Sebagai bagian dari mahasiswa pertanian di salah satu universitas tinggi negeri, saya –dan mungkin teman-teman lain– sering bertanya-tanya. Sebenarnya seberapa penting penyuluhan bagi para petani? Apakah itu sangat diperlukan pada kenyataanya atau hanya formalitas belaka?
Semua pertanyaan saya terjawab ketika saya dan rekan-rekan saya mengunjungi petani jeruk siam (Citrus Nobilis Var. MicrocarpaLour) di Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kota Malang. Hasil wawancara 6 dari 10 petani masih mengaku tidak paham mengenai kebutuhan pupuk dan pestisida jeruk siam. Pengetahuan petani yang minim berkaitan dengan kurangnya kontribusi dalam memberikan penyuluhan secara merata dari pihak desa atau pemerintah mengenai pupuk dan pestisida.
Pupuk dan Pestisida
Petani, pupuk, dan pestisida adalah hal sulit untuk dipisahkan. Pengetahuan yang kurang tepat mengenai kandungan dan cara penggunaan pupuk serta pestisida akan berpengaruh pada perilaku atau praktik yang kurang tepat pula oleh petani pada lahan pertanian. Pengetahuan yang dimiliki petani sangat berpengaruh untuk terbentuknya suatu tindakan. Di mana hal tersebut akan berkolerasi hasil produksi pertanian yang maksimal serta resiko gagal panen yang rendah. Hal Unik yang terjadi di Desa Selorejo ialah para petani memiliki “resep” sendiri untuk pemeliharaan komoditas.
Namun, hal ini berdampak pada hasil produksi dari komoditas tersebut yang terlalu beragam dan tidak konsisten. Pengetahuan mengenai pupuk dan pestisida sangat berpengaruh pada perkembangan suatu komoditas budidaya Menurut Catur Yuantari et al. (2013) salah satu faktor penyebab kurangnya pengetahuan petani dalam memperhatikan penggunaan dan kandungan pestisida adalah karena masih banyaknya petani yang buta huruf. Hal ini menjadikan para petani kesusahan dalam memahani cara penggunaan yang baik dan kandungan yang terdapat dalam pupuk dan pestisida. Selain itu, faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat pengetahuan para petani meliputi tingkat pendidikan, keikutsertaan dalam kelompok tani, usia, dan pengalaman dalam bertani (Azizah & Sugiarti, 2020).
Penyuluhan dan Pemberdayaan Petani
Di Indonesia, edukasi non formal terhadap petani dalam bentuk penyuluhan telah banyak diatur dalam undang-undang, dasar hukum, maupun kebijakan-kebijakan pemerintah serta desa. Undang-undang Nomor 19 tahun 2013 dalam mewujudkan masyarakat yang adil serta makmur terlebih para petani, pemenuhan hak dan kebutuhan dasar, perlindungan dan pemberdayaan diperlukan secara terarah, terencana serta berkelanjutan.
Menurut Badan Pengembangan SDM Pertanian, pemerintah pusat memiliki andil dalam memfasilitasi pemerintah desa/kabupaten terhadap penyelenggaraan penyuluhan pertanian. Kendati demikian, penerapan penyuluhan terutama di desa-desa tidaklah sesuai dan berjalan dengan efisien. Padahal, penyuluhan pertanian sangat linear terhadap pemberdayaan petani.
Keterbatasan modal, keterampilan yang kurang, ditambah dengan pengetahuan yang minim berdampak pada rendahnya mutu produk, rendahnya nilai tukar produksi, yang memengaruhi terhadap pendapatan para petani yang semakin rendah (Soetarto et al., 2019). Pendapatan yang rendah mengakibatkan kemiskinan dan keterbelakangan petani yang semakin berjarak dengan profesi lainnya.
Pemberdayaan Petani dilakukan untuk memajukan dan mengembangkan pola pikir dan pola kerja petani, meningkatkan usaha tani, serta menumbuhkan dan menguatkan kelembagaan petani agar mampu mandiri dan berdaya saing tinggi. Perlu adanya perhatian khusus dalam penerapan sistem penyuluhan pertanian di Indonesia agar dapat berjalan dan terdistribusi secara merata sehingga sektor pertanian dapat terus meningkat dan berkualitas.
Kontribusi Pemerintah dan Desa
Secara etimologis, kontribusi menurut KBBI memiliki arti sebagai sebuah sumbangan atau materi uang. Kontribusi memiliki kesamaan kata dengan kata “peran”. Kata peranan ini menunjukan pada aktifitas yang dilakukan oleh seseorang untuk melakukan sesuatu kelompok masyarakat. Ketika seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, maka orang tersebut telah menjalankan suatu peranan (Ruru et al., 2020).
Kontribusi pemerintah merupakan suatu aktifitas yang dilakukan oleh pemerintah yang diberikan dalam bentuk baik berupa sumbangan dana, program, sumbangsih ide ataupun tenaga untuk meningkatkan atau mencapai kepada kesejahteraan yang lebih baik. Aktifitas memberikan sumbangan tersebut yang menjadikan peranan pemerintah untuk melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan kedudukannya. Namun, di lapangan penerapan ini tidak efektif dan efisien.
Di Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kota Malang masih banyak petani yang belum mendapatkan edukasi non formal. Kebanyakan petani tidak mengetahui pentingnya ilmu mengenai pengelolaan lahan serta budidaya tanaman. Sebagian besar dari mereka secara hanya mengandalkan pengetahuan turun temurun berdasarkan kebiasaan yang telah lama dilakukan generasi diatasnya. Hal ini tercermin dalam penggunaan pupuk dan pestisida pada lahan mereka. Para petani hanya mengandalkan apa yang biasanya dilakukan tanpa mengetahui kandungan, takaran, maupun pengaruh pupuk dan pestisida terhadap tanaman budidaya jeruk siam yang mereka berikan di lahan pertanian.