Jumat, Maret 29, 2024

Apa kabar Ibu Kota Negara Baru

Kemal Hidayah
Kemal Hidayah
Analis Kebijakan Puslatbang KDOD LAN RI

Sejak Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, belum pernah mendirikan kota sebagai ibu kota negara atau ibu kota nasional. Kota-kota besar yang sekarang menjadi ibu kota negara (Jakarta) dan ibu kota provinsi semuanya atau sebagian besar merupakan tinggalan kolonialisme Belanda.

Sangat berbeda dengan jaman kejayaan kerajaan di nusantara dahulu, sebelum jaman penjajahan, hampir semua mempunyai dan membangun ibu kota (kota raja). Sebagai contoh Majapahit mempunyai tinggalan situs Trowulan yang sementara ini dianggap sebagai pusat pemerintahannya; Mataram dengan Yogyakarta sebagai pusat pemerintahannya.

Perpindahan pusat pemerintahan pada jaman kerajaan sering terjadi. Apabila suatu kerajaan tertimpa bencana pusat kerajaan harus pindah karena anggapannya terkena kutukan dewa. Pergantian rajapun sering diikuti dengan perpindahan pusat pemerintahan, apalagi kalau pergantiannya melalui perebutan.

Bagaimana halnya dengan NKRI, tampaknya para pemimpin NKRI diawal kemerdekaan mempunyai filsafat: tiada rotan akarpun jadi dan narimo. Dalam arti bahwa daripada membangun ibu kota baru dan istana negara baru, yang ada sajalah dimanfaatkan, yakni memanfaatkan bekas kantor gubernur penjajah sebagai istana kenegaraan. Kondisi tersebut dapat dimaklumi karena negara yang baru merdeka dan terjajah selama lebih dari 3 abad belum mempunyai kemampuan untuk membangun.

Setelah merdeka selama hampir genap 75 tahun niat untuk mendirikan istana negara dan ibu kota NKRI hasil karya anak bangsa setelah memperoleh kemerdekaan belum muncul. Mungkin saja para pemimpin kita ini telah menikmati kemewahan yang ditinggalkan oleh penjajah dan disibukkan pula untuk memikirkan kedudukan dan golongannya dan kurang memikirkan kesemestaan NKRI ini.

Sejatinya Indonesia bisa dikatakan ‘terlambat’ merencanakan pindah Ibu Kota. Jauh sebelumnya sudah ada negara-negara, terutama di Asia yang pernah memindahkan Ibu Kotanya. Sebut saja Malaysia yang mempertimbangkan padatnya Kuala Lumpur, sehingga memindahkan Ibu Kota ke Putra Jaya.

Lalu ada Myanmar yang memindahkan Ibu Kota dari Yangon ke Naypidaw. Begitu juga Sri Lanka yang menjadikan Sri Jayawardenepura Kotte sebagai Ibu Kota baru mereka menggantikan Colombo. Kemudian Korea Selatan, Pakistan, dan Kazakhstan. Di luar Asia, ada Amerika Serikat, India, Brasil, Finlandia, hingga Pantai Gading juga pernah memindahkan ibu kota mereka.

Konsep ini yang perlu diadopsi oleh pemerintah apabila memang rencana pemindahan akan direalisasikan. Tidak serta merta semua fungsi Jakarta ikut dipindah menuju ke lokasi baru. Apakah nanti fungsi pemerintah atau ekonomi yang dipindah perlu kajian lebih mendalam. Tujuan pemisahan fungsi untuk menyebarkan pusat-pusat pertumbuhan, sehingga mengurangi tekanan pembangunan.

Harapannya mobilitas barang dan penduduk tidak fokus pada satu kota saja tetapi menyebar. Selain itu akan tercipta interaksi saling menguntungkan antara ibukota baru dengan pusat pertumbuhan lainnya. Kondisi tersebut akan memicu perkembangan pembangunan di luar Jawa. Konsentrasi penduduk di Jawa akan berkurang munculnya pusat-pusat ekonomi baru akibat pemindahan ibu kota.

Pemilihan Kalimantan Timur sebagai lokasi ibu kota baru sudah tepat, apalagi untuk rencana pembangunan jangka panjang. Terutama, untuk mengoreksi masalah kesenjangan yang semakin parah. Dibanding kota-kota lain yang sempat muncul dalam wacana, Kaltim disebut paling siap untuk dikembangkan. Mulai infrastruktur, sudah adanya bandara, dekat dengan Alur Laut Kepulauan indonesia dan dari segi angkutan laut cukup strategis. Heterogenitas masyarakat dirasa cukup tinggi menerima perubahan.

Namun, Presiden Jokowi menandatangani Perpres 60 tahun 2020 tentang rancangan tata ruang kawasan perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) pada 13 April 2020 lalu. Perpres tersebut mencatat fungsi daerah di Jabodetabekpunjur sebagai pusat kegiatan daerah.

Hal yang menarik, dalam pasal 21 ayat 2 poin b menyatakan DKI Jakarta masih sebagai pusat pemerintahan dan pusat diplomatik sementara pemerintah kini tengah mendorong pembangunan ibukota baru. Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan penerbitan Perpres tersebut murni mengatur soal tata ruang Jabodetabekpunjur. Penerbitan Perpres dilakukan sesuai amanat UU Penataan Ruang dan harus ditinjau setiap 5 tahun sekali.

Secara hukum DKI Jakarta sampai saat ini masih menjadi Ibu Kota Negara dan pusat pemerintahan, sehingga pengaturan tata ruangnya harus mengakomodasi atau memelihara kondisi fungsi eksisting DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dan Pusat Pemerintahan tersebut.

Dalam perencanaan pemerintah Indonesia, akan ada kepindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur. Sebelum terjadi pandemi Corona, tahun ini akan ada perencanaan dan tahun depan mulai pembangunan. Namun, setelah pandemi tidak diketahui kepastian proyek ambisius pemerintah.

Memindahkan ibu kota berarti akan mengubah arah perkembangan skala nasional. Oleh karena itu, semua aspek perlu dikaji secara detail baik aspek biaya, infrastruktur, ekonomi, geopolitik, termasuk dampak lingkungan. Hal ini agar lokasi memang benar layak untuk pembangunan dan menampung aktivitas ibu kota dalam jangka panjang. Selain itu perlu perencanaan strategi yang matang agar dampak ibu kota baru dapat memberikan manfaat dalam lingkup luas, tidak hanya sekedar pindah lokasi.

Kemal Hidayah
Kemal Hidayah
Analis Kebijakan Puslatbang KDOD LAN RI
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.