Jumat, April 19, 2024

Apa Benar Indonesia Sebaiknya Mencetak Uang?

Beberapa waktu lalu, Badan Anggaran DPR dan sejumlah anggota DPR menyampaikan saran yang menuai perhatian masyarakat. Saran tersebut ditujukan kepada Bank Indonesia (BI), selaku bank sentral, yaitu untuk mencetak uang. Ide tersebut direspons dengan penolakan oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dengan alasan bahwa mencetak uang bukan cara lazim untuk mengatasi permasalahan ekonomi.

Sebelumnya, DPR mengusulkan agar BI mencetak uang sebanyak Rp600 triliun. Tidak hanya DPR, mantan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan juga sependapat dengan usul tersebut dan bahkan, beliau menyarankan agar BI mencetak uang hingga Rp4.000 triliun.

Tentu saja DPR tidak asal menyarankan ini. Ide tersebut dimaksudkan untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia yang terpuruk akibat pandemi COVID-19.  Alasan DPR menyarankan cetak uang adalah untuk membiayai defisit anggaran yang sudah lebih dari 5% PDB, tepatnya sudah mencapai 6,34% dari PDB. Berdasasrkan keterangan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, ini akan menjadi beban bagi kita selama 10 tahun ke depan.

Sederhananya, defisit adalah selisih antara belanja dengan pendapatan dan PDB (produk domestik bruto) adalah ukuran dari kinerja perekonomian negara. Apa yang kita lakukan ketika belanja kita melebihi pendapatan kita? Salah satu jalannya adalah berutang. Langkah itulah yang menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menjaga likuiditas dengan menerbitkan SBN (Surat Berharga Negara), baik untuk dibeli negara-negara lain maupun masyarakat.

Walaupun begitu, sebenarnya kewenangan untuk mencetak uang sudah dimiliki oleh BI berdasarkan UU No. 2 tahun 2020. Di dalam Lampiran undang-undang tersebut, tepatnya di pasal 16 ayat (1) huruf c, BI diberikan kewenangan untuk membeli SBN berjangka panjang di pasar perdana untuk menangani masalah ekonomi akibat pandemi. Dengan kata lain, BI dapat mencetak uang dengan membeli SBN dari pemerintah.

Kalau memang secara hukum BI bisa melakukannya, apa yang menahannya? Menurut teori ekonomi klasik, mencetak uang memiliki beberapa risiko. Dalam sejarah, Indonesia pernah melakukan cetak uang di era Presiden Soekarno. Saat itu Indonesia sampai mengalami hiperinflasi di mana tingkat inflasi mencapai 600%. Akan tetapi, DPR mengklaim bahwa mencetak uang Rp400 – Rp600 triliun hanya akan menyebabkan inflasi 5 – 6%.

Namun, Gubernur BI tetap menolak untuk melakukannya karena itu bukan lah langkah yang lazim dan prudent. Melakukan pencetakan uang baru sebagai bentuk kebijakan moneter ekspansif memang dapat mendorong kinerja perekonomian, tetapi ada dampak lainnya yang terjadi, yaitu inflasi atau kenaikan harga barang-barang secara umum.

Dengan mencetak uang baru, jumlah uang beredar akan bertambah. Sama halnya dengan nilai barang-barang yang semakin kecil ketika jumlahnya ada banyak, nilai suatu uang akan semakin kecil ketika jumlah uang beredar terlalu banyak. Menurunnya nilai suatu uang akan membuat harga barang-barang naik. Kenaikan harga itu yang dinamakan inflasi.

Walau demikian, DPR menilai strategi tersebut lebih baik untuk membiayai defisit daripada harus berutang lagi. Padahal, efek dari inflasi ini sangat berbahaya terutama ketika tidak bisa dikendalikan. Seperti yang telah dikatakan tadi, harga-harga akan naik karena inflasi dan itu artinya daya beli masyarakat tergerus. Hal ini semakin diperparah dengan fakta bahwa banyak orang yang tidak memperoleh penghasilan selama pandemi.

