Jumat, April 26, 2024

ASN Unggul dan Program Strategis Kementerian

Mario Fernandes
Mario Fernandes
ASN Kementerian Koperasi dan UKM

Presiden Jokowi dalam pidato pelantikan tanggal 20 Oktober 2019 menegaskan perlunya pembangunan SDM unggul dan penyederhanaan birokrasi di kementerian dan lembaga dengan pemangkasan eselon 3 dan 4 yang diganti dengan Jabatan fungsional yang lebih menghargai keahlian dan kompetensi.

Berdasarkan arahan presiden tersebut beberapa kementerian dan lembaga sudah melakukan upaya pemangkasan eselon 3 dan 4 diantaranya Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kementerian Keuangan. Upaya tersebut tentunya dilakukan untuk mewujudkan SDM yang unggul di Kalangan ASN.

Jabatan Fungsional seyogianya erat kaitannya  dengan upaya menciptakan ASN unggul yang diharapkan menjadi motor penggerak pembangunan menuju Indonesia maju. Dengan upaya fungsionalisasi ASN tentunya dapat membuat perubahan paradigma dan budaya kerja berbasis kinerja yang pada akhirnya meningkatkan profesionalitas ASN.

Peningkatan profesionalitas ASN melalui mekanisme jabatan fungsional merupakan cara untuk mewujudkan SDM Aparatur yang berdaya saing karena dihadapkan dengan sasaran kinerja berbasis angka kredit.

Dalam prakteknya ASN yang menduduki jabatan fungsional tertentu dapat memperoleh kenaikan golongan 2 (dua) tahun sekali jika dinilai berkinerja baik dan memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan. Hal ini tentu menghapus mitos bahwa kenaikan golongan hanya dapat dilakukan 4 (empat) tahun sekali.

Penerapan jabatan fungsional tentunya akan membuat roda organisasi berputar lebih cepat karena setiap ASN akan terpacu mencapai angka kredit yang dipersyaratkan dan sebaliknya ASN yang tidak berkinerja tentunya akan dipacu oleh ASN yang kompeten.

Dalam penerapan agenda pembangunan nasional penyiapan input, proses dan output yang jelas dalam Rencana Strategis Kementerian sangat diperlukan untuk menghindari lemahnya eksekusi program strategis Kementerian dan Lembaga. Oleh karena itu ASN yang kompeten unggul dan profesional sangat diperlukan untuk mewujudkan Pembangunan Nasional.

Kementerian Koperasi dan UKM dalam agenda Pembangunan Nasional Koperasi dan UKM 2020-2024 dihadapkan dengan target UKM naik kelas dan modernisasi koperasi untuk mencapai target tersebut. Kementerian telah menetapkan 6 (enam) program strategis pemberdayaan Koperasi dan UKM yaitu: perluasan akses pasar  produk & jasa, meningkatkan daya saing produk & jasa, akselerasi  pembiayaan & investasi, kemudahan & kesempatan berusaha, pengembangan kapasitas manajemen SDM dan koordinasi lintas sektor.

Untuk mewujudkan target dan program strategis Kementerian tentunya diperlukan upaya sistematis untuk memastikan input dan proses dari output (target) yang diharapkan berjalan dengan baik. Input dan Proses Kementerian tersebut meliputi penyiapan infrastruktur sistem informasi dan teknologi, standarisasi proses bisnis organisasi,  dan penyiapan SDM aparatur yang unggul.

Dalam penyiapan SDM aparatur yang unggul, tentunya fungsionalisasi ASN adalah solusi paling efektif untuk mendorong ASN berkinerja baik karena dihadapkan dengan target serta reward and punishment yang jelas. Pada saat ini keberadaan jabatan fungsional merupakan sesuatu hal yang baru di Lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM sehingga perlu adanya pemahaman dan sosialisasi yang sistematis terkait Jabatan Fungsional di kalangan ASN.

