Rabu, April 30, 2025

Asap dan Harapan

Faizah Aqilah
Faizah Aqilah
Faizah 'Aqilah, 18-10-04, Cirebon, Mahasiswa Bahasa dan Sastra Arab UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
- Advertisement -

Indonesia menghadapi masalah serius terkait jumlah perokok, dengan prevalensi perokok pria tertinggi di dunia. Pada tahun 2023, diperkirakan ada sekitar 70 juta perokok aktif, termasuk 7,4% di antara mereka adalah perokok muda berusia 10-18 tahun.

Pada tahun 2024, Indonesia masih menghadapi masalah jumlah perokok yang tinggi, dengan sekitar 70 juta orang aktif merokok. Persentase pria perokok aktif juga sangat tinggi, mencapai 73,2% pada tahun 2025. Meskipun ada upaya untuk mengurangi prevalensi perokok, terutama di kalangan anak dan remaja, angka tersebut tetap menjadi perhatian besar Peningkatan ini menimbulkan kekhawatiran karena merokok menyebabkan berbagai masalah kesehatan dan kematian.

Merokok bukan hanya masalah individual, melainkan juga memberikan kontribusi signifikan terhadap beban penyakit di masyarakat. Kesadaran akan bahaya merokok menjadi kunci untuk mendorong perubahan perilaku dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat. keterpaparan asap rokok di beberapa tempat tempat umum seperti di restoran, rumah tangga, gedung pemerintah, tempat kerja, transportasi umum, dan bahkan di fasilitas pelayanan kesehatan juga terlihat masih tinggi. Temuan lainnya adalah rokok sangat berdampak pada sosial ekonomi masyarakat. Saat ini, rokok menjadi pengeluaran belanja terbesar kedua pada orang miskin, lebih tinggi dari belanja untuk makanan bergizi.

Kelompok anak dan remaja merupakan kelompok dengan peningkatan jumlah perokok yang paling signifikan. Budaya merokok telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari di Indonesia. Dikutip dari World Population Review 2025, persentase laki-laki perokok di Indonesia mencapai 74,5 persen dari keseluruhan populasi laki-laki di Indonesia. Persentase ini menjadikan Indonesia sebagai “juara” pertama perokok laki-laki terbanyak di dunia. Dokter lulusan Kobe University, Adam Prabata mengunggah postingan mengenai hal tersebut dalam akun instagramnya (@adamprabata).

Berikut isi dari postingan tersebut. “Sertifikat penghargaan dengan tidak bangga diberikan kepada Indonesia sebagai juara 1 perokok laki-laki di dunia. 74,5 %,” tulisnya pada postingan yang diunggah pada Sabtu (16/04/2025). Berdasarkan data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) pada 2019, prevalensi perokok pada anak sekolah usia 13-15 tahun naik dari 18,3% (2016) menjadi 19,2% (2019). Sementara itu, data SKI 2023 menunjukkan bahwa kelompok usia 15-19 tahun merupakan kelompok perokok terbanyak (56,5%), diikuti usia 10-14 tahun (18,4%).

Data Tobacco Enforcement and Reporting Movement (TERM) edisi Mei–Agustus 2023 menyebutkan, lebih dari dua pertiga kegiatan pemasaran produk tembakau diunggah di Instagram (68%), Facebook (16%) dan X (14%). Industri produk tembakau juga melakukan pemasaran dengan membuka gerai di berbagai festival musik dan olahraga untuk menarik perhatian anak muda.

Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Amurwarni Dwi Lestariningsih juga mengatakan, iklan di media luar ruang dan internet berpengaruh besar terhadap peningkatan perilaku anak untuk merokok.

Selain mengemas pemasaran dalam bentuk yang menarik, industri rokok juga membuat anak-anak remaja kecanduan dengan menciptakan rokok elektrik dalam berbagai varian rasa. Tak bisa dimungkiri, inovasi tersebut berhasil menarik perhatian anak muda untuk menggunakan produk tersebut.

Pengguna rokok elektrik di kalangan remaja meningkat dalam 4 tahun terakhir. Dari hasil GATS pada 2021, prevalensi rokok elektrik naik dari 0,3% pada 2019 menjadi 3% pada 2021. Dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya produk tembakau, pemerintah telah menetapkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu aturan yang diamanatkan UU Kesehatan, yakni pengamanan zat adiktif, termasuk produk tembakau dan rokok elektronik.

Sebagai tindak lanjut UU tersebut, pemerintah sedang melakukan penyusunan draf peraturan pemerintah (PP) mengenai zat adiktif. Saat ini, penyusunan PP tersebut sudah menyelesaikan proses pembahasan, uji publik, serta pleno dengan kementerian dan lembaga terkait. Dalam waktu dekat, PP yang menjadi aturan turun dari UU Kesehatan segera disahkan. Selain itu, pemerintah melindungi hak anak melalui sistem pembangunan kabupaten/kota Layak Anak. Dasar aturan dari kebijakan tersebut adalah UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya pasal 21.

