Kamis, April 25, 2024

Akui dan Lindungi Pekerja Rumah Tangga!

fitri lestari
fitri lestari
Perempuan muda yang semangat belajar, demokratis dan feminis. Saat ini bekerja sebagai staf divisi Bantuan Hukum Migrant CARE

Di kala pegawai-pegawai pemerintah ataupun karyawan-karyawan swasta kelabakan dan sibuk dengan segala pekerjaannya. Mereka membutuhkan Pekerja Rumah Tangga (PRT) untuk menyiapkan dan mengurusi segala kebutuhan rumah tangga.

Di kala perempuan dimiskinkan secara struktural dan mengalami penindasan atas budaya patriarki: tidak mendapatkan pendidikan, perkawinan anak, ketimpangan relasi kuasa, akses ekonomi sosial budaya politik yang tidak setara menjadikan perempuan ditempatkan pada posisi yang sangat rendah. Dalam situasi tersebut, perempuan harus bertahan hidup dan menerjang segala ketidakadilan.

Permasalahan yang dialami oleh perempuan menjadikan sebagian perempuan memilih untuk bekerja sebagai PRT. Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) terdapat 2.600.000 PRT (usia 10 ke atas) di tahun 2008. Angka ini meningkat menjadi 4.000.000 PRT (usia 10 ke atas) di tahun 2015. Data tersebut menunjukan peningkatan akan permintaan PRT oleh Majikan.

International Labour Organization mendokumentasikan bahwa sekitar 75% PRT di Indonesia adalah perempuan dan sebagian besar berasal dari kawasan pedesaan dan umumnya berpendidikan rendah.

Dengan adanya peningkatan permintaan PRT dan mayoritas PRT adalah perempuan, apakah mereka bekerja dalam kondisi kerja yang adil dan layak? Apakah hak-haknya dipenuhi oleh majikannya? Dan apakah negara telah melindunginya?

Di televisi maupun internet, pasti banyak kasus PRT yang diberitakan. Biasanya mereka bekerja sebagai PRT dengan cara direkrut atau mendaftar ke penyalur. Mereka ditampung dan kemudian dibawa ke majikan.

Praktik yang tidak adil pun terjadi, gaji pertama hingga ketiga tidak diterima oleh PRT. Penyalur menjadikan PRT sebagai komoditi dan dijual kepada majikan demi keuntungan penyalur. Akibatnya, majikan memotong gaji atau bahkan tidak memberikan gaji pertama hingga ketiga dengan alasan sebagai kompensasinya.

PRT bekerja dalam kondisi kerja yang rentan akan eksploitasi. Analisa International Labour Organization menyampaikan bahwa mayoritas PRT tidak memiliki kontrak kerja yang jelas dengan majikan, baik lisan maupun tertulis. Tidak ada perjanjian mengenai hak dan kewajiban antara kedua belah pihak, termasuk mengenai jam kerja, hari libur mingguan dan gaji yang harus diterima PRT. Bahkan hampir tidak ada PRT di Indonesia yang mendapatkan jaminan perlindungan sosial seperti asuransi kesehatan dan kecelakaan kerja.

PRT mengalami situasi kerja yang tidak manusiawi. Mereka dicaci maki dan dianggap layak mendapatkan hukuman apabila bekerja tidak memuaskan. Mereka ditampar, dipukul hingga kepalanya dibenturkan ke tembok apabila melakukan kesalahan. PRT mengalami berbagai kekerasan fisik, psikologis, mental, ekonomi bahkan seksual yang dilakukan oleh majikan.

Tindakan yang diskriminatif harus dialami PRT. Stereotip buruk kerap kali dilayangkan kepadanya. Ya, masyarakat Indonesia masih sangat rendah menilai dan mengakui bahwa PRT adalah sebuah pekerjaan. Mereka mengganggap bahwa PRT adalah pembantu, jongos, babu, yang bisa disuruh apa saja, kapan saja dan diperlakukan apa saja.

Masyarakat dan negara Indonesia memandang bahwa PRT bekerja di ranah domestik yang dianggap bukan pekerjaan produktif. Bahkan negara pun tidak peduli terhadap permasalahannya. Sampai saat ini negara belum memiliki Undang-Undang Perlindungan PRT. Hal ini mengakibatkan sulitnya penanganan dan penyelesaian kasus bahkan menghambat access to justice.

Padahal PRT berperan sangat penting dalam berbagai hal kehidupan. Mereka berjasa dalam mengerjakan kerja-kerja rumah tangga majikan : mencuci, menyetrika dan menyiapkan baju kerja, menyiapkan sarapan, membersihkan rumah agar nyaman dan rapi, bahkan mengasuh dan membimbing anak-anak dan menjaga keharmonisan rumah tangga majikan. Coba bayangkan apabila tidak ada PRT, pasti seisi rumah kacau dan berantakan.

PRT ikut serta dalam pemenuhan kebutuhan keluarga : mengirim uang, membiayai kebutuhan orang tua, menyekolahkan adik-adiknya, dan lain sebagainya. PRT yang berasal dari desa untuk bekerja di kota bahkan mempunyai mimpi dan berupaya untuk mendapatkan kehidupan yang layak. Dalam pembangunan daerah dan nasional, PRT membayar pajak seperti pajak pengiriman wesel. PRT pun berupaya mengurangi pengangguran dengan bekerja di sektor informal.

Sangat disayangkan, negara Indonesia tidak memberikan martabat dan penghargaan terhadap PRT. Di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak dijelaskan bahwa PRT merupakan bagian dari pekerja yang harus dijamin dan dilindungi hak-haknya. Di dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak cukup menjamin perlindungan ekonomi dan sosial PRT di tempat kerja.

Di tahun terakhir keanggotaan DPR RI periode 2014-2019, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tidak termasuk dalam daftar Program Legislatif Nasional (Prolegnas) Prioritas 2019. Proses panjang advokasi untuk mendorong pengesahan RUU PPRT dan ratifikasi Konvensi ILO No. 189 tentang Kerja Layak bagi PRT yang dilakukan berbagai organisasi yang concern terhadap pemenuhan perlindungan PRT seperti Jaringan Nasional Advokasi PRT (Jala PRT), masih belum ada kemajuan yang berarti.

Pemerintah juga belum meratifikasi Konvensi ILO No. 189 tentang Kerja Layak bagi PRT. Pemerintah harus melindungi setiap warga negara sebagaimana termaktub dalam Konstitusi UUD 1945. Bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Bahwa setiap orang berhak untuk hidup, berhak untuk tidak disiksa, berhak untuk tidak diperbudak. Bahwa setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun.

Konvensi ILO No. 189 tentang Kerja Layak bagi PRT harus segera diratifikasi sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan Konstitusi UUD 1945. Konvensi ILO No. 189 memberikan perlindungan khusus bagi PRT dengan menetapkan hak-hak dan prinsip-prinsip dasar, serta mengharuskan Negara mengambil serangkaian langkah-langkah yang bertujuan merealisasikan kerja layak bagi PRT.

Pemerintah harus segera meratifikasi Konvensi ILO No. 189 tentang Kerja Layak bagi PRT dan memprioritaskan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga demi terwujudnya perlindungan dan penghormatan kemanuasiaan terhadap PRT yang mayoritas adalah perempuan. PRT bukan pembantu, babu ataupun jongos! Akui PRT sebagai pekerja dan lindungi hak-haknya!

fitri lestari
fitri lestari
Perempuan muda yang semangat belajar, demokratis dan feminis. Saat ini bekerja sebagai staf divisi Bantuan Hukum Migrant CARE
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.