Dari sisi penawaran juga akan terjadi guncangan. Dengan daya beli masyarakat yang menurun, produsen akan mengurangi produksinya karena pendapatannya berkurang. Mengurangi produksi dapat menjadikan suatu barang menjadi langka sehingga harganya akan semakin melambung. Hal inilah yang perlu diperhatikan karena dapat berujung menjadi hiperinflasi.

Tidak hanya sampai di situ, dampak dari mencetak uang dapat berujung pada PHK besar-besaran. Ketika produsen mengurangi produksinya, mereka harus mengurangi faktor produksi akibat penjualan yang lesuh, yakni dengan memecat tenaga kerja. Artinya, akan ada banyak pekerja yang kena PHK. Hal tersebut dapat menghambat pertumbuhan ekonomi yang sedang diupayakan Pemerintah.

Di samping itu, mencetak uang juga dapat menurunkan nilai tukar rupiah. Sebagaiana yang dijelaskan sebelumnya, kenaikan jumlah uang beredar akan mengurangi nilai suatu uang, dan hal itu juga terjadi di dunia internasional. Nilai mata uang rupiah akan anjlok ketika jumlah rupiah beredar terlalu banyak.

Hal ini pernah terjadi dalam sejarah, tepatnya di negara Zimbabwe. Akibat terlalu banyak mencetak uang, Zimbabwe pernah mengalami hiperinflasi hinga 11,250 juta persen dan bahkan sampai 231 juta persen di tahun 2008[1]. Akibatnya, mata uang dolar zimbabwe menjadi tidak bernilai, sebanyak apapun jumlah uang yang dimiliki. Uang hanya seperti kertas yang tidak ada artinya. Pemerintahnya sampai harus melakukan redenominasi mata uang dengan menyederhanakan 10 miliar dolar zimbabwe menjadi 1 dolar zimbabwe (mengurangi 10 angka nol).

Dampak berikutnya dari penurunan nilai tukar ialah utang yang semakin membengkak. Tidak serdikit utang-utang negara yang menggunakan mata uang asing. Dengan menurunnya nilai tukar rupiah, utang-utang pemerintah ke luar negeri akan semakin bertambah. Padahal, di situasi pandemi ini Pemerintah gencar mencari pembiayaan melalui utang. Kalau sampai terjadi, permasalahan ini akan menjadi beban besar bagi generasi anak cucu kita nanti.

Beberapa negara memang melakukan pencetakan uang untuk mengatasi kesulitan ekonomi di masa pandemi. Salah satunya adalah Amerika Serikat dengan bank sentralnya The Fed. Langkah ini didasari teori yang disebut MMT (modern monetary theory). Namun, kita tidak bisa menyamakan mata uang kita dengan mata uang mereka. Dolar amerika serikat itu diminati banyak negara, maka menambah jumlahnya tidak akan mengurangi nilai mata uangnya dengan drastis sebab permintaannya masih banyak. Sementara rupiah tidak seperti itu, rupiah tidak digunakan dalam transaksi internasional.

Sekarang kesampingkan dulu cetak uang dan semua efeknya, lalu langkah apa yang telah diambil BI? BI bukannya tidak berbuat apa-apa selama pandemi ini, sebagaimana yang juga diklaim oleh DPR. BI memiliki strateginya sendiri, yakni pelonggaran kuantitas atau quantitative easing (QE).

Pelonggaran kuantitatif adalah kebijakan moneter non-konvensional yang digunakan bank sentral untuk mencegah penurunan suplai uang ketika kebijakan moneter standar tidak efektif[2]. BI menggunakan injeksi likuiditas untuk menambah jumlah uang beredar agar dapat mendorong kinerja perekonomian. Beberapa langkahnya adalah dengan menurunkan GWM (giro wajib minimum) dan membeli SBN melalui prosedur yang ketat.

BI mengatakan bahwa dari Januari sampai Mei, total uang yang sudah diinjeksikan adalah sekitar Rp503,8 triliun. Melalui injeksi likuiditas atau pelonggaran kuantitatif itu BI lebih bisa mengendalikan jumlah uang beredar untuk memitigasi risikonya. Maka dari itu, tidak ada alasan untuk DPR ngotot cetak uang-cetak uang.

Referensi

Mankiw, N. G. (2009). Macroeconomics 7th Edition. New York: Worth Publisher.

 

 

Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.