Pada saat ini jabatan fungsional yang dibina oleh Kementerian Koperasi dan UKM adalah Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi. Jabatan Fungsional tersebut belum sepenuhnya dapat mendorong Koperasi dan UKM lebih maju karena baru fokus pada pengawasan koperasi sedangkan untuk mendukung agenda pembangunan nasional koperasi dan UKM diperlukan upaya pembinaan dan pemberdayaan koperasi dan UKM sehingga perlu adanya upaya pembentukan jabatan fungsional baru untuk mendukung agenda pembangunan nasional koperasi dan UKM.

Lalu, apa jabatan fungsional baru yang seharusnya ada di Kementerian Koperasi dan UKM Menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pemerintah memiliki fungsi: 1) Melakukan Pengesahan dan Perubahan Akta Pendirian Koperasi. 2) Melakukan Pembubaran Koperasi. 3) Melakukan PEMBINAAN terhadap Koperasi melalui Penciptaan dan pengembangan iklim yang kondusif yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi; Pemberian bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi; dan Pemberian perlindungan kepada Koperasi.

Berdasarkan UU tersebut dijelaskan bahwa fungsi utama pemerintah adalah memberikan Pembinaan terhadap koperasi sehingga potensi jabatan fungsional yang dapat diajukan berdasarkan tugas dan fungsi yaitu: “Pembina Koperasi”.

Adapun usulan kompetensi bagi jabatan fungsional koperasi yaitu: 1) Memiliki Pengetahuan dan Pemahaman tentang Kondisi Makro/ Mikro Koperasi dan Peraturan Perundang-undangan Koperasi. 2) Mampu menyusun Perencanaan Program Pembinaan Koperasi. 3) Mampu Memberikan Pembinaan terkait Manajemen Usaha Koperasi meliputi: Keuangan dan Pembiayaan Koperasi, Kelembagaan dan Legalitas Koperasi, Pengelolaan Operasional dan Produksi Koperasi, Pemasaran Koperasi, Sumber Daya Manusia Koperasi dan Inovasi Koperasi. 4) Mampu melakukan Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Program Pembinaan Koperasi.

Menurut UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Kementerian memiliki fungsi: Pertama, Menteri melaksanakan koordinasi dan pengendalian pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Kedua, koordinasi dan pengendalian pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dilaksanakan secara nasional dan daerah yang meliputi: penyusunan dan pengintegrasian kebijakan dan program; pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, serta pengendalian umum terhadap pelaksanaan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; penyelenggaraan kemitraan usaha dan pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 dijelaskan Bahwa Fungsi Utama Kementerian adalah Koordinasi dan pengendalian Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sehingga Potensi Jabatan Fungsional yang dapat diajukan berdasarkan tugas dan fungsi yaitu: “Analisis Pemberdayaan UMKM”. Adapun usulan kompetensi bagi jabatan fungsional koperasi yaitu:

  1. Memiliki Pengetahuan dan Pemahaman tentang Kondisi Makro/ Mikro UMKM dan Peraturan Perundang-undangan UMKM.
  2. Mampu menyusun Perencanaan Program Pemberdayaan UMKM.
  3. Mampu Memberikan Pembinaan terkait Pemberdayaan UMKM meliputi: Keuangan, Pembiayaan dan Investasi UMKM, Legalitas dan Kemudahan Usaha UMKM, Pengelolaan Operasional dan Produksi UMKM,  Pemasaran UMKM, Sumber Daya Manusia UMKM dan Inovasi UMKM
  4. Memiliki Pengetahuan dan Pemahaman tentang Pelaksanaan Kemitraan Pemberdayaan UMKM dengan Dunia Usaha dan NGO
  5. Mampu melakukan Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Program Pemberdayaan UMKM

Diharapkan dengan peralihan ASN menjadi jabatan fungsional dapat meningkatkan etos kerja ASN, mewujudkan akselerasi terhadap Program Strategis Kementerian serta upaya UKM naik kelas dan modernisasi koperasi dapat terwujud.

Tulisan merupakan pendapat pribadi 

Mario Fernandes
Mario Fernandes
ASN Kementerian Koperasi dan UKM
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.