Selasa, April 29, 2025

Apa Penyebab Seseorang Melakukan KDRT?

Rizki Alfi Noor Latifa H
Rizki Alfi Noor Latifa H
Freelance Writter
- Advertisement -

Kasus kekerasan ini setiap generasi pasti ada. Apalagi kasus kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Kasus kekerasan ini sebagian besar dialami oleh perempuan, tetapi tidak menutup kemungkinan juga KDRT ini dialami oleh laki-laki. Baik itu secara individual maupun secara terintegrasi.

Di Indonesia kasus KDRT ini menjadi masalah yang sangat krusial dan membutuhkan upaya keras agar pihak yang mengalami ini berani untuk lapor. Dalam UU No. 23 tahun 2004 terdapat Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT yang berisi tentang definisi kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran Rumah tangga; termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Negara Indonesia telah mengeluarkan peraturan hukum untuk melindungi korban dan mencegah terjadinya KDRT, seperti:

  1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 G
  2. Undang-undang No. 9 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  3. Undang-undang No. 7 tahun 1984 tentang Pengesah-an Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita
  4. Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
  5. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  6. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
  7. Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT

Dikutip dari Jurnal Studi Islam yang ditulis oleh Baehaki, pada data Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat bahwa ada 3.173 kasus KDRT sejak 1 January 2022 hingga 14 Februari 2023. Dimana kasus ini setiap bulannya akan bertambah terus menerus.  Kasus KDRT banyak dialami oleh perempuan dengan presentasu 85% dan 15% laki-laki. Sehingga, tidak adanya kesetaraan gender pada kasus KDRT, baik perempuan maupun laki-laki juga bisa mengalami KDRT. Banyak faktor yang menjadikan seseorang melakukan tindakan kekerasan ini.

Penyebab seseorang melakukan KDRT

Tindak KDRT merupakan masalah yang sangat serius, tetapi masyarakat sangat kurang peka Dan tanggap akan tindakan ini. Mengapa begitu? Ini beberapa faktor penyebabnya:

Ketiadaan statistik kriminal yang akurat

Tindak kekerasan pada istri dalam rumah tangga memiliki ruang lingkup sangat pribadi dan terjaga privasinya berkaitan dengan kesucian dan keharmonisan rumah tangga (sanctitive of the home).

Tindak kekerasan pada istri dianggap wajar karena hak suami sebagai pemimpin dan kepala keluarga.

Tindak kekerasan pada istri dalam rumah tangga terjadi dalam lembaga legal yaitu perkawinan.

Perilaku KDRT ini terjadi karena adanya dukungan dari sosial dan budaya, dimana istri menganggap perilaku kekerasan yang dilakukan oleh suami dipersepsikan sebagai ujian kesabaran Dan ketabahan. Hal ini bisa terjadi karena, Masih melekatnya persepsi “istri harus nurut apa kata suami, bila membantah atau melanggar akan dipukul”.

- Advertisement -

Tidak hanya pada istri, perilaku KDRT ini juga bisa terjadi kepada suami. Bentuk kekerasan pada suami ini sebagian besar dalam bentuk fisik, seperti ditendang, dijambak, ditampar dan sejenisnya. Selain dalam bentuk fisik, tindakan KDRT ini juga bisa berupa psikis, seperti dicerca kata kasar, dihina dan diabaikan. Dan bentuk KDRT lainnya yaitu penelantaran di dalam rumah tangga, seperti tidak mendapat makanan dan pakaian yang layak.

Hal ini bisa terjadi karena adanya kecemburuan, faktor sosial dan budaya, kondisi ekonomi yang timpang, masih tingginya ego masing-masing dan kurangnya komunikasi. Dengan begitu, pastikan calon pasangan kalian kelak bagaimana agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan kedepannya. Karena tindakan atau perilaku seseorang bisa kita lihat dari lingkungan sosial dan budaya. Tetapi juga tidak menutup kemungkinan orang yang hidup di lingkungan keras ia akan keras juga, bahkan ada yang berbanding terbalik.

Beranilah untuk mengadu atau melapor kepada orang terdekat atau ke pihak berwajib, ketika dirasa kita telah menerima tindakan kekerasan baik ketika masih menjadi kekasih, rumah tangga atau anak. Jangan sampai berpikir bahwa ia akan berubah kelak atau dia khilaf karena kita salah. Karena orang yang bertindak dengan kekerasan ketika menanggapi sesuatu yang menurut dia tidak sesuai, bisa kita nilai bahwa memang kekerasan sudah kebiasaan atau tabiatnya. Jangan sampai dibutakan oleh cinta dan menutupi keburukannya terutama perilaku kekerasan.

Baik perempuan maupun laki-laki, baik istri maupun suami atau anak. Semua bisa melakukan tindakan kekerasan kepada siapapun, gender bukanlah masalah. Bagaimana cara menyadarkan mereka? Mereka akan susah untuk sadar dan mengakui bahwa itu salah. Karena perilaku atau tindakan itu sudah tertanam di dalam pikiran mereka sesuai dengan dimana ia tinggal dan tumbuh.

Dampak Tindakan KDRT

Pernah terpikirkan apa dampak yang terjadi ketika melakukan tindakan atau perilaku kekerasan?

Psikologi yang terganggu seperti gangguan mental, menurunya rasa percaya diri dan harga diri, stress dan depresi.

Dampak pada sang anak, akan berakibat fatal pada mentalnya. Seperti gangguan kecemasan, ketakutan, trauma dan akan selalu terbayang-bayang akan kekerasan yang dilakukan dalam keluarganya.

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan sesuatu yang sangat serius. Dampak Dari KDRT ini bisa dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Dampak jangka pendek ini bisa seperti memar, luka-luka dan cacat. Dalam jangka panjang, biasanya gangguan psikis, trauma dan depresi.

Semua perbuatan atau perilaku akan ada akibatnya, selain korban yang terkena dampaknya pelaku juga bisa terkena dampaknya. Pelaku yang dlaporkan bisa terjerat hukum dan sanksi sosial. Diperlukannya sosialisasi atau penyuluhan untuk setiap masyarakat Indonesia, baik yang belum menikah atau sudah menikah. Penyuluhan terkait jenis KDRT, cara melapor, sanksi yang diberikan dan dampaknya bagi korban.

Referensi

Baehaki. 2023. “Menggali Realitas Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Laki-Laki Pada Postingan Berita Di Dunia Virtual.” Mukaddimah: Jurnal Studi Islam, Vol. 8, No. 2, 2023.

Rizki Alfi Noor Latifa H
Rizki Alfi Noor Latifa H
Freelance Writter
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.