Jumat, April 26, 2024

Anomali Kampanye Pemilu

Afdhal Fadhila
Afdhal Fadhila
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas

Agaknya dalam belantika ketatanegaraan modern dewasa ini, pengisian jabatan publik melalui mekanisme pemilihan umum (Pemilu) adalah suatu hal yang jamak ditemui. Pun dalam konteks Indonesia praktik penyelenggaraan Pemilu telah eksis sejak tahun 1955 hingga saat ini.

Perhelatan Pemilu di Indonesia merupakan sarana pengejawantahan kedaulatan rakyat sebagaimana yang telah digariskan dalam Pasal 1 ayat (2) Konstitusi. Bahkan pasca reformasi pengaturan mengenai Pemilu diatur dalam suatu bab khusus dalam UUD NRI 1945, tepatnya pada BAB VIIB.

Tahun 2024 mendatang, akan menjadi pesta politik akbar dalam sejarah Pemilu tanah air. Sebab pada tahun ini Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden serta anggota legislatif (DPR, DPD dan DPRD) akan dihelat serempak dengan Pemilu kepala daerah (Gubernur dan Bupati/Walikota) secara nasional di 38 Provinsi. Kendati jadwal pelaksanaannya berbeda satu sama lain. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu anggota legislatif sendiri dijadwalkan pada tanggal 14 Februari, sedangkan Pemilu kepada daerah pada 27 November.

Menapaki tahun-tahun politik seperti hari ini, hampir semua partai politik sudah mulai memanaskan mesinnya. Deklarasi Anies Baswedan sebagai calon Presiden yang akan diusung oleh Partai Nasdem, hingga manuver PDIP yang memproklamirkan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden yang akan mereka usung, pada penghujung bulan Ramadhan kemarin menjadi bukti tensi politik sudah mulai panas.

Bahkan, contoh sederhananya dapat dijumpai dihampir seluruh perempatan jalan baik di jalan-jalan kota maupun pedesaan, yang dimeriahkan dengan baliho-baliho serta poster partai politik atau bakal calon presiden maupun calon legislatif yang nantinya akan bertarung dalam arena percaturan politik 2024. Yang setidak-tidaknya membawa jargon “untuk indonesia yang lebih baik”. Hal ini semakin disumarakkan dengan banyaknya artis yang mendaftarkan dirinya.

Anomali

Jual beli pengaruh merupakan suatu keniscayaan dalam menggalang suara rakyat agar dapat menjadi pemenang dalam kenduri politik 5 tahun sekali ini. Karena bagaimana mungkin memenangkan kontestasi tersebut, jika rakyat tidak mengenal siapa calon-calon wakil mereka sama sekali. Bahkan kambing sekalipun, untuk dijual mesti diperlihatkan romannya pada calon pembeli.

Tentunya adalah kecelaan jika calon wakil rakyat yang amat terhormat tidak dikenal oleh pemilihnya. Serangkaian kegiatan untuk meyakinkan pemilih tersebut, kemudian hari dikenal dengan istilah kampanye Pemilu. Dalam Pasal 267 UU Pemilu disebutkan bahwa kampanye pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggungjawab.

Jika melihat kondisi hari ini, dapat dikatakan bahwa kampanye Pemilu 2024 sudah berjalan. Acapnya dijumpai alat peraga kampanye di tempat umum serta gencarnya kampanye di media sosial maupun cetak, setidaknya merupakan metode kampanye yang diakomodir dalam Pasal 275 UU Pemilu.

Namun yang menjadi pertanyaan, apakah tahapan kampanye benar telah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU selaku penyelenggara Pemilu? Faktanya berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, masa kampanye baru dimulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Sehingga dapat dikatakan bahwa fenomena yang terjadi saat ini, merupakan sesuatu yang bersifat anomali.

Parahnya hal demikian tidak pernah dipermasalahkan oleh Bawaslu sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah NKRI. Sesuai dengan kewenangannya dalam mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang salah satunya berkenaan dengan pelaksanaan kampanye dan dana kampanye. Entah Bawaslu yang terlalu sibuk sampai tidak mengusut perihal ini, atau karena banyaknya partai politik yang melanggarnya sehingga dianggap suatu keadaan yang wajar-wajar saja.

Padahal Pasal 492 UU Pemilu secara tegas telah menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.12 Juta.

Ketentuan serupa juga terdapat dalam Pasal 187 ayat (1) UU Pilkada yang menggariskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.100 Ribu atau paling banyak Rp.1 Juta. Tindakan pembiaran oleh Bawaslu tersebut merupakan bentuk legitimasi atas pelanggaran masa kampanye yang telah digodok oleh KPU sebelumnya.

Rasionalitas Jadwal Kampanye

Peserta Pemilu tahun 2024 hanya diberi waktu untuk melakukan kampanye selama 75 hari. Tentu dalam batas penalaran yang wajar, adalah mustahil untuk menanamkan pengaruh dan berusaha meyakinkan calon pemilih dalam rentang waktu tersebut. Singkatnya waktu yang diberikan, menyebabkan peserta Pemilu mengakalinya dengan mencuri start kampanye lebih dini. Namun seperti yang telah disinggung sebelumnya, jelas secara hukum hal tersebut adalah pelanggaran atas UU Pemilu.

Menurut penulis, agar masa kampanye Pemilu lebih rasional mestinya regulasi yang ada memberikan jangka waktu kampanye yang lebih panjang, maka potensi pelanggaran hukum yang akan terjadi dapat dihindari. Sehingga pada akhirnya, penyelenggaraan Pemilu di tanah air tetap sejalan dengan regulasi yang ada serta sesuai dengan rasionalitas dalam perhelatannya. Karena melihat fenomena yang terjadi, sungguh tidak elok dalam potret negara hukum Indonesia.

Afdhal Fadhila
Afdhal Fadhila
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.