata (pribadi).

Dan bisa dibuktikan jika para pemegang saham dan pengurus bank tidak memiliki itikad baik dan tidak menggunakan prinsip kehati-hatian dalam melakukan pengelolaan dan pengurusan suatu Perusahaan.

Maka dari itu berdasarkan ketentuan-ketentuan yang disebutkan di atas secara jelas menetapkan bahwa dalam hal telah terbuktinya pemegang saham bank, anggota dewan komisaris, dan anggota direksi bank sebagai penyebab bank mengalami kesulitan keuangan atau menjadi penyebab gagalnya bank dalam menjalankan kegiatan  usahanya.

Maka yang bersangkutan dapat dimintai pertanggungjawabannya penuh secara pribadi dan/atau perdata untuk turut serta dalam hal memenuhi kewajiban bank terhadap nasabah dan terhadap kreditor lainnya.

Dan jika terjadi kerugian dari pihak nasabah atas penyimpanan dana, dapat mengajukan gugatan atau tuntutan terhadap anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau pemegang saham bank yang dicabut izin usahanya.

Dengan adanya pertanggungjawaban dari para anggota dewan komisaris, anggota dewan direksi, dan pemegang saham menunjukkan bahwa pengurus bank bertanggungjawab secara pribadi terkait dengan pencabutan izin usaha, pembubaran, dan likuidasi bank.

LoewyAp
LoewyAp
Mahasiswa Binus
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.