Waktu berlalu begitu cepat. Tidak terasa kita telah melewati separuh pertama bulan Ramadhan. Banyak masyarakat muslim Indonesia yang mengisi kegiatannya dengan hal hal positif seperti salat tarawih berjamaah di masjid atau mushola.
Tidak dapat dipungkiri sikap semangat yang tinggi dalam mencari ridho ilahi telah tertanam dalam jiwa muslim yang sejati, terlebih dengan datangnya malam lailatul qadar yang sudah dinanti nanti.
Namun, dari mulai Ramadhan pertama sampai saat ini akankah salat tarawih kita telah dijalankan dengan khusyu, ataukah justru sebaliknya. Cuaca yang panas mungkin bisa menjadi salah satu penyebab yang membuat kita kurang nyaman, menanggapi hal tersebut lantas perlukah masjid dan mushola di pasangi AC?. Simak penjelasannya berikut ini.
Jumlah rakaat salat tarawih yang agak lama serta diiringi dengan cuaca yang panas tentu menimbulkan kurangnya rasa nyaman seperti berkeringat, dan membuat sebagian orang menjadi malas berjamaah dimasjid atau mushola.
Pada zaman modern seperti saat ini, teknologi hadir dalam rangka memudahkan manusia untuk memenuhi kebutuhannya. Sebut saja misalnya teknologi elektronik seperti AC yang kini sudah banyak dipakai pada ruangan publik seperti perusahaan, lembaga pendidikan, dan lain sebagainya. Meskipun demikian, justru tempat tempat ibadah seperti masjid dan mushola masih jarang dipasangi AC dengan beberapa alasan, salah satunya yaitu khawatir saf salat terputus dikarenakan pintu ditutup.
Melihat kondisi tersebut, sebenarnya Islam justru tidak mempermasalahkannya, hal ini karena dalam ushul fiqh ada prinsip yang namanya mashoihul mursalah (maslahat yang membawa dampak baik bagi khalayak umum serta tidak melanggar syariat).
Berdasarkan prinsip ini, maka penggunaan AC sebenarnya wajar dan boleh boleh saja sebagai perantara agar orang yang salat menjadi nyaman serta dapat lebih khusyuk dalam beribadah, terlebih lagi dengan cuaca yang sedang panas. Adapun terkait pemasangan AC bisa memutus shaf salat tidaklah kuat untuk dijadikan alasan penolakan. Hal ini bisa ditinjau dari pendapat Al Qodhi Abu Suja dalam kitabnya Mukhtasor yaitu:
وأي موضع صلى في المسجد بصلاة الإمام فيه وهو عالم بصلاته أجزأه ما لميتقدم عليه وإن صلى في المسجد والمأموم خارج المسجد قريبا منه وهو عالم بصلاته ولا حائل هناك جاز
Artinya: “Jika makmum shalat di tempat manapun di dalam masjid dengan mengikuti shalatnya imam, dan dia mengetahui shalatnya imam, maka statusnya sah. Selama tidak mendahului posisi shaf imam. Dan jika imam shalat di dalam masjid dan makmum di luar masjid, namun masih dekat, maka dibolehkan, selama dia mengetahui shalatnya imam dan tidak ada pemisah di sana, hukumnya boleh.”
Dari keterangan kitab tersebut, penggunaan AC diperbolehkan karena meskipun pintu ditutup selagi makmum dapat melihat, mendengarkan, serta mengetahui gerakan dari imam maka shaf salat tetap menyambung.
Kenyamanan dalam salat juga diterangkan didalam kitab Bulughul Marom bab salat Rasulullah Saw bersabda:
إذا اشتدَّ الحرُّ فأبرِدوا بالصلاة، فإن شدة الحر من فَيح جهنَّم
Artinya: “Apabila keadaan panas sekali, maka tunggulah sampai agak dingin untuk salat, karena sesungguhnya panas yang sangat itu berasal dari hembusan neraka jahannam.” (Muttafaq Alaih).
Berdasarkan hadis diatas, dapat dipahami bahwa dalam menjalankan salat hendaklah mendinginkan badan terlebih dahulu supaya salat yang kita lakukan benar benar khusyuk dan merasa nyaman dengan tetap memperhatikan akhir waktu salatnya.
Dari penjelasan diatas, penggunaan AC dalam salat tarawih memang diperlukan dan tidak melanggar syariat. Sudah sepatutnya teknologi menjadi solusi kenyamanan dan kemudahan bagi manusia bukan hanya dalam hal duniawi saja, lebih lebih lagi kepada hal yang bersifat akhirat. Wallahu a’lam.