- Advertisement -

Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah menegaskan, tingginya perokok aktif di Indonesia dapat menyebabkan masalah kesehatan serius. Dampak kesehatan tersebut tidak hanya pada perokok aktif yang mengisapnya, tetapi juga perokok pasif yang terkena paparan asapnya.

Ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat rentan terkena dampak dari rokok. Ibu hamil yang sering terkena paparan asap rokok selama kehamilan dapat meningkatkan risiko keguguran, stillbirth, dan kematian neonates, kelahiran prematur dan Berat Badan Lahir Rendah (BBLR), plasenta premis, kelainan kongenital serta perkembangan neurologis. Selanjutnya pada anak-anak, paparan asap rokok dapat meningkatkan risiko Sudden Infant Death Syndromes (SIDS) hingga tiga kali lipat dibandingkan dengan anak-anak yang tidak merokok, fungsi paru menurun, penyakit pernapasan, kanker, gangguan ginjal dan infeksi telinga.

Deputy Representative UNICEF Indonesia Mrunal Shetye mendorong Pemerintah Indonesia dan seluruh pemangku kepentingan untuk melindungi anak-anak dari taktik industri tembakau. Perlindungan ini termasuk dengan menutup celah yang memungkinkan pemasaran produk tembakau kepada anak di bawah umur dan meningkatkan pendanaan untuk pengendalian tembakau inisiatif.

Team Lead NCD and Healthier Population Lubna Bhatti mengatakan, WHO Indonesia memberikan 4 prioritas yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Indonesia terkait tingginya perokok aktif di Indonesia.

Pertama, pembentuk undang-undang dapat memastikan bahwa UU Kesehatan melarang tembakau serta periklanan, promosi, dan sponsorship terkait di media sosial dan di seluruh internet. Pemerintah juga dapat menerapkan pelarangan iklan semacam itu di papan reklame dan tempat umum, termasuk acara-acara yang berfokus pada remaja seperti olahraga, musik, dan seni.

Kedua, legislator dapat melengkapi usulan larangan mereka terhadap penjualan tembakau dan produk sejenis kepada mereka yang berusia di bawah 21 tahun dengan larangan penjualan apa yang disebut “paket anak-anak”. Hal ini akan membuat rokok menjadi kurang terjangkau bagi generasi muda.

Hal itu juga harus disertai dengan pelarangan penggunaan perasa pada rokok elektrik dan perangkat baru lainnya, sehingga mengurangi daya tarik penggunaan perasa tersebut secara signifikan.

Ketiga, dalam rancangan RUU Penyiaran Nasional, pembentuk undang-undang dapat memberlakukan larangan total terhadap iklan rokok, promosi, dan sponsor tembakau di semua format siaran. Hal ini akan memberikan dampak signifikan terhadap keterpaparan seluruh masyarakat Indonesia, tidak hanya pada generasi muda, terhadap tembakau tradisional dan iklan terkait di media. Langkah ini akan membantu mendenormalisasi kebiasaan merokok dan perilaku vaping.

Keempat, pembuat undang-undang dapat mengembangkan dan menerapkan struktur cukai yang seragam untuk semua produk tembakau dan produk terkait, serta menghapuskan batasan cukai yang berlaku saat ini sebesar 57% dari harga eceran. “Tindakan tersebut akan memungkinkan mereka untuk lebih mudah meningkatkan pajak hingga 75% atau lebih pada harga ritel, sesuai dengan praktik terbaik WHO secara global,” terangnya.

Upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi jumlah perokok dapat dilakukan dengan Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok, memberlakukan peraturan yang lebih ketat terkait penjualan dan pemasaran rokok, menyediakan layanan konseling untuk membantu perokok berhenti merokok, melakukan upaya pencegahan pada anak-anak dan remaja agar tidak menjadi perokok.

Harapan untuk perokok di Indonesia adalah mereka dapat mengurangi atau berhenti merokok demi kesehatan diri sendiri dan lingkungan di sekitar. Selain itu, pemerintah dan masyarakat juga diharapkan dapat terus meningkatkan kesadaran akan bahaya merokok dan mendukung upaya pengendalian tembakau. Berhenti merokok merupakan salah satu tindakan terpenting yang dapat dilakukan oleh para perokok untuk mengurangi risiko terkena kanker. Berhenti merokok menurunkan risiko kanker. Bagi para penyintas kanker, berhenti merokok dapat meningkatkan prognosis dan mengurangi risiko kematian dini.

Hari Tanpa Tembakau Sedunia diperingati pada tanggal 31 Mei setiap tahunnya. Tema peringatan tahun ini adalah “Lindungi Anak dari Campur Tangan Industri Produk Tembakau”. Tema tersebut menggarisbawahi tentang pentingnya melindungi generasi muda dari taktik yang digunakan oleh industri tembakau untuk menarik konsumen generasi berikutnya.

Faizah Aqilah
Faizah Aqilah
Faizah 'Aqilah, 18-10-04, Cirebon, Mahasiswa Bahasa dan Sastra Arab UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.