Jumat, Oktober 11, 2024

Bagaimana Visi Penanggulangan Bencana Calon Kepala Daerah?

suryani amin
suryani amin
sosiolog, penulis paruh waktu

Berapa banyak kandidat Pilkada serentak tahun depan memiliki komitmen terhadap penanggulangan bencana alam? Jika hanya diukur dari janji politik, tentu mengecewakan. Bisa jadi berharap bakal pemimpin yang demikian terlalu ideal, sekaligus cukup  berat untuk dijadikan tema bagi kandidat pemimpin daerah dalam menjaring pemilih.

Sebab penanggulangan bencana mensyaratkan visi berjangka panjang. Bukan sekedar pertimbangan pragmatis guna mendongkrak elektabilitas. Walhasil, tema ini tidak menarik bagi petahana, penantang, dan ironisnya juga bagi pemilih dalam kontetasi Pilkada.

Padahal UU No. 24/2007  tentang Penanggulangan Bencana  tegas menyebutkan bahwa  Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Pada 2018 akan digelar Pilkada serentak di 17 Propinsi, 39 Kota dan 115 Kabupaten. Jumlah tersebut separuh dari provinsi di tanah air. Diantara tantangan serius yang ada adalah memastikan tema penanggulangan bencana menjadi perhatian sejak awal oleh para kandidat kepala daerah.

Indonesia dianugerahi oleh Tuhan sebagian besar wilayah dengan kekayaan alam melimpah, sekaligus pada saat yang sama, rentan bencana. Bentang alam dan posisi geografis Indonesia telah menjadikannya rawan terhadap berbagai jenis bencana alam.

Selain itu, kerap diperburuk oleh degradasi lingkungan, tekanan akibat pertambahan penduduk, laju perubahan tata guna lahan, perubahan iklim dan aktivitas manusia. Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kejadian bencana alam hidrometeorologi melampaui bencana geofisik sebesar 87 persen dari jumlah kejadian.

Dengan jumlah kerugian ekonomi mencapai Rp.155,25 Triliun -angka kumulatif 2004-2013. Ini berarti, banyak daerah menghadapi ancaman utama dalam bentuk banjir, longsor, angin topan, kekeringan hingga gelombang tinggi. Ancaman ini berpotensi meningkat baik dari sisi intensitas maupun frekuensi dimasa depan. Gejala  tersebut mengindikasikan bahwa bencana alam saat ini adalah gabungan sistematis  proses  alamiah unsur-unsur cuaca dan iklim  dan kontribusi manusia didalamnya.

Kajian Risiko Bencana BNPB telah merilis sebaran risiko bencana yang terdistribusi merata di seluruh wilayah kepulauan republik kita. Merentang dari Pulau Sumatera hingga Papua. Mengacu  hasil kajian ini, dalam RPJMN 2015-2019 pemerintah Joko Widodo memuat daftar 136 Kabupaten/Kota yang dikategorikan sebagai daerah berisiko tinggi hingga sedang untuk terpapar bencana alam.

Sebab itu menjadi prioritas dalam penanggulangan bencana. Sebagai contoh, kejadian banjir  dan genangan terbaru menimpa Kota Makassar dan Kendari- dua diantara kota yang Provinsi nya  sekaligus akan turut dalam perhelatan Pilkada.

Bukan Sekedar Janji Politik

Nampaknya, berharap bahwa kandidat Pilkada menjadikan penanggulangan bencana alam sebagai janji politik kandidat, kemudian menjadi alat tagih kalangan masyarakat sipil tidak cukup. Apalagi, secara kultural  membicarakan kesiapsiapan menghadapi bencana alam seringkali masih dianggap tabu.

Masih ada di masyarakat kita yang secara tradisional menganggap tidak patut membicarakan kesiapsiapan menghadapi bencana alam di ruang publik seolah mengharapkan kedatangannya. Keyakinan  bahwa bencana sebagai kejadian yang musti diterima juga mendasari keengganan  ini.

Akibatnya, tema bencana dijauhi oleh politisi. Jika pun ada, pemahaman kandidat  dan persepsi publik terbatas dan bias pada penanganan berjangka pendek. Bukan perencanaan yang memproyeksikan pertumbukan daerah didalamnya dalam jangka panjang  dan aspek risiko bencana.

Menjawab situasi yang demikian, perlu upaya KPU memastikan kandidat mempunyai agenda strategis terhadap penanggulangan bencana dalam dokumen pencalonan. Tema bencana semestinya ditempatkan setara dengan tema pembangunan daerah lainya. Kemajuan sektor-sektor pembangunan daerah semisal kemiskinan, transportasi, pertanian, pariwisata dan infrastruktur akan selalu berhadapan dengan ancaman bencana yang berpotensi merusak.

Karena itu perlu diperhitungan secara cermat dalam perencanaan pembangunan. Pelibatan BNPB sebagai intitusi  kunci terkait koordinasi penanggulangan bencana akan memampukan kandidat  kepala daerah memahami secara holistik sejak awal  pendekatan penanggulangan bencana yang terintegrasi dalam perencanaan.

Langkah  berikut paska Pilkada adalah memastikan BNPB mempunyai pintu masuk yang baik untuk  berkoordinasi dengan  Kepala Daerah. Dengan dibantu oleh  Badan penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Organisasi Perangkat Daerah terkait, memastikan daerah   mempunyai kesiapan.

Dalam bentuk perencanaan penanggulangan bencana yang  terpadu dalam perencanaan pembangunan dengan target dan kemajuan yang terukur pada daerah-daerah rawan bencana. Langkah strategis selanjutnya adalah mengoptimalkan peran BNPB untuk membantu supervisi pemerintah daerah dalam implementasi rencana penanggulangan bencana yang tidak terpisah dari proses pembangunan daerah.

Sehingga potensi pembesaran kerugian dan potensi kerusakan akibat kelalaian memperhitungkan faktor risiko bencana bisa diminimalkan. Peran ini merujuk pasal 12 UU 24/2007 yang memandatkan BNPB untuk memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap dan rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara. Proses seperti perencanaan tata ruang, alih fungsi lahan, adalah titik-titik kritis yang seharusnya  menjadi ranah supervisi bersama.

Mengingat penanggulangan bencana adalah proyek strategis dan berdimensi jangka panjang, sementara  irama kontelasi politik bersifat pragmatis dan jangka pendek, diperlukan pendekatan yang tidak reguler. Bukan sebagai business as usual. Nampaknya BNPB  perlu  membuat cetak biru penanggulangan bencana khusus dan berkesesuaian dengan sistem demokrasi politik saat ini.

Dengan begitu, kita bisa berharap akan lahir  kandidat pemimpin yang paham dan memikirkan secara cermat  penanggulangan bencana sebagai visi politik. Bukan hanya kandidat yang menciptakan janji  yang berpotensi menjadi dusta politik.

suryani amin
suryani amin
sosiolog, penulis paruh waktu